Mardani Sebut Perkom Perdin Pertaruhkan Etika KPK, Potensi Menabrak Nilai-nilai Integritas

Chandra Iswinarno

Selasa, 10 Agustus 2021 | 16:17 WIB
Mardani Sebut Perkom Perdin Pertaruhkan Etika KPK, Potensi Menabrak Nilai-nilai Integritas
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. (Dok : DPR)

Suara.com - Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyatakan, etika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertaruhkan seiring keberadaan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas.

Menurut Mardani, KPK tidak ada habisnya membuat kebijakan kontroversi, setelah sebelumnya berpolemik menyoal tes wawasan kebangsaan (TWK). Sementara, terkait peraturan perjalanan dinas, Mardani menilai aturan tersebut tanpa mempedulikan sejarah pembentukan KPK.

"Aturan yang seolah-olah dibuat tanpa mempedulikan aspirasi sejarah pembentukan KPK. Aturan yang ketat terhadap jajaran KPK termasuk perjalanan dinas, merupakan upaya untuk menjaga integritas dan independensi lembaga ini. Etika KPK dipertaruhkan," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Dia mengatakan, aturan perjalanan dinas berpotensi  ditafsirkan secara luas oleh jajaran KPK. Apalagi dalam aturan itu kata Maradani sampai pengundang dari pihak swasta untuk mendapatkan atau memberikan fasilitas-fasilitas tidak wajar. 

"Menabrak nilai-nilai integritas dari kode etik dan perilaku KPK. Karena prinsip penting integritas dari kode etik dan perilaku adalah dengan tidak menerima honorarium atau imbalan dalam bentuk apa pun dari pihak lain," ujarnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai perubahan peraturan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang perjalanan dinas insan KPK yang dibiayai penyelenggara semakin mendegradasi nilai-nilai integritas yang selama ini dibangun.

"Dengan keluarnya Perpim-KPK ini juga kian menambah daftar panjang regulasi internal kelembagaan yang penuh dengan kontroversi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (9/8/2021).

Kurnia menyebut peraturan pimpinan KPK nomor 6 tahun 2021 tentang perjalanan dinas ini sangat membuka peluang terjadinya praktik gratifikasi dan juga berpotensi konflik kepentingan.

"Betapa tidak, pihak yang menjadi pengundang KPK nantinya dapat menyajikan berbagai fasilitas, mulai dari penerbangan atau penginapan mewah tanpa ada pengecualian apa pun," ujar Kurnia.

baca juga

ICW pun mempertanyakan keterangan dari Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri. Ia, menyebutkan bahwa perjalanan dinas yang dibiayai oleh pihak lain tidak berlaku bagi pegawai bidang penindakan dan untuk pengundang dari pihak swasta.

Namun, kata Kurnia, setelah dicermati lebih lanjut, pengecualian-pengecualian yang disampaikan oleh Ali Fikri tidak tertuang dalam Perpim-KPK 6/2021.

"Jadi, bagi ICW aturan ini dapat dengan mudah ditafsirkan luas oleh pegawai, Dewan Pengawas ataupun pimpinan KPK serta pihak pengundang dari kalangan swasta untuk memperoleh dan memberikan fasilitas-fasilitas tidak wajar," tuturnya.

"Hal semacam ini memang tidak bisa dihindari akan terjadi selama Pimpinan KPK masih diisi oleh orang-orang bermasalah," Kurnia menambahkan.

Apalagi, kata Kurnia, berkaitan dengan unsur ekonomi, pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri, sedari awal terlihat sangat tidak memiliki integritas.

Seperti contoh, sebelum isu perjalanan dinas, terdapat wacana kenaikan gaji Pimpinan dan pembelian mobil dinas mewah di tengah masa pandemi Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak Temuan Ombudsman, Hari Azhar: Nurul Ghufron Tidak Layak Pimpin KPK

Tolak Temuan Ombudsman, Hari Azhar: Nurul Ghufron Tidak Layak Pimpin KPK

News | Senin, 09 Agustus 2021 | 12:55 WIB

Tolak Temuan ORI soal Maladministrasi TWK, Haris Azhar: Suruh Pimpinan KPK Hubungi Saya!

Tolak Temuan ORI soal Maladministrasi TWK, Haris Azhar: Suruh Pimpinan KPK Hubungi Saya!

News | Senin, 09 Agustus 2021 | 12:43 WIB

Menohok! Eks Jubir Febri Diansyah: Makin Banyak Hal Menyedihkan di KPK Era Baru Ini

Menohok! Eks Jubir Febri Diansyah: Makin Banyak Hal Menyedihkan di KPK Era Baru Ini

News | Senin, 09 Agustus 2021 | 12:27 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×