Ganjil-genap di Jakarta Berlaku Kamis Besok, Ini Daftar Kendaraan yang Dikecualikan

Bangun Santoso, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 11 Agustus 2021 | 09:13 WIB
Ganjil-genap di Jakarta Berlaku Kamis Besok, Ini Daftar Kendaraan yang Dikecualikan
Ilustrasi lalu lintas di jalan Rasuna Said arah Sudirman, Jakarta, Senin (16/3). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan kembali menerapkan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Regulasi ini kembali diterapkan setelah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas mulai tanggal 12-16 Agustus 2021, pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

"Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada ruas-ruas jalan tertentu," ujar Syafrin kepada wartawan, Rabu (10/8/2021).

Kata dia, aturan ini diterapkan demi menekan mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19. Jika tak ada keperluan mendesak, maka dianjurkan tak bepergian ke luar rumah.

"Kami imbau juga kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan," jelasnya.

Ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap yaitu:

  1. Jalan Jenderal Sudirman;
  2. Jalan M.H. Thamrin;
  3. Jalan Medan Merdeka Barat;
  4. Jalan Majapahit;
  5. Jalan Gajah Mada;
  6. Jalan Pintu Besar Selatan;
  7. Jalan Hayam Wuruk; dan
  8. Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Sementara itu, terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan Ganjil-Genap, antara lain:

  1. kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
  2. kendaraan Ambulans;
  3. kendaraan Pemadam Kebakaran;
  4. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
  5. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
  6. sepeda motor;
  7. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
  8. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan kesehatan yakni :
    • Presiden/Wakil Presiden;
    • Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
    • Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
    • kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
    • kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
    • kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
    • kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
    • kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
    • kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);
    • kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); dan
    • kendaraan pengangkut tabung oksigen.

"Kami turut mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Lalu, patuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," imbuhnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Ganjil-genap di Jakarta Tidak Berlaku Untuk Roda Dua

Aturan Ganjil-genap di Jakarta Tidak Berlaku Untuk Roda Dua

Jakarta | Selasa, 10 Agustus 2021 | 23:06 WIB

Polisi Masih Akan Gelar Pemeriksaan STRP di Jakarta

Polisi Masih Akan Gelar Pemeriksaan STRP di Jakarta

News | Rabu, 11 Agustus 2021 | 02:10 WIB

Ganjil - genap Jakarta Tidak Berlaku untuk Sepeda Motor

Ganjil - genap Jakarta Tidak Berlaku untuk Sepeda Motor

Otomotif | Selasa, 10 Agustus 2021 | 21:56 WIB

Wagub: Ganjil - genap Jakarta untuk Kurangi Mobilitas Warga

Wagub: Ganjil - genap Jakarta untuk Kurangi Mobilitas Warga

News | Selasa, 10 Agustus 2021 | 21:47 WIB

Sistem Ganjil Genap di Jakarta Selama PPKM Berlaku 12-16 Agustus, Berikut Titik-titiknya!

Sistem Ganjil Genap di Jakarta Selama PPKM Berlaku 12-16 Agustus, Berikut Titik-titiknya!

News | Selasa, 10 Agustus 2021 | 18:45 WIB

Polda Metro Jaya Hentikan 100 Titik Pos Penyekatan PPKM Diganti Aturan Ganjil Genap

Polda Metro Jaya Hentikan 100 Titik Pos Penyekatan PPKM Diganti Aturan Ganjil Genap

News | Selasa, 10 Agustus 2021 | 18:30 WIB

Ganjil Genap di Cianjur Diterapkan, Tapi Belum Ada Sanksi

Ganjil Genap di Cianjur Diterapkan, Tapi Belum Ada Sanksi

Bogor | Senin, 09 Agustus 2021 | 19:10 WIB

Terkini

Usut Dugaan Jual Beli Jabatan ASN, Inspektorat Kabupaten Bogor Pasrahkan Kasus ke Kepolisian

Usut Dugaan Jual Beli Jabatan ASN, Inspektorat Kabupaten Bogor Pasrahkan Kasus ke Kepolisian

Bogor | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:07 WIB

Perbatasan Ceuta Jebol, Migran Maroko Berenang ke Spanyol

Perbatasan Ceuta Jebol, Migran Maroko Berenang ke Spanyol

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:06 WIB

Kapolri Mutasi 146 Perwira, Kadivhubinter hingga Karoprovos Divpropam Berganti

Kapolri Mutasi 146 Perwira, Kadivhubinter hingga Karoprovos Divpropam Berganti

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:00 WIB

iCAR V27 Solusi Mobil Listrik Anti Cemas dengan Jarak Tempuh 1200 Km

iCAR V27 Solusi Mobil Listrik Anti Cemas dengan Jarak Tempuh 1200 Km

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:00 WIB

Ulasan Novel 23:59, Keberanian Ami dalam Mengikhlaskan Luka Masa Lalu

Ulasan Novel 23:59, Keberanian Ami dalam Mengikhlaskan Luka Masa Lalu

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:00 WIB

Tanah Abang Masih Jadi Sarang Obat Keras, Polisi Tangkap 2-3 Pengedar Setiap Hari

Tanah Abang Masih Jadi Sarang Obat Keras, Polisi Tangkap 2-3 Pengedar Setiap Hari

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:58 WIB

Kondisi Ekonomi Tidak Pasti, Industri Pilih Tahan Barang di Gudang

Kondisi Ekonomi Tidak Pasti, Industri Pilih Tahan Barang di Gudang

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:58 WIB

Guru Besar IPB Sulap Limbah Rumput Laut dan Jeroan Ikan Jadi Pupuk Organik, Bagaimana Kisahnya?

Guru Besar IPB Sulap Limbah Rumput Laut dan Jeroan Ikan Jadi Pupuk Organik, Bagaimana Kisahnya?

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:55 WIB

Cara Cek Pajak Tahunan Mobil Listrik Lewat HP, Cepat dan Nggak Pakai Ribet!

Cara Cek Pajak Tahunan Mobil Listrik Lewat HP, Cepat dan Nggak Pakai Ribet!

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:48 WIB

Biaya Pendidikan Terus Naik, Begini Cara Cerdas Mengelola Dana Daftar Ulang Kuliah

Biaya Pendidikan Terus Naik, Begini Cara Cerdas Mengelola Dana Daftar Ulang Kuliah

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 13:48 WIB

×