Syarat Perjalanan Terbaru setelah PPKM Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

Rifan Aditya

Rabu, 11 Agustus 2021 | 22:48 WIB
Syarat Perjalanan Terbaru setelah PPKM Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021
Syarat Perjalanan Terbaru setelah PPKM Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 - Petugas memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). [Antara/Fauzan]

Suara.com - Segala upaya diusahakan agar Indonesia segera terlepas dari pandemi. Vaksinasi dan pengetatan mobilitas terus dilakukan, dan mulai membuahkan hasil. Untuk urusan perjalanan sendiri, terdapat sedikit perubahan untuk syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang. Syarat ini berlaku mulai 11 Agustus 2021.

Keputusan memperpanjang PPKM sendiri dilakukan untuk area Jawa dan Bali, untuk Level 4, 3, dan 2, mulai tanggal 10 Agustus lalu hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Bersamaan dengan pengumuman tersebut, disampaikan pula syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang untuk jarak jauh terbaru.

Berikut ini rincian syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang untuk dalam Jawa-Bali, luar Jawa dan Bali dan perjalanan luar negeri.

Syarat Perjalanan Terbaru setelah PPKM Diperpanjang untuk Jawa dan Bali

  1. Mobilitas level kabupaten atau kota dengan tujuan dan keberangkatan dalam wilayah pulau Jawa dan Bali diatur tanpa melihat level, dan berlaku seragam.
  2. Kedatangan atau keberangkatan dari atau keluar wilayah Jawa dan Bali harus memiliki kartu vaksin minimum dosis pertama.
  3. Perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR dengan jarak maksimal 2 x 24 jam.
  4. Untuk moda transportasi darat dan laut, harus melakukan RT-PCR maksimal 2 x 24 jam, atau antigen 1 x 24 jam.
  5. Perjalanan antar kabupaten atau kota dalam wilayah Jawa dan Bali sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dibuktikan dengan kartu vaksin untuk perjalanan udara, dengan tambahan berkas hasil tes negatif antigen 1 x 24 jam.
  6. Untuk pelaku perjalanan yang baru menerima satu dosis vaksin, maka tetap diwajibkan melakukan RT-PCR 2 x 24 jam.
  7. Untuk pelaku moda transportasi lain, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan wajib melakukan RT-PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam.

Syarat Perjalanan Terbaru untuk Luar Jawa dan Bali

  1. Perjalanan dengan tujuan dan keberangkatan ke wilayah kabupaten atau kota untuk semua level wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama.
  2. Untuk perjalanan udara, wajib melakukan tes RT-PCR 2 x 24 jam.
  3. Untuk perjalanan dengan moda transportasi lain pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2 x 24 jam atau tes antigen 1 x 24 jam.
  4. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.

Aturan Perjalanan Luar Negeri setelah PPKM Diperpanjang 

Jika dilihat, aturan perjalanan dari dan ke luar negeri masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 18/2021 dengan beberapa penyesuaian.

  1. Persyaratan testing untuk perjalanan udara diberlakukan untuk semua level.
  2. Syarat melakukan tes RT-PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam.
  3. Pelaku wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama, untuk semua level tujuan.
  4. Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi adalah yang memenuhi kriteria (WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA masuk ke Indonesia hanya untuk transit, dan WNA di bawah usia 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, WNA pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus sehingga tidak bisa divaksin).

Demikian sedikit penjelasan mengenai syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Semoga bisa menjadi perhatian, dan tetap terapkan protokol kesehatan ketat!
 
 
 

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Mulai 11 Agustus, Isi Lengkap SE No. 17 Tahun 2021

Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Mulai 11 Agustus, Isi Lengkap SE No. 17 Tahun 2021

Health | Rabu, 11 Agustus 2021 | 11:43 WIB

Syarat dan Aturan Perjalanan Kapal Pelni : Tidak Boleh Bicara

Syarat dan Aturan Perjalanan Kapal Pelni : Tidak Boleh Bicara

Sulsel | Rabu, 11 Agustus 2021 | 11:34 WIB

Syarat Perjalanan Internasional Berubah, Ini Isi Lengkap Surat Edaran No 18 Tahun 2021

Syarat Perjalanan Internasional Berubah, Ini Isi Lengkap Surat Edaran No 18 Tahun 2021

Health | Rabu, 11 Agustus 2021 | 11:24 WIB

Terkini

Blackout Sumatra Dinilai Ungkap Kelemahan Sistemik Kelistrikan, PLN Didesak Audit Menyeluruh

Blackout Sumatra Dinilai Ungkap Kelemahan Sistemik Kelistrikan, PLN Didesak Audit Menyeluruh

News | Senin, 01 Juni 2026 | 11:28 WIB

Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan

Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 11:21 WIB

Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard

Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard

News | Senin, 01 Juni 2026 | 11:06 WIB

Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort

Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:49 WIB

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:38 WIB

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:23 WIB

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:16 WIB

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:02 WIB

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:43 WIB

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:29 WIB