Atas hal tersebut, Dedi memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Sebab meski lahan milik Perhutani, namun barang yang ada adalah milik Abah Adim.
Dedi secara tegas menolak hutan bambu menjadi kebun pisang. Ia langsung berkomunikasi dengan menteri lingkungan hidup untuk melakukan evaluasi dan mencabut izin perhutanan sosial tersebut.
Abah Adim sudah dari tahun 1965 menggarap lahan hingga akhirnya memiliki izin garapan resmi dari Perhutani. Selama ini Abah Adim mengartikan izin tersebut adalah untuk memberdayakan kawasan hutan tanpa boleh merusak.
Akhirnya Abah Adim pada tahun 2000 mulai melakukan penanaman pisang. Namun gagal, karena pisang tidak produktif dan habis dimakan monyet. Selain itu, tanaman pisang justru menyebabkan 1,5 hektare lahan garapan longsor.
“Baru tahun 2006 mulai tanam bambu bareng warga. Alhamdulillah menghasilkan dan tidak ada lagi longsor. Abah merasa punya kewajiban untuk menjaga dan dititipi hutan, makanya pohon yang ada tidak ditebang, tanam bambunya di lahan kosong. Abah juga sudah habis Rp120 juta untuk merawat dan bikin jalan di sini,” ujarnya.
Namun, kini bambu yang sudah bertahun-tahun ditanam dan tinggal panen sudah rusak ditebang orang. [Antara]