Korupsi Bupati Bintan Apri Sujadi Rugikan Negara Hingga Rp 250 Miliar

Kamis, 12 Agustus 2021 | 21:08 WIB
Korupsi Bupati Bintan Apri Sujadi Rugikan Negara Hingga Rp 250 Miliar
KPK menggelar konpres penetapan tersangka dan penahanan Bupati Bintan Apri Sujadi. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud," ucap Alex

Alex menyebut perbuatan Apri dan Saleh sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.  

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.  
 
"Atas perbuatannya Apri dari tahun 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan Saleh dari tahun 2017 sampai  2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta," ucap Alex

Kerugian negara pun cukup besar atas perbuatan dua tersangka tersebut mencapai ratusan miliar.
 
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 Miliar," katanya.

Atas perbuatannya, AS (Apri) dan MSU (M Saleh) disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI