Menurutnya, hal itu menjadi diskriminasi terutama terhadap kasus-kasus yang terdakwanya tidak ditahan dan tidak disita asetnya, meskipun banyak bukti menunjukkan bahwa itu hasil dari kejahatan. "Artinya ada permainan oknum Kejaksaan yang harus ditertibkan," katanya.
Pakar Hukum Kritisi Penyitaan Aset yang Terseret Kasus Korupsi
Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 16 Agustus 2021 | 06:53 WIB

BERITA TERKAIT
Pakar: Persepsi Publik atas Penanganan Korupsi di Indonesia Turun Sejak UU KPK Direvisi
15 Agustus 2021 | 20:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI