Khawatir Amandemen UUD Melebar, Demokrat Usul PPHN Lewat Undang-undang

Erick Tanjung, Novian Ardiansyah

Rabu, 18 Agustus 2021 | 16:50 WIB
Khawatir Amandemen UUD Melebar, Demokrat Usul PPHN Lewat Undang-undang
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan mengatakan tidak ada jaminan bahwa amandemen UUD 1945 yang direncanakan untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN nantinya tak akan melebar ke hal lain. Hal itu pula yang menjadi salah satu kekhawatiran Demokrat apabila UUD 1945 diamandemen.

"Ya sebenarnya banyak (kekhawatiran). Pertama, siapa yang menjamin bahwa pembahasannya nanti tidak akan melebar. Karena kan masing-masing memiliki hak. Ini kan domainnya politik," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/8/2021).

"Jadi sekali lagi PPHN ini masih panjang, masih pendalaman, ya kan. Jadi belum ada sama sekali keputusan apapun," ujarnya.

Syarief menuturkan, Demokrat memandang bahwa keberadaan PPHN memang diperlukan. Hanya saja tidak perlu sampai mengubah UUD 1945.

"Cukup melalui undang-undang. Karena dengan undang-undang seperti yang sudah dilakukan sampai sekarang ini melalui UU 17 dan UU 25 ternyata ada hasilnya juga," kata Syarief.

UUD 1945 Bukan Kitab Suci

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan kitab suci.

Sehingga kata Bamsoet bukan hal tabu jika ada amandemen untuk melakukan penyempurnaan. Sebabnya, menurut Bamsoet konstitusi akan terus berkembang menyesuaikan kebutuhan zaman.

"UUD Tahun 1945 memang bukanlah kitab suci, karenanya tidak boleh dianggap tabu jika ada kehendak untuk melakukan penyempurnaan. Secara alamiah, konstitusi akan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakatnya," kata Bamsoet dalam pidato memperingati Hari Konstitusi dan Hari Lahir MPR, Rabu (18/8).

baca juga

Bamsoet juga menyampaikan bahwa saat ini MPR mendapati adanya aspirasi masyarakat untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN. Aspirasi itu yang kemudian direspons MPR untuk melakukan amandemen terbatas UUD 1945.

"Saat ini sedang ditunggu masyarakat, yaitu berkaitan dengan adanya arus besar aspirasi yang berhasil dihimpun MPR, yaitu kehendak menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara," ujar Bamsoet.

Bamsoet menyadari bahwa jalan menuju ke arah amandemen memang masih panjang. Ia berujar jika mengacu pada 2 periode yang lalu, periode MPR 2009-2014 dan 2014-2019, PPHN umumnya hanya melalui undang-undang.

Namun atas dasar rekomendasi MPR di dua periode tersebut dan periode MPR saat ini, MPR yang diketuai Bamsoet diharapkan dapat mendorong PPHN dengan payung hukum yang lebih kuat, yaitu melalui TAP MPR.

"Kenapa? Agar seluruhnya patuh dan tidak bisa diterpedo dengan perpu," kata Bamsoet.

Bamsoet mengatakan ada arus besar yang menginginkan bangsa Indonesia kembali memiliki bintang pengarah dalam jangka panjang. Mengingat kata dia sebentar lagi akan masuk pada tahun emas Indonesia pada 2045.

Ia menilai dengan keunggulan yang dimiliki, semisal bonus demografi, rakyat Indonesia akan bertambah menjadi 318 juta pada tahun 2024 dan didominasi oleh generasi muda produktif. Sehingga dikatakan Bamsoet diperlukan satu perencanaan yang visioner yang mampu membaca berbagai tantangan zaman yang terus menerus berkembang.

"Sehingga arus besar ini harus menjadi perhatian kami di MPR bahwa nanti apakah akan dilakukan amandemen terbatas untuk mengakomodir arus besar ini, ataukah kembali seperti dulu lagi oleh undang-undang. Ini sangat tergantung pada dinamika politik yang ada, sangat tergantung pada stakeholders di gedung ini, yaitu para pimpinan partai politik, para cendekiawan, para akademisi, para praktisi yang dapat mewujudkan itu semua," kata Bamsoet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wacana Amandemen Terbatas, Arsul Sani: Tak Ada Jabatan Presiden 3 Periode

Wacana Amandemen Terbatas, Arsul Sani: Tak Ada Jabatan Presiden 3 Periode

News | Senin, 16 Agustus 2021 | 15:29 WIB

Wakil Ketua MPR Sebut Penanganan Covid-19 di Indonesia Tak Konsisten

Wakil Ketua MPR Sebut Penanganan Covid-19 di Indonesia Tak Konsisten

Sumbar | Sabtu, 14 Agustus 2021 | 18:15 WIB

Syarief Hasan: Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia Tidak Konsisten

Syarief Hasan: Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia Tidak Konsisten

News | Sabtu, 14 Agustus 2021 | 15:35 WIB

Terkini

Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik

Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:31 WIB

Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!

Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:22 WIB

Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY

Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:17 WIB

BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara

BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:15 WIB

Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi

Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:08 WIB

STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata

STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05 WIB

Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta

Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:53 WIB

Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026

Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50 WIB

Regulasi Sudah Ada, DPRD Minta Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah

Regulasi Sudah Ada, DPRD Minta Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50 WIB

Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah

Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:45 WIB

×