"Berdasar rekaman CCTV kemudian penyidik mengidentifikasi dan berhasil menangkap para pelaku ini," jelas Yusri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga emak-emak dan dua pelaku lainnya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Tersangka YR, WM, RH dan RJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan, tersangka SS dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.