Menyamar Pakai Jilbab, Jurus Trio Emak-emak Selama 3 Tahun Mencopet di Mal

Kamis, 19 Agustus 2021 | 15:24 WIB
Menyamar Pakai Jilbab, Jurus Trio Emak-emak Selama 3 Tahun Mencopet di Mal
Menyamar Pakai Jilbab, Jurus Trio Emak-emak Selama 3 Tahun Mencopet di Mal. Polda Metro Jaya saat menunjukkan barang bukti terkait kasus sindikat emak-emak pencopet di mal. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Berdasar rekaman CCTV kemudian penyidik mengidentifikasi dan berhasil menangkap para pelaku ini," jelas Yusri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga emak-emak dan dua pelaku lainnya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Tersangka YR, WM, RH dan RJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan, tersangka SS dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI