Masa Penahanan Diperpanjang, Habib Rizieq Tetap Puasa Sunah dan Dakwah

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 19 Agustus 2021 | 18:36 WIB
Masa Penahanan Diperpanjang, Habib Rizieq Tetap Puasa Sunah dan Dakwah
Beredar foto Habib Rizieq Shihab berpose bersama rekan-rekannya dalam sel tahanan. [Twitter]

Suara.com - Masa penahanan mantan petinggi FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) diperpanjang satu bulan. Kekinian Rizieq dalam kondisi sehat.

Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, saat menyambangi Mahkamah Agung di Jakarta Pusat pada Kamis (19/8/2021).

“Alhamdulillah (HRS) sehat,” ungkap Aziz kepada wartawan.

Aziz menuturkan, selama Rizieq menjalani masa tahanan, kliennya itu tetap rajin menjalankan ibadah seperti puasa sunah dan hingga berdakwah.

“Sekarang lagi puasa Muharam, puasa Daud beliau. Dakwah juga terus berjalan,” ujarnya.

Seperti diketahui masa penahanan HRS diperpanjang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Terkait itu, Aziz menilai keputusan itu bentuk kesewenang-wenangan.

"Bahwa kami tidak bosan-bosan untuk menegaskan dan mengulangi bahwa tindakan penetapan penahanan IB-HRS melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, cacat prosedur, cacat administrasi dan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan," tegasnya.

Aziz menyebutkan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perpanjangan masa penahanan.

baca juga

"Hal tersebut sangat jelas karena surat dimaksud melanggar prosedur dan administrasi serta hukum sebagaimana ditentukan oleh Pasal 27 ayat (1) KUHAP dimana yang berwenang untuk mengeluarkan surat tersebut adalah Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara bukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi," ujarnya.

Aziz menambahkan, pengajuan permohonan itu berdasar pada Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, "Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya."

Kemudian Pasal 30 (1) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyebutkan, "Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-Pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena tidak berwenang atau melampaui batas wewenang."

"Maka kami telah dan akan menempuh berbagai prosedur hukum yang dimungkinkan untuk menggapai keadilan terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab," tegas Aziz.

Karenanya melalui surat permohonan itu, Aziz berharap MA dapat segera membatalkan masa perpanjangan penahanan HRS.

"Permohonan pembatalan atas surat penetapan penahanan dimaksud kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara Mati-matian Bela Rizieq: Jika Tak Dapat Keadilan, Kami Menuntut di Akhirat

Pengacara Mati-matian Bela Rizieq: Jika Tak Dapat Keadilan, Kami Menuntut di Akhirat

News | Kamis, 19 Agustus 2021 | 17:42 WIB

Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang, Kuasa Hukum Datangi MA Minta Dibatalkan

Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang, Kuasa Hukum Datangi MA Minta Dibatalkan

Video | Kamis, 19 Agustus 2021 | 17:05 WIB

Tak Sudi Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang, Pengacara Ngadu ke MA Minta Dibatalkan

Tak Sudi Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang, Pengacara Ngadu ke MA Minta Dibatalkan

News | Kamis, 19 Agustus 2021 | 16:18 WIB

Lupa Baca Niat Puasa Asyura, Apakah Tetap Sah?

Lupa Baca Niat Puasa Asyura, Apakah Tetap Sah?

Kalbar | Kamis, 19 Agustus 2021 | 09:54 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×