Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen Indonesia telah melayangkan surat kepada Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri pada Senin (16/8/2021) lalu.
Surat tersebut berupa desakan AJI Indonesia agar Mathius menginstruksikan jajaran penyidiknya untuk mengusut kasus teror terhadap dua jurnalis di Jayapura, Victor Mambor dan Lucky Ireeuw.
Surat tersebut ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dan Kapolri Jenderal Listyo Prabowo.
Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan, polisi harus secara cepat dan tuntas mengusut setiap teror dan tindak kekerasan lainnya yang menimpa jurnalis.
Dalam hal ini, praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan harus segera dihentikan agar tidak terulang kasus serupa, khususnya di Tanah Papua.
“Pemerintah harus menghentikan praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan agar tidak melahirkan kekerasan baru terhadap jurnalis di Tanah Papua,” kata Sasmito dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021).
Guna menjamin transparansi, Polda Papua juga diminta memberikan penjelasan kepada publik atas perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Diketahui, dua kasus itu ditangani oleh Polsek Jayapura Utara dan Polsek Jayapura Selatan.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Bidang Advokasi Erick Tanjung menjelaskan, kebebasan pers di Indonesia dijamin UUD 1945 dan secara khusus dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Terpenjara karena Berita, Apa Artinya Merdeka Kalau Masih Ada UU ITE?
Karenanya, pemerintah, termasuk aparat hukum, wajib melindungi jurnalis dan memastikan pelaku kekerasan mendapatkan hukuman secara adil.
Erick menyatakan, teror yang menyasar Victor Mambor dan Lucky Ireeuw membuktikan siklus kekerasan terhadap jurnalis di Papua terus terjadi.
Merujuk data yang dikumpulkan AJI Indonesia dari pelbagai sumber, jumlah kekerasan terhadap jurnalis dan media di Papua dalam 20 tahun terakhir (2000-2021) mencapai 115 kasus.
Jumlah tersebut meliputi kekerasan pada jurnalis asli Papua, jurnalis non-Papua, dan intimidasi ke perusahaan media. Namun siapa pelaku kekerasan tersebut belum sepenuhnya terungkap dan dihukum.
"Polda Papua harus memastikan jurnalis terlindungi dengan baik sebagai jaminan kemerdekaan terhadap pers sesuai undang-undang,” papar Erick.
Ihwal Teror