LBH Pers: UU Cipta Kerja Bikin Perusahaan Mudah PHK Pekerja Media

Reza Gunadha | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Sabtu, 21 Agustus 2021 | 20:44 WIB
LBH Pers: UU Cipta Kerja Bikin Perusahaan Mudah PHK Pekerja Media
ILUSTRASI - Aksi demo buruh Forum Pekerja Media. (Dok AJI Jakarta)

Suara.com - LBH Pers bersama Aliansi Jurnalis Independen Jakarta menemukan sejumlah pola berkaitan dengan dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap para pekerja media.

Sejak pandemi covid-19 menghajar Tanah Air setahun lalu, LBH Pers bersama AJI Jakarta telah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang terkena PHK.

Pengacara publik LBH Pers Rizki Yudha menyatakan, pihaknya menjumpai menemukan berbagai kasus yang sifatnya aktual terkait adanya perubahan akibat disahkannya UU Cipta Kerja.

Artinya, ada beberapa pola yang terbaca dari pendampingan kasus yang telah dilakukan.

Pola pertama, kata Yudha, adalah ketentuan PHK dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi.

Merujuk Pasal 154 UU Cipta Kerja, tepatnya pada klaster ketenagakerjaan, perusahaan bisa melakukan PHK dengan alasan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak.

"Kami di sini, tadinya, ada kekhawatiran bahwa ketentuan ini berpotensi untuk perusahaan melakukan PHK. Karena penutupannya diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak," kata Yudha dalam diskusi virtual, Sabtu (21/8/2021).

Kata Yudha, tentunya ada sebuah perusahaan jika dibandingkan dengan ketentuan UU 13 Tahun 2003, yang memang ada ketentuan efisiensi.

Tak hanya itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 19 Tahun 2011, jika perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi, mensyaratkan perusahaan tutup permanen.

"Artinya perusahaan tidak bisa serta merta menjadikan efisiensi sebagai alasan untuk PHK," jelas Yudha.
 Artinya, dalam ketentuan yang baru, yakni UU Cipta Kerja, perusahaan yang melakukan PHK dengan alasan efisiensi, diiringi penutupan perusahaan maupun tidak.

Dengan kata lain, UU Cipta Kerja memudahkan sebuah perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya.

"Artinya pasal ini memudahkan perusahaan melakukan PHK. Kami temukan beberapa kasus perusahaan menggunakan alasan itu untuk melakukan PHK," beber dia.

Pola kedua yang ditemukan selama pendampingan yakni ketentuan kompensasi setelah perusahaan melakukan PHK.

Dalam UU cipta kerja, kata Yudha ada ketentuan kompensasi apabila pekerja yang di PHK dengan alasan efisiensi, dalam kategori dua hal, pertama karena perusahaan mengalami kerugian dan perusahaan mencegah adanya kerugian.

PHK dengan alasan efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian, kompensasinya sebesar 0,5 kali jumlah pesangon. Artinya, pesangon di kali lima atau setengahnya dari ketentuan pesangon yang didapat. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AJI dan LBH Pers: Polisi jadi Aktor Paling Banyak Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis

AJI dan LBH Pers: Polisi jadi Aktor Paling Banyak Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis

News | Kamis, 19 Agustus 2021 | 17:19 WIB

Prihatin Banyak Pekerja Media Terpapar Corona, AMSI Bentuk Crisis Center Covid-19

Prihatin Banyak Pekerja Media Terpapar Corona, AMSI Bentuk Crisis Center Covid-19

Jogja | Selasa, 27 Juli 2021 | 21:12 WIB

NeoClinic Dukung Kegiatan Vaksinasi Covid-19 ke 10.000 Pekerja Media

NeoClinic Dukung Kegiatan Vaksinasi Covid-19 ke 10.000 Pekerja Media

Bisnis | Jum'at, 02 Juli 2021 | 10:05 WIB

Darurat Covid-19, Pemerintah dan Perusahaan Harus Jamin Keselamatan Jurnalis

Darurat Covid-19, Pemerintah dan Perusahaan Harus Jamin Keselamatan Jurnalis

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 15:05 WIB

Internet Masih Terganggu, Telkom Gratiskan Tagihan Bulan Mei untuk Pelanggan di Jayapura

Internet Masih Terganggu, Telkom Gratiskan Tagihan Bulan Mei untuk Pelanggan di Jayapura

Tekno | Rabu, 02 Juni 2021 | 22:10 WIB

Internet di Jayapura Mati di tengah Operasi Nemangkawi, Kominfo Diminta Transparan

Internet di Jayapura Mati di tengah Operasi Nemangkawi, Kominfo Diminta Transparan

Tekno | Sabtu, 29 Mei 2021 | 18:16 WIB

Ngaku Sedih dan Minta Maaf, Polri: Kekerasan terhadap Jurnalis Cuma Oknum

Ngaku Sedih dan Minta Maaf, Polri: Kekerasan terhadap Jurnalis Cuma Oknum

News | Senin, 03 Mei 2021 | 12:56 WIB

4.371 Pekerja Media Terima Vaksin Covid-19 Tahap 2 di Kantor Anies

4.371 Pekerja Media Terima Vaksin Covid-19 Tahap 2 di Kantor Anies

News | Senin, 26 April 2021 | 21:04 WIB

Desak Kapolri Cabut TR, AJI: Polisi Aktor Dominan Kasus Kekerasan Jurnalis

Desak Kapolri Cabut TR, AJI: Polisi Aktor Dominan Kasus Kekerasan Jurnalis

News | Selasa, 06 April 2021 | 14:57 WIB

Terkini

BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh

BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh

News | Minggu, 05 April 2026 | 14:05 WIB

Pilot F-15 Hilang, AS Putus Asa Hingga Tembaki Wilayah Iran Saat Operasi Penyelamatan

Pilot F-15 Hilang, AS Putus Asa Hingga Tembaki Wilayah Iran Saat Operasi Penyelamatan

News | Minggu, 05 April 2026 | 13:15 WIB

Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih

Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih

News | Minggu, 05 April 2026 | 12:48 WIB

Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah

Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah

News | Minggu, 05 April 2026 | 12:08 WIB

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:25 WIB

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:18 WIB

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:09 WIB

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:02 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:27 WIB

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:15 WIB