Ungkap 'Dosa-dosa' Eks Mensos Juliari, ICW Desak Hakim Jatuhi Vonis Seumur Hidup

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 23 Agustus 2021 | 10:24 WIB
Ungkap 'Dosa-dosa' Eks Mensos Juliari, ICW Desak Hakim Jatuhi Vonis Seumur Hidup
Ungkap 'Dosa-dosa' Eks Mensos Juliari, ICW Desak Hakim Jatuhi Vonis Seumur Hidup (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara yang hari ini akan menjalani sidang vonis dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. ICW pun mengungkap 'dosa-dosa' Juliari terkait perbuatannya melakukan korupsi bansos hingga di masa persidangan. 

"ICW mendesak agar majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi bansos dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara kepada Juliari P Batubara," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021).

Kurnia mengungkapkan setidaknya ada empat argumentasi yang benar-benar dapat memberatkan hukuman Juliari sampai seumur hidup. Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Sehingga, berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat. 

"Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat," katanya. 

Ketiga, kata Kurnia, hingga pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya. Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari. 

Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19. 

Apalagi, kata Kurnia, ICW turut mengingatkan majelis hakim bahwa pasal 5 undang-undang Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa Hakim wajib memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

"Maka dari itu, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari," ungkap Kurnia.

Selain harapan Juliari dapat divonis seumur hidup, ICW juga meminta majelis hakim memperberat pembayaran denda maupun uang pengganti maksimal. 

baca juga

"Serta pencabutan hak politik selama lima tahun," imbuhnya

Dituntut 11 Tahun Bui

Sebelumnya, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 11 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara dalam perkara korupsi Bansos corona Se- Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

Selain pidana badan, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa M. Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

Jaksa juga menuntut hakim agar memberikan pidana tambahan kepada Juliari. Di mana terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Bila tak dibayarkan oleh terdawa akan diganti pidana penjara selama dua tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Juliari Bakal Divonis Hari Ini, KPK Yakin Tuntutan 11 Tahun Penjara Dikabulkan Hakim

Juliari Bakal Divonis Hari Ini, KPK Yakin Tuntutan 11 Tahun Penjara Dikabulkan Hakim

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 10:05 WIB

Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 09:17 WIB

MAKI Minta Eks Mensos Juliari Batubara Divonis Seumur Hidup

MAKI Minta Eks Mensos Juliari Batubara Divonis Seumur Hidup

Lampung | Senin, 23 Agustus 2021 | 09:00 WIB

Minta Juliari Batubara Divonis Seumur Hidup, MAKI :  Demi Keadilan dan Korban Kasus Bansos

Minta Juliari Batubara Divonis Seumur Hidup, MAKI : Demi Keadilan dan Korban Kasus Bansos

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 07:32 WIB

Terkini

3 Sabun Cuci Muka Niacinamide TXA untuk Mencerahkan Noda Hitam dan Kulit Belang

3 Sabun Cuci Muka Niacinamide TXA untuk Mencerahkan Noda Hitam dan Kulit Belang

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 14:39 WIB

Emil Audero Bikin 3 Penyelamatan Bawa Rayo Vallecano Menang, Benat San Jose Belum Puas

Emil Audero Bikin 3 Penyelamatan Bawa Rayo Vallecano Menang, Benat San Jose Belum Puas

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 14:39 WIB

Petaka Api Cemburu: Pria di Lampung Utara Tega Aniaya Kekasih hingga Tewas

Petaka Api Cemburu: Pria di Lampung Utara Tega Aniaya Kekasih hingga Tewas

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 14:38 WIB

Skuter Listrik Indomobil eMotor Sprinto Perkuat Komitmen Berkelanjutan

Skuter Listrik Indomobil eMotor Sprinto Perkuat Komitmen Berkelanjutan

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 14:37 WIB

3 HP Flagship Samsung Terbaru di Indonesia, Cek Harga dan Spesifikasinya

3 HP Flagship Samsung Terbaru di Indonesia, Cek Harga dan Spesifikasinya

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 14:34 WIB

Aturan Harga Saham Rp1 dan Short Selling Diterapkan Bersamaan, BEI Pasang Kuda-kuda

Aturan Harga Saham Rp1 dan Short Selling Diterapkan Bersamaan, BEI Pasang Kuda-kuda

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:32 WIB

Cuaca Terik, Tiga Pemicu Kebakaran di Jakarta Ini Wajib Diwaspadai

Cuaca Terik, Tiga Pemicu Kebakaran di Jakarta Ini Wajib Diwaspadai

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:30 WIB

Kasus HGB di Kementerian ATR/BPN Seret Dirjen hingga Bos Summarecon, KPK Didesak Jerat Korporasi

Kasus HGB di Kementerian ATR/BPN Seret Dirjen hingga Bos Summarecon, KPK Didesak Jerat Korporasi

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:29 WIB

DJP Bantah Restitusi Pajak Ditahan untuk Pengusaha

DJP Bantah Restitusi Pajak Ditahan untuk Pengusaha

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:29 WIB

Ribuan Warga di Siak Terjangkit ISPA Imbas Kualitas Udara Memburuk

Ribuan Warga di Siak Terjangkit ISPA Imbas Kualitas Udara Memburuk

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 14:21 WIB

×