Cacian Warga Jadi Alasan Hakim di Vonis Juliari, DPR: Jangan Mainkan Hati Nurani Rakyat

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 25 Agustus 2021 | 11:05 WIB
Cacian Warga Jadi Alasan Hakim di Vonis Juliari, DPR: Jangan Mainkan Hati Nurani Rakyat
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan vonis kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung PN Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Suara.com - Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait vonis Juliari Batubara menuai sorotan publik. Sebab hakim menjadikan cacian masyarakat kepada Juliari sebagai salah satu faktor untuk meringankan hukuman kepada eks Menteri Sosial itu.

Menanggapi pertimbangan hakim itu, anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Santoso buka suara. Menurutnya, seharusnya penegak hukum tidak mengingkari hati nurani dalam menjatuhkan vonis kepada Juliari.

Apalagi menjadikan cacian masyarakat sebagai pertimbangan meringankan putusan. Menurut Santoso, masyarakat sudah semakin cerdas dalam menilai apa yang dilakukan para penegak hukum.

"Menurut saya masyarakat sudah cerdas saat ini, aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa jangan mengingkari nurani rakyat," kata Santoso kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Sebelumnya Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengkritisi hal serupa. Boyamin mengatakan, hal tersebut tidak seharusnya menjadi bahan pertimbangan, karena menurutnya semua pelaku korupsi tentunya mendapatkan cacian dan hinaan dari masyarakat.

“Saya juga mengkritisi alasan itu bahwa Juliari sudah di-bully (perundungan), ya semua koruptor di-bully. Jadi mestinya tidak perlu pertimbangan itu untuk meringankan. Hal yang meringankan itu ya bahwa dia belum pernah dihukum dan menjadi kepala keluarga, itu saja cukup,” kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Senin (23/8/2021).

Boyamin pun lantas membanding kasus yang dialami oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terpidana korupsi E-KTP. Kata dia, mantan politisi Gorkar itu juga menjadi bahan cacian masyarakat.

“Apakah dulu Setya Novanto di-bully, jadi faktor meringankan? kan enggak juga,” kata Boyamin.

Di samping itu, terkait vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Juliari atas korupsi Bansos Covid-19, menurut Boyamin belum menjawab rasa keadilan masyarakat.

Dia pun lantas menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pihak yang paling bertanggung jawab.

“Apapun, tetap kesalahan KPK karena tidak berani menuntut seumur hidup. Jadinya akhirnya hakimnya memutus di atas 1 tahun (dari tuntutan Jaksa KPK yakni 11 tahun). Mestinya KPK berani menuntut seumur hidup karena pasalnya memungkinkan," kata dia.

Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW, Kurnia Ramadhana, mengaku bingung dengan pertimbangan hakim itu.

Ia menganggap caci maki yang diterima Juliari tak sebanding dengan penderitaan masyarakat yang terdampak tindakan korupsi yang dilakukan Juliari Batubara.

"Cercaan, makian, dan hinaan kepada Juliari tidak sebanding dengan penderitaan yang dirasakan masyarakat karena kesulitan mendapatkan bansos akibat ulah mantan Menteri Sosial dan kroni-kroninya," ujar Kurnia kepada wartawan, Selasa (24/8).

"Alasan meringankan yang dibacakan majelis hakim pengadilan tipikor kepada Juliari P Batubara terlalu mengada-ngada. Betapa tidak, majelis hakim justru menyebutkan Juliari telah dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat," sambungnya.

Kurnia menganggap respons dan kritik pedas masyarakat atas tindakan korup Juliari adalah hal yang lumrah terjadi.

Terlebih tindakan korupsi itu dilakukan Juliari pada situasi pandemi. Pada masa ini, bansos berupa sembako menjadi salah satu harapan masyarakat untuk meringankan beban hidup mereka.

"Ekspresi semacam itu merupakan hal wajar, terlebih mengingat dampak yang terjadi akibat praktik korupsi Juliari. Bayangkan, praktik suap menyuap itu dilakukan secara sadar oleh Juliari di tengah kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat ambruk karena pandemi COVID-19," ujar dia.

Oleh sebab itu, ia menilai putusan yang dibuat karena pertimbangan perasaan dari seorang terdakwa makin meneguhkan sikap keberpihakan pengadilan kepada pelaku kejahatan.

"Dari putusan ini masyarakat kemudian dapat melihat bahwa proses penegakan hukum belum sepenuhnya berpihak kepada korban kejahatan," kata Kurnia.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis sebelumnya telah memvonis Juliari dengan hukuman 12 tahun penjara. Majelis hakim pun membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangan terhadap vonis 12 tahun penjara Juliari.

Adapun hal memberatkan yang disampaikan hakim bahwa terdakwa Juliari tidak berjiwa kesatria untuk mengakui perbuatannya dalam korupsi bansos.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ucap hakim Muhammad Damis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19. Sedangkan, pertimbangan dalam hal meringankan yang diberikan terdakwa Juliari belum pernah dijatuhi pidana.

Lebih lanjut, Juliari juga dalam meringankannya sudah cukup menderita dengan mendapatkan hinaan oleh masyarakat. Padahal, kata Majelis Hakim M. Damis bahwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Damis.

Selain itu, kata Damis, bahwa terdakwa Juliari juga selama menjalani 4 bulan persidangan hadir dengan tertib dan tidak pernah bertingkah dng macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar.

"Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," tutup Damis.

Selain pidana badan, Juliari harus membayar uang denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan penjara.

Hakim juga menambah pidana terhadap terdakwa Juliari membayar uang pengganti Rp 14.597.450.000. Bila tak membayar keseluruhan uang pengganti maka akan mendapatkan tambahan pidana selama 2 tahun.

Kemudian, Hakim juga mencabut hak politik Juliari sebagai pejabat publik selama 4 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Vonis Ringan Eks Mensos Juliari, MAKI: Kesalahan Utama di KPK

Soal Vonis Ringan Eks Mensos Juliari, MAKI: Kesalahan Utama di KPK

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 09:47 WIB

Korupsi Bansos Divonis Ringan, Siapa yang Lebih Menderita: Juliari atau Masyarakat?

Korupsi Bansos Divonis Ringan, Siapa yang Lebih Menderita: Juliari atau Masyarakat?

News | Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:36 WIB

Profil Muhammad Damis, Jatuhkan Vonis ke Juliari Batubara

Profil Muhammad Damis, Jatuhkan Vonis ke Juliari Batubara

News | Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:17 WIB

Naik Drastis! Segini Kekayaan Muhammad Damis, Hakim yang Vonis Eks Mensos Juliari 12 Tahun

Naik Drastis! Segini Kekayaan Muhammad Damis, Hakim yang Vonis Eks Mensos Juliari 12 Tahun

News | Selasa, 24 Agustus 2021 | 16:19 WIB

Korupsi Bansos di Masa Pandemi, Vonis 12 Tahun Juliari Tak Cerminkan Rasa Keadilan Rakyat

Korupsi Bansos di Masa Pandemi, Vonis 12 Tahun Juliari Tak Cerminkan Rasa Keadilan Rakyat

News | Selasa, 24 Agustus 2021 | 10:09 WIB

Novel Bamukmin: Seharusnya Juliari Dihukum Seumur Hidup karena Membuat Malapetaka

Novel Bamukmin: Seharusnya Juliari Dihukum Seumur Hidup karena Membuat Malapetaka

News | Selasa, 24 Agustus 2021 | 09:24 WIB

Resmi! Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Resmi! Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Your Say | Selasa, 24 Agustus 2021 | 07:45 WIB

Terkini

Lampu Proyek Tol Solo-Jogja Banyak Dicuri, Berpotensi Bahayakan Keselamatan Pengendara

Lampu Proyek Tol Solo-Jogja Banyak Dicuri, Berpotensi Bahayakan Keselamatan Pengendara

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:51 WIB

Teriakan Andrie Pecah di Salemba, Teror Air Keras jadi Upaya Pembunuhan Berencana

Teriakan Andrie Pecah di Salemba, Teror Air Keras jadi Upaya Pembunuhan Berencana

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:48 WIB

Indonesia Tangguhkan Semua Urusan BoP, Termasuk Pengiriman Pasukan, Ini Sebabnya

Indonesia Tangguhkan Semua Urusan BoP, Termasuk Pengiriman Pasukan, Ini Sebabnya

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:45 WIB

Tanah Abang Bergeliat: Tren Butter Yellow hingga Paper Silk Jadi Primadona

Tanah Abang Bergeliat: Tren Butter Yellow hingga Paper Silk Jadi Primadona

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:36 WIB

Ditipu Sehari Sebelum Mudik, Yunita Tetap Pulang Demi Orang Tua

Ditipu Sehari Sebelum Mudik, Yunita Tetap Pulang Demi Orang Tua

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:19 WIB

Usai Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Akan Rayakan Idul Fitri di Rutan

Usai Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Akan Rayakan Idul Fitri di Rutan

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:11 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Jogja-Solo Diprediksi 18 Maret

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Jogja-Solo Diprediksi 18 Maret

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:06 WIB

Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Riau, Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi

Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Riau, Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:01 WIB

Siapa Ali Larijani? Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran yang Diklaim Israel Telah Mereka Bunuh

Siapa Ali Larijani? Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran yang Diklaim Israel Telah Mereka Bunuh

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:59 WIB

Polri akan Luncurkan Fitur Lapor Kehilangan dan Kejahatan Lewat Aplikasi Super App

Polri akan Luncurkan Fitur Lapor Kehilangan dan Kejahatan Lewat Aplikasi Super App

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:51 WIB