Legislator: Selama Vaksin Dibiayai Negara, Semua Ikut Aturan Booster Hanya untuk Nakes

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:11 WIB
Legislator: Selama Vaksin Dibiayai Negara, Semua Ikut Aturan Booster Hanya untuk Nakes
Nakes di Medan mulai disuntik vaksin Covid-19 dosis ketiga. [dok: RSUP Adam Malik]

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Rahmat Handoyo menegaskan bahwa peruntukan vaksin dosis ketiga atau booster hanya untuk tenaga kesehatan. Hal ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Penegasan peruntukan vaksin dosis ketiga itu seiring dengan bocornya rekaman sejumlah pejabat yang mengaku telah mendapat booster. Pengakuan itu bahkan dinyatakan di hadapan Presiden Jokowi.

Rahmat mengatakan jika ada pihak yang mendapatkan booster di luar tenaga kesehatan sebagaimana surat edaran Kemenkes, tentu akan menjadi pertanyaan publik. Sebab sebagaimana aturan yang ada bahwa kalangan di luar nakes belum dibolehkan mendapatkan booster vaksin yang sudah ditentukan.

"Kalau menurut aturannya kan tidak memungkinkan, tidak dibolehkan. Bahkan berulang kali dari juru bicara Kementerian Kesehatan mewakili pemerintah dari sisi vaksin program vaksin ya bahwa vaksin ketiga itu hanya untuk nakes dan SDM yang bergerak di bidang kesehatan, di luar itu belum. Belum ada atau belum dibolehkan," tutur Rahmat kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Rahmat mengingatkan bahwa semua pihak harus mengikuti aturan yang ada terkait booster. Mengingat program vaksinasi merupakan pengadaan dan tanggung jawab negara yang mana biayanya diambil dari uang rakyat.

"Karena vaksin itu kan jadi kewajiban negara selama diputuskan oleh negara menjadi seluruhnya menjadi tanggung jawab dan dibiayai negara. Artinya siapapun yang mendapatkan vaksin di Indonesia itu atas biaya rakyat, biaya negara melalui APBN pengadaannya," ujar Rahmat.

Kecuali dikatakan Rahmat, ada pihak yang memang mendapatkan vaksin dosis ketiga di luar vaksin yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Semisal mendapatkan suntikan ketiga dari imunoterapi sel dendritik yang sebelumnya disebut Vaksin Nusantara.

"Nah ini dua hal yang berbeda, bahwa negara belum menyebut imunoterapi Vaksin Nusantara itu belum disebut sebagai vaksin. Jadi gak ada masalah karena itu kan subjeknya pribadi-pribadi dan kemudian kalau toh ada pembiayaan tentu kan masing-masing pribadi. Dan ini toh masih dalam taraf proses penelitian," kata Rahmat.

"Toh kemudian imunoterapi nantinya disebut negara sebagai vaksin pasti akan dibeli oleh negara," sambungnya.

Sementara itu terkait bocornya rekaman pengakuan pejabat ihwal mereka sudah mendapatkan booster, Rahmat tidak ingin berkomentar lebih mendalam. Ia hanya menegaskan adanya aturan berdasarkan surat edaran Kemenkes.

"Jadi saya belum banyak bicara, komentar karena itu kan baru rekaman kesahihan dan keasliannya apakah itu betul sudah divaksin kan saya tidak tahu. Tetapi menurut aturan tidak diizinkan untuk di luar yang sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan," kata Rahmat.

Pejabat Ngaku dapat Booster ke Jokowi

Sebuah video yang memperdengarkan obrolan Presiden Jokowi dengan beberapa pejabat tentang vaksin dosis ketiga viral dan mendadak jadi sorotan publik.

Momen tersebut terekam saat Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menhan Prabowo, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur Kaltim, dan Wali Kota Samarinda meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di SMPN 22 Kota Samarinda, Kaltim, Selasa (24/8).

Video itu sebelumnya sempat diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden, namun kini telah dihapus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dear Pemerintah, Aceh Barat Kekurangan Vaksin untuk Nakes

Dear Pemerintah, Aceh Barat Kekurangan Vaksin untuk Nakes

Sumut | Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:12 WIB

Heboh Obrolan Pejabat Negara Ngaku Dapat Vaksin Booster, Kontras: Tak Peka Kondisi

Heboh Obrolan Pejabat Negara Ngaku Dapat Vaksin Booster, Kontras: Tak Peka Kondisi

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:28 WIB

Viral Pengakuan Pejabat Dapat Vaksin Dosis Ketiga, Kok Bisa?

Viral Pengakuan Pejabat Dapat Vaksin Dosis Ketiga, Kok Bisa?

Kalbar | Rabu, 25 Agustus 2021 | 11:55 WIB

Pejabat Lapor Jokowi Sudah Dapat Vaksin Ketiga, Kemenkes: Booster Hanya Buat Nakes

Pejabat Lapor Jokowi Sudah Dapat Vaksin Ketiga, Kemenkes: Booster Hanya Buat Nakes

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 11:52 WIB

Terkini

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:58 WIB

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:45 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:29 WIB

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:24 WIB

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:17 WIB

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:33 WIB

Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:32 WIB