Legislator: Selama Vaksin Dibiayai Negara, Semua Ikut Aturan Booster Hanya untuk Nakes

Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:11 WIB
Legislator: Selama Vaksin Dibiayai Negara, Semua Ikut Aturan Booster Hanya untuk Nakes
Nakes di Medan mulai disuntik vaksin Covid-19 dosis ketiga. [dok: RSUP Adam Malik]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam obrolan tersebut terdengar bahwa sejumlah pejabat telah menerima suntikan vaksin dosis ketiga atau booster vaksin.

Dalam video tersebut, Wali Kota Andi mengatakan sudah mendapat dua suntikan vaksin dan berencana mendapat Vaksin Nusantara.

Presiden Jokowi menanggapi hal tersebut dengan sedikit bercanda, ia menyebut Wali Kota Andi tampak segar.

"Oh, pantes segar benar. Mendahului kita ini Pak Wali Kota," kata Jokowi sambil tertawa ringan.

Presiden Jokowi kemudian bertanya apakah Wali Kota Andi sudah mendapat Vaksin Nusantara sebagai dosis ketiga. Andi lantas mengatakan ia sedang menunggu vaksin tersebut.

"Pada enggak ngajak-ngajak kita ya," balas Jokowi.

Tak hanya itu, Gubernur Isran Noor juga menyebut bahwa dirinya telah menerima vaksin booster.

"Saya juga sudah booster, tapi Moderna," kata Isran dalam video tersebut.

Mendengar pengakuan para pejabat, Menhan Prabowo kemudian bertanya kepada Presiden Jokowi apakah sudah mendapat vaksin booster atau belum.

Baca Juga: Viral Pengakuan Pejabat Dapat Vaksin Dosis Ketiga, Kok Bisa?

"Sudah booster semua, Pak. Pak Presiden belum, Pak? tanya Prabowo.

"Enggak, saya nunggu. Nunggu Pfizer," jawab Jokowi.

Obrolan dalam video tersebut pun viral di media sosial. Para warganet beramai-ramai mempertanyakan pengakuan para pejabat yang sudah menerima vaksin dosis ketiga.

Menurut pernyataan Jubir Vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, hingga kini belum ada kelompok lain yang menerima vaksin ketiga (booster) selain para tenaga kesehatan.

"Sampai sekarang, kebijakan kita adalah kita mengutamakan vaksinasi booster ketiga ini kepada nakes saja," ujar Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam sebuah diskusi, Selasa (24/8/2021).

Siti Nadia Tarmizi menyebut berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/1919/2021, vaksinasi dosis ketiga hanya diberikan kepada tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua vaksin Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI