Menaker menambahkan, keberhasilan program repatriasi ini juga merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi Kemnaker dengan KDEI di Taipei dan beberapa kementerian/lembaga terkait, serta seluruh pihak di Bandara Soekarno Hatta dalam fasilitasi pemulangan Awak Kapal dan PMI.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan payung hukum pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), secara tegas menjelaskan bahwa awak kapal Indonesia merupakan bagian dari PMI.
"Apresiasi setinggi-tingginya terhadap Satgas Covid-19 Wisma Pademangan dan seluruh pihak di Wisma Pademangan, yang telah memfasilitasi karantina para PMI yang tiba di debarkasi Soekarno Hatta," ujar Ida.