Ditangkap Polisi, Kominfo Takedown 42 Konten Video Milik Muhammad Kece

Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:39 WIB
Ditangkap Polisi, Kominfo Takedown 42 Konten Video Milik Muhammad Kece
Muhammad Kece melambaikan tangan saat digelandang ke Bareskrim Polri, Jakarta. (Suara.com/M Yasir)

Pernyataan Muhammad Kece itu pun mendapat respons langsung dari Kementerian Agama. Kementerian Agama menilai apa yang disampaikan Muhammad Kece adalah penistaan agama, dan dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama.

Di sisi lain, pernyataan Muhammad Kece juga mendapat kecamanan dari ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri. Dia mendesak polisi untuk menangkap Youtuber Muhammad Kece yang diduga menistakan agama Islam dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Semua ulama Lebak menyesalkan beredarnya video Muhammad Kece melalui kanal Youtube telah menistakan agama Islam, padahal dia sebelumnya penganut Islam," kata KH Hasan Basri, Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (22/8).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI