Bareskrim Polri Dalami Motif Yahya Waloni pada Kasus Penodaan Agama Kristen

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Jum'at, 27 Agustus 2021 | 11:16 WIB
Bareskrim Polri Dalami Motif Yahya Waloni pada Kasus Penodaan Agama Kristen
Beredar foto Ustaz Yahya Waloni ditangkap di Cibubur. [Hops.id/ist]

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri masih mendalami motif pendakwah kontroversial Ustaz Yahya Waloni yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penodaan agama.

Pendalaman dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik terhadap yang bersangkutan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Yahya Waloni yang kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Pasti dari penyidikan akan terungkap semuanya motif itu semua, publik akan tahu. Tunggu saja yang sabar," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

Sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (26/8/2021) kemarin sore.

Dia ditangkap atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilayangkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 Apri 2021 lalu.

Rusdi berdalih penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Yahya Waloni baru dilakukan, yakni lantaran penyidik perlu cermat dalam menangani kasus ini.

"Polri harus profesional, bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan, yang penting adalah semua laporan itu ditanggapi," kata dia.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis. Pasal yang dipersangkakan sama seperti YouTuber Muhammad Kece yang juga terjerat dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

baca juga

Keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. 

"Sama (seperti Muhammad Kece). Perilaku tindakannya relatif sama," ujarnya.

Pasal 28 Ayat (2) itu sendiri berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kemudian, Pasal 45a Ayat (2) berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sedangkan, Pasal 156a KUHP berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Percayakan kepada kami, Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku," katanya.

Seruan Tangkap Yahaya Waloni

Pegiat media sosial, Denny Siregar baru-baru ini menyerukan Yahya Waloni segera ditangkap. Seruan tersebut diutarakannya lewat akun Twitternya tak lama setelah YouTuber Muhammad Kece ditangkap dengan kasus serupa.

Dalam seruannya itu, Denny Siregar turut mengunggah video lawas Yahya Waloni  saat berceramah. Video tersebut yang diduga berisi konten penodaan terhadap agama Kristen.

“Mempelajari kebenaran Alquran, mempelajari kebohongan bible Kristen. Saya yang ditantang atau dilapor ke Mabes Polri, kan begitu. Saya tak mengatakan bible Kristen fiksi, tapi bible Kristen itu palsu!” ujar Yahya Waloni dalam video.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kelakuannya Dinilai Sama, Ustaz Yahya Waloni Senasib dengan Penghina Nabi Muhammad

Kelakuannya Dinilai Sama, Ustaz Yahya Waloni Senasib dengan Penghina Nabi Muhammad

Jabar | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 11:05 WIB

Tak Akrab, Ustaz Solmed Ogah Komentari Penangkapan Yahya Waloni

Tak Akrab, Ustaz Solmed Ogah Komentari Penangkapan Yahya Waloni

Entertainment | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 11:00 WIB

Legislator Ini Sebut Yahya Waloni Tak Pantas Jadi Pendakwah: Pantasnya Tinggal di Hutan

Legislator Ini Sebut Yahya Waloni Tak Pantas Jadi Pendakwah: Pantasnya Tinggal di Hutan

News | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 11:00 WIB

Terkini

Bali United Bungkam Arema FC 3-1 di Kanjuruhan, Singo Edan Akhiri Laga dengan 9 Pemain

Bali United Bungkam Arema FC 3-1 di Kanjuruhan, Singo Edan Akhiri Laga dengan 9 Pemain

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:45 WIB

Nice to Eat You: Belajar Bahasa Lewat Kisah yang Unik

Nice to Eat You: Belajar Bahasa Lewat Kisah yang Unik

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:40 WIB

Nasib Tragis WNI Muhammad Taufiq Eks Sopir Taksi yang Jadi Tentara Bayaran Rusia

Nasib Tragis WNI Muhammad Taufiq Eks Sopir Taksi yang Jadi Tentara Bayaran Rusia

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Catat Tanggalnya! Ini Hari Paling Beruntung Tiap Zodiak di Bulan November

Catat Tanggalnya! Ini Hari Paling Beruntung Tiap Zodiak di Bulan November

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:15 WIB

4 Minyak Perontok Bulu Ketiak, Aman untuk Kulit Sensitif dan Bebas Iritasi

4 Minyak Perontok Bulu Ketiak, Aman untuk Kulit Sensitif dan Bebas Iritasi

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:15 WIB

MA Putuskan Suket Ijazah Gibran Tak Sah, PKB Sebut Jadi Rujukan Utama Sikap Politik DPR

MA Putuskan Suket Ijazah Gibran Tak Sah, PKB Sebut Jadi Rujukan Utama Sikap Politik DPR

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Sinopsis Kokkai, Drama Jepang Dibintangi Takahashi Fumiya dan Tanaka Min

Sinopsis Kokkai, Drama Jepang Dibintangi Takahashi Fumiya dan Tanaka Min

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Dari Uang Saku hingga Persoalan Sosial, Begini Cara Anak Belajar Mengambil Keputusan

Dari Uang Saku hingga Persoalan Sosial, Begini Cara Anak Belajar Mengambil Keputusan

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Foto AI Prabowo Naik Whoosh Viral, Bos Humas KCIC Eva Chairunisa Tuai Sorotan

Foto AI Prabowo Naik Whoosh Viral, Bos Humas KCIC Eva Chairunisa Tuai Sorotan

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:02 WIB

Masalah Struktural Tidak Bisa Diselesaikan dengan Nasihat Individual

Masalah Struktural Tidak Bisa Diselesaikan dengan Nasihat Individual

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:50 WIB

×