Cek Kriteria Tidak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 19

Rifan Aditya

Jum'at, 27 Agustus 2021 | 14:32 WIB
Cek Kriteria Tidak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 19
Kartu prakerja gelombang 19

Suara.com - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 telah dibuka pada Kamis (26/8/2021) pukul 12.00 WIB. Penting diketahui, kriteria tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 19 juga akan berlaku. 

Sebelumnya, Kartu Prakerja gelombang 18 telah ditutup dan banyak pendaftar yang tidak lolos. Untuk mengantisipasinya kali ini,  Anda perlu mempertimbangkan kriteria tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 19 yang dirangkum Suara.com berikut. 

Pembukaan program Kartu Prakerja Gelombang 19 ini telah disampaikan oleh Head of Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.

Bagi kalian yang ingin mendaftar, bisa langsung login pada laman www.prakerja.go.id.  Mengenai kuota yang dibuka, jumlahnya tidak berbeda seperti gelombang sebelumnya, yaitu sebanyak 800.000 orang.

Berikut ini sejumlah golongan atau kriteria orang yang tidak akan lolos Kartu Prakerja Gelombang 19 ini, yaitu:

  1. Pendaftar sudah pernah lolos Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya
  2. Pendaftar Kartu Prakerja masih aktif sekolah ataupun kuliah
  3. Pendaftar Kartu Prakerja sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian atau lembaga terkait
  4. Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, atau perangkat desa.

Kemudian dalam menu "Tanya Jawab: Siapa saja sih yang bisa dapat manfaat Kartu Prakerja?" pada laman prakerja.go.id, dijelaskan pula bahwa satu KK hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Sehingga, pastikan lagi kalau hanya ada maksimal dua anggota keluarga yang menjadi penerima program Kartu Prakerja ini. 

Syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 19

Sebenarnya, orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, serta pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar asal memenuhi persyaratan program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi. Kalian bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 19  jika kalian adalah:

baca juga
  1. Pencari kerja
  2. Pekerja/buruh yang terkena PHK
  3. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan
  4. Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  5. Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan manapun, baik kampus unggulan maupun tidak. Pasalnya, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian
  6. Penyandang disabilitas juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja

Namun, prioritas utama tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Nah itulah syarat orang yang berhak menerima Kartu Prakerja. Jadi jelas, jika kondisi kalian masuk kriteria tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 19, sebaiknya tidak perlu mendaftar. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Menukar Kode Voucher Pelatihan Kartu Prakerja di Tokopedia dan BukaLapak

Cara Menukar Kode Voucher Pelatihan Kartu Prakerja di Tokopedia dan BukaLapak

Bekaci | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 09:10 WIB

SIMAK Alur Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19

SIMAK Alur Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19

Bekaci | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 13:05 WIB

DIBUKA Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19 di www.prakerja.go.id

DIBUKA Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19 di www.prakerja.go.id

Bekaci | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 10:05 WIB

Terkini

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:41 WIB

Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran

Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?

Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:31 WIB

Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon

Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:27 WIB

9 Rute Transjakarta Terdampak Rekayasa Imbas Pembongkaran JPO Tendean

9 Rute Transjakarta Terdampak Rekayasa Imbas Pembongkaran JPO Tendean

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:24 WIB

Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar

Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:16 WIB

Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen

Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09 WIB

Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas

Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:02 WIB

×