ICW Desak Dewas Beri Sanksi Berat Kepada Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 17:46 WIB
ICW Desak Dewas Beri Sanksi Berat Kepada Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020) terkait penahanan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. [Dok. KPK]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Dewan Pengawas KPK tidak ragu memberikan sanksi berat terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili menjadi terperiksa dalam dugaan pelanggaran kode etik.

Dewas KPK akan mengumumkan hasil putusan sidang etik Lili pada Senin (30/8/2021). Lili sebelumnya dilaporkan ke Dewas diduga terlibat dalam jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

"ICW mendesak agar Dewan Pengawas tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar jika kemudian komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara di KPK terbukti," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2021).

Kurnia menuturkan, pasca terbongkarnya pelanggaran etik tersebut ICW juga turut merekomendasikan agar Dewan Pengawas segera membawa hasil putusan dan melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Kepolisian dengan sangkaan melanggar Pasal 65 UU KPK dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

"Hal lain yang juga penting dilakukan oleh Dewan Pengawas adalah menyerahkan hasil pemeriksaan etik ke Kedeputian Penindakan agar dapat segera diterbitkan surat perintah penyelidikan untuk menelusuri potensi korupsi di balik komunikasi itu," ucap Kurnia.

Atas dasar betapa problematiknya kondisi KPK saat ini, maka hal tersebut semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa Komisioner KPK bukan benar-benar ingin memberantas korupsi.

"Namun justru memberantas citra lembaga pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Dilaporkan Novel Cs

Dalam dugaan pelanggaran etik, Lili dilaporkan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan, Rizka Anungnata dan Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko.

baca juga

Dia dilaporkan ke Dewas KPK dengan dugaan terlibat dalam dugaan jual beli perkara Wali Kota Tanjungbalai yang melibatkan penyidik dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ungkap Novel melalui keterangan, Rabu (9/6/2021).

Novel menyebut, ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner Lili. Pertama, dugaan Lili Pintauli Siregar menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Atas dugaan perbuatan itu, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung," katanya.

Kedua, diduga Lili menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial terkait urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dewas KPK akan Umumkan Hasil Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Senin Depan

Dewas KPK akan Umumkan Hasil Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Senin Depan

News | Kamis, 26 Agustus 2021 | 18:20 WIB

Novel Baswedan Minta ke Jokowi Diangkat Jadi PNS, Denny: Gak Tahan, Gak Ada Pendapatan

Novel Baswedan Minta ke Jokowi Diangkat Jadi PNS, Denny: Gak Tahan, Gak Ada Pendapatan

Bogor | Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:20 WIB

Yang Berlawan yang Disingkirkan: Pegawai Tak Lulus TWK Dibujuk Kerja di Luar KPK

Yang Berlawan yang Disingkirkan: Pegawai Tak Lulus TWK Dibujuk Kerja di Luar KPK

Liks | Rabu, 25 Agustus 2021 | 08:05 WIB

Terkini

Sampai Kapan Pun Iran Tolak Tunduk ke Amerika, Selat Hormuz Tetap Ditutup

Sampai Kapan Pun Iran Tolak Tunduk ke Amerika, Selat Hormuz Tetap Ditutup

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:09 WIB

Appi: Saya Masih Tetap Kader Partai Golkar

Appi: Saya Masih Tetap Kader Partai Golkar

Sulsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:05 WIB

Final Piala Dunia 2026: Foto Lionel Messi Mandikan Lamine Yamal Kembali Viral

Final Piala Dunia 2026: Foto Lionel Messi Mandikan Lamine Yamal Kembali Viral

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:04 WIB

Jembatan KA Matraman Aman, Tak Ada Kerusakan Struktur Usai Truk Molen Tersangkut

Jembatan KA Matraman Aman, Tak Ada Kerusakan Struktur Usai Truk Molen Tersangkut

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:03 WIB

Rayakan Anniversary 10 Tahun, Proyek Spesial Stranger Things Bakal Hadir

Rayakan Anniversary 10 Tahun, Proyek Spesial Stranger Things Bakal Hadir

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:02 WIB

Kontribusi Nyata BRI, Setorkan Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026

Kontribusi Nyata BRI, Setorkan Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026

Bri | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:01 WIB

Kisahkan Dunia Bedah Kosmetik, Serial Plastic Beauty Tayang September 2026

Kisahkan Dunia Bedah Kosmetik, Serial Plastic Beauty Tayang September 2026

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:00 WIB

Denny Sumargo Cerita Perjuangan Bangun Burger Bangor, Kini Rayakan 7 Tahun dengan Bangor Fest Vol. 4

Denny Sumargo Cerita Perjuangan Bangun Burger Bangor, Kini Rayakan 7 Tahun dengan Bangor Fest Vol. 4

Entertainment | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:56 WIB

KDKMP Didesak Evaluasi, YLBHI Soroti Peran Agrinas Pangan Nusantara

KDKMP Didesak Evaluasi, YLBHI Soroti Peran Agrinas Pangan Nusantara

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:56 WIB

Dituding Jadi Ani-Ani Eks Jampidsus Febrie, Yuenchi Arwindi Buka Suara

Dituding Jadi Ani-Ani Eks Jampidsus Febrie, Yuenchi Arwindi Buka Suara

Video | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:54 WIB

×