Ujung-ujungnya Minta Maaf
Setelah adanya tindakan tenaga kerja asing (TKA) yang membunuh seekor buaya itu, Manajemen PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe menyampaikan permintaan maaf atas adanya kejadian tersebut.
Juru Bicara Manajemen PT OSS Tommy menjelaskan tindakan tersebut dilakukan para TKA asal Tiongkok itu secara spontan. Para TKA yang membunuh dengan cara menguliti buaya tersebut tidak tahu-menahu tentang aturan perlindungan hewan.
"Oleh karena itu, dengan tindakan tersebut, kami pihak Manajemen PT OSS meminta maaf atas tindakan tersebut, dan memastikan tindakan serupa tidak akan terjadi lagi," kata dia.
Dia menjelaskan, buaya tersebut didapatkan TKA dari masyarakat setempat yang menjual kepada TKA. Masyarakat menangkap buaya tersebut di sekitaran Kali Pohara.
"Jadi TKA mendapatkan binatang buas itu dari masyarakat yang menjual, di mana setelah masyarakat menangkap buaya itu, kemudian menawarkan kepada TKA," ujar Tommy.
Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie mengatakan tindakan membunuh buaya tidak dapat dibenarkan, karena buaya merupakan salah satu satwa langka yang dilindungi sesuai Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
BKSDA Sultra mengeluarkan pernyataan sekaligus akan mengusut pembunuhan dengan cara menguliti seekor buaya yang diduga dilakukan pekerja asing pada perusahaan tambang di Kabupaten Konawe itu.
Pelanggaran UU
Baca Juga: Awal Mula TKA China Bunuh Buaya di Konawe, Perusahaan Minta Maaf
Terkait pembunuhan buaya yang dijadikan santapan bagi tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok pada 25 Agustus lalu, praktisi hukum Sulawesi Tenggara angkat bicara.