Cerita Sekelompok TKA China Bunuh Buaya 3 Meter untuk Dijadikan Sup hingga Berujung Maaf

Bangun Santoso

Minggu, 29 Agustus 2021 | 07:48 WIB
Cerita Sekelompok TKA China Bunuh Buaya 3 Meter untuk Dijadikan Sup hingga Berujung Maaf
Aksi diduga TKA China kuliti buaya di Konawe, Sulawesi Tenggara viral di media sosial [SuaraSulsel.id / Antara]

Jika dalam proses penyelidikan telah ditetapkan siapa pelaku penyembelih dan penjual buaya, dengan unsur kesengajaan, akan diancam hukuman lima tahun penjara sesuai Undang-undanng Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

“Ancaman hukuman lima tahun penjara jika terbukti secara sah dan meyakinkan telah sengaja menghilangkan nyawa hewan yang dilindungi itu,” tegasnya.

Selain itu, dari hasil penyelidikan BKSDA dan KLHK Sultra menemukan bekas darah serta kardus yang diduga digunakan sebagai alas saat buaya disembelih.

Dari keterangan sementara yang diperoleh, buaya tersebut ditemukan warga kemudian di jual ke TKA. Namun belum diketahui pasti identitas penjual buaya tersebut.

Buaya tersebut diketahui masuk ke dalam selokan dalam keadaan lemas diduga akibat limbah pabrik di daerah itu. Buaya lalu ditangkap oleh masyarakat lokal setempat dan diserahkan ke TKA China.

Ujung-ujungnya Minta Maaf

Setelah adanya tindakan tenaga kerja asing (TKA) yang membunuh seekor buaya itu, Manajemen PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe menyampaikan permintaan maaf atas adanya kejadian tersebut.

Juru Bicara Manajemen PT OSS Tommy menjelaskan tindakan tersebut dilakukan para TKA asal Tiongkok itu secara spontan. Para TKA yang membunuh dengan cara menguliti buaya tersebut tidak tahu-menahu tentang aturan perlindungan hewan.

"Oleh karena itu, dengan tindakan tersebut, kami pihak Manajemen PT OSS meminta maaf atas tindakan tersebut, dan memastikan tindakan serupa tidak akan terjadi lagi," kata dia.

baca juga

Dia menjelaskan, buaya tersebut didapatkan TKA dari masyarakat setempat yang menjual kepada TKA. Masyarakat menangkap buaya tersebut di sekitaran Kali Pohara.

"Jadi TKA mendapatkan binatang buas itu dari masyarakat yang menjual, di mana setelah masyarakat menangkap buaya itu, kemudian menawarkan kepada TKA," ujar Tommy.

Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie mengatakan tindakan membunuh buaya tidak dapat dibenarkan, karena buaya merupakan salah satu satwa langka yang dilindungi sesuai Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

BKSDA Sultra mengeluarkan pernyataan sekaligus akan mengusut pembunuhan dengan cara menguliti seekor buaya yang diduga dilakukan pekerja asing pada perusahaan tambang di Kabupaten Konawe itu.

Pelanggaran UU

Terkait pembunuhan buaya yang dijadikan santapan bagi tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok pada 25 Agustus lalu, praktisi hukum Sulawesi Tenggara angkat bicara.

Salah seorang praktisi hukum asal Sultra Anselmus R Masiku menegaskan, tidak ada alasan untuk membunuh terlebih memakan hewan yang dilindungi di Indonesia.

Kritik itu menyusul beredarnya foto dan video di media sosial yang menampilkan seorang tenaga kerja asing (TKA) asal China yang memotong dan menguliti seekor buaya muara, di kawasan industri pertambangan, di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, beberapa waktu lalu.

“TKA asal China di Morosi memakan buaya sudah merupakan indikasi pelanggaran undang-undang, karena siapapun tidak berhak memakan hewan yang dilindungi di Indonesia,” kata Anselmus.

Proses hukum harus tetap berjalan bagi siapa saja yang melanggar Undang Undang Nomor 5 tahun 1990, yang merupakan otoritas Balai Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Jika memang buaya itu sudah mati, seharusnya pihak yang menangkap melaporkan kepada BKSDA, atau setidaknya pemerintahan terdekat,” jelasnya.

Senada praktisi hukum lain, Dahlan Moga mengatakan, tidak dibenarkan dengan alasan apapun mengkonsumsi hewan endemik, pihak yang berwenang harus tegas memberlakukan pelanggar undang-undang di Indonesia.

Ia menegaskan, jangan sampai ada alasan kalau TKA asal China memakan buaya di Morosi itu tidak dapat dikenakan undang-undang di Indonesia.

“TKA China makan buaya di Morosi bukan termaksud Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki hak imunitas, pasalnya mereka bukan perwakilan dari kedutaan kerja sama bilateral negara,” katanya.

Sementara itu, Kasi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, Laode Kaida mengatakan, seharusnya buaya atau hewan apapun yang telah masuk kategori satwa yang dilindungi harus dilepasliarkan ke habitatnya, atau ditempatkan di tempat aman dari manusia dan hewan pemangsa lainnya.

Hewan dapat dibunuh apabila keberadaannya mengancam manusia di sekitar sesuai UU.

Guna melakukan proses hukum terhadap TKA China, kini BKSDA Sultra telah menyerahkan seluruh proses hukum kepada Lembaga Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Untuk proses hukum itu adalah kewenangan dari penyidik. Sedangkan BKSDA hanya fokus ke hewan satwanya," katanya.

Dikatakannya, barang bukti berupa tulang belulang sudah diserahkan ke Lembaga Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akan memproses terkait pidana pelaku yang membunuh dengan sengaja dan atau yang menjualnya.

Kita tentunya sepakat, bila masyarakat membutuhkan suasana kehidupan yang tenang di lingkungannya tanpa ada rasa takut dan cemas.

Sebaliknya juga, kita perlu tetap mempertahankan dan menjaga keberadaan satwa buaya agar tetap lestari, karena buaya juga punya hak hidup yang sama dengan manusia. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awal Mula TKA China Bunuh Buaya di Konawe, Perusahaan Minta Maaf

Awal Mula TKA China Bunuh Buaya di Konawe, Perusahaan Minta Maaf

News | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 10:07 WIB

Sebelum Dibunuh TKA China, Buaya Konawe Didandani Pakai Helm dan Kacamata

Sebelum Dibunuh TKA China, Buaya Konawe Didandani Pakai Helm dan Kacamata

Sulsel | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 09:40 WIB

Viral Diduga TKA China Bunuh dan Kuliti Buaya di Konawe Sulawesi Tenggara

Viral Diduga TKA China Bunuh dan Kuliti Buaya di Konawe Sulawesi Tenggara

Sulsel | Kamis, 26 Agustus 2021 | 15:53 WIB

Cek Fakta: Viral Video Warga Pemulutan Akrab Bermain dengan Buaya, Benarkah?

Cek Fakta: Viral Video Warga Pemulutan Akrab Bermain dengan Buaya, Benarkah?

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 06:46 WIB

Viral Anjing Menagis Dikatai Airmata Buaya, Kasihan Banget, Ditonton 30 Juta Kali

Viral Anjing Menagis Dikatai Airmata Buaya, Kasihan Banget, Ditonton 30 Juta Kali

Bali | Selasa, 24 Agustus 2021 | 14:43 WIB

Bikin Geger, Buaya Tersangkut Jaring Ikan Nelayan Sumut

Bikin Geger, Buaya Tersangkut Jaring Ikan Nelayan Sumut

Sumut | Senin, 23 Agustus 2021 | 06:35 WIB

Daftar 10 Makanan Khas Betawi, Semua Enak, No Debat!

Daftar 10 Makanan Khas Betawi, Semua Enak, No Debat!

Jakarta | Kamis, 19 Agustus 2021 | 16:28 WIB

Terkini

Arab Saudi Luncurkan 450 Serangan Udara ke Houthi, 7 Wilayah Yaman Hancur

Arab Saudi Luncurkan 450 Serangan Udara ke Houthi, 7 Wilayah Yaman Hancur

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:47 WIB

4 Moisturizer Fungal Acne Safe yang Tidak Memicu Bruntusan

4 Moisturizer Fungal Acne Safe yang Tidak Memicu Bruntusan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 13:45 WIB

Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya

Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:43 WIB

Biaya Perang AS-Iran Telan Rp583 Triliun dalam 6 Bulan, Bikin AS di Ambang Krisis?

Biaya Perang AS-Iran Telan Rp583 Triliun dalam 6 Bulan, Bikin AS di Ambang Krisis?

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:37 WIB

Ditahan Kelompok Bersenjata di Papua, Aris Sanda Ditemukan Tewas Bersama Mobil Terbakar

Ditahan Kelompok Bersenjata di Papua, Aris Sanda Ditemukan Tewas Bersama Mobil Terbakar

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:36 WIB

Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap

Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap

Batam | Rabu, 16 September 2026 | 13:35 WIB

Mengapa Bogor Tak Lagi Sedingin Dulu? Pakar IPB Ungkap Alasannya

Mengapa Bogor Tak Lagi Sedingin Dulu? Pakar IPB Ungkap Alasannya

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 13:35 WIB

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Bisa Berujung Pidana

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Bisa Berujung Pidana

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:26 WIB

Batas Minimal Harga Saham Rp1 Diterapkan Akhir September

Batas Minimal Harga Saham Rp1 Diterapkan Akhir September

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:25 WIB

10 Dampak Pencemaran Air dan Tanah bagi Kehidupan Organisme

10 Dampak Pencemaran Air dan Tanah bagi Kehidupan Organisme

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 13:25 WIB

×