Cerita Sekelompok TKA China Bunuh Buaya 3 Meter untuk Dijadikan Sup hingga Berujung Maaf

Bangun Santoso

Minggu, 29 Agustus 2021 | 07:48 WIB
Cerita Sekelompok TKA China Bunuh Buaya 3 Meter untuk Dijadikan Sup hingga Berujung Maaf
Aksi diduga TKA China kuliti buaya di Konawe, Sulawesi Tenggara viral di media sosial [SuaraSulsel.id / Antara]

Jika dalam proses penyelidikan telah ditetapkan siapa pelaku penyembelih dan penjual buaya, dengan unsur kesengajaan, akan diancam hukuman lima tahun penjara sesuai Undang-undanng Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

“Ancaman hukuman lima tahun penjara jika terbukti secara sah dan meyakinkan telah sengaja menghilangkan nyawa hewan yang dilindungi itu,” tegasnya.

Selain itu, dari hasil penyelidikan BKSDA dan KLHK Sultra menemukan bekas darah serta kardus yang diduga digunakan sebagai alas saat buaya disembelih.

Dari keterangan sementara yang diperoleh, buaya tersebut ditemukan warga kemudian di jual ke TKA. Namun belum diketahui pasti identitas penjual buaya tersebut.

Buaya tersebut diketahui masuk ke dalam selokan dalam keadaan lemas diduga akibat limbah pabrik di daerah itu. Buaya lalu ditangkap oleh masyarakat lokal setempat dan diserahkan ke TKA China.

Ujung-ujungnya Minta Maaf

Setelah adanya tindakan tenaga kerja asing (TKA) yang membunuh seekor buaya itu, Manajemen PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe menyampaikan permintaan maaf atas adanya kejadian tersebut.

Juru Bicara Manajemen PT OSS Tommy menjelaskan tindakan tersebut dilakukan para TKA asal Tiongkok itu secara spontan. Para TKA yang membunuh dengan cara menguliti buaya tersebut tidak tahu-menahu tentang aturan perlindungan hewan.

"Oleh karena itu, dengan tindakan tersebut, kami pihak Manajemen PT OSS meminta maaf atas tindakan tersebut, dan memastikan tindakan serupa tidak akan terjadi lagi," kata dia.

Dia menjelaskan, buaya tersebut didapatkan TKA dari masyarakat setempat yang menjual kepada TKA. Masyarakat menangkap buaya tersebut di sekitaran Kali Pohara.

"Jadi TKA mendapatkan binatang buas itu dari masyarakat yang menjual, di mana setelah masyarakat menangkap buaya itu, kemudian menawarkan kepada TKA," ujar Tommy.

Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie mengatakan tindakan membunuh buaya tidak dapat dibenarkan, karena buaya merupakan salah satu satwa langka yang dilindungi sesuai Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

BKSDA Sultra mengeluarkan pernyataan sekaligus akan mengusut pembunuhan dengan cara menguliti seekor buaya yang diduga dilakukan pekerja asing pada perusahaan tambang di Kabupaten Konawe itu.

Pelanggaran UU

Terkait pembunuhan buaya yang dijadikan santapan bagi tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok pada 25 Agustus lalu, praktisi hukum Sulawesi Tenggara angkat bicara.

Salah seorang praktisi hukum asal Sultra Anselmus R Masiku menegaskan, tidak ada alasan untuk membunuh terlebih memakan hewan yang dilindungi di Indonesia.

Kritik itu menyusul beredarnya foto dan video di media sosial yang menampilkan seorang tenaga kerja asing (TKA) asal China yang memotong dan menguliti seekor buaya muara, di kawasan industri pertambangan, di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, beberapa waktu lalu.

“TKA asal China di Morosi memakan buaya sudah merupakan indikasi pelanggaran undang-undang, karena siapapun tidak berhak memakan hewan yang dilindungi di Indonesia,” kata Anselmus.

Proses hukum harus tetap berjalan bagi siapa saja yang melanggar Undang Undang Nomor 5 tahun 1990, yang merupakan otoritas Balai Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Jika memang buaya itu sudah mati, seharusnya pihak yang menangkap melaporkan kepada BKSDA, atau setidaknya pemerintahan terdekat,” jelasnya.

Senada praktisi hukum lain, Dahlan Moga mengatakan, tidak dibenarkan dengan alasan apapun mengkonsumsi hewan endemik, pihak yang berwenang harus tegas memberlakukan pelanggar undang-undang di Indonesia.

Ia menegaskan, jangan sampai ada alasan kalau TKA asal China memakan buaya di Morosi itu tidak dapat dikenakan undang-undang di Indonesia.

“TKA China makan buaya di Morosi bukan termaksud Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki hak imunitas, pasalnya mereka bukan perwakilan dari kedutaan kerja sama bilateral negara,” katanya.

Sementara itu, Kasi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, Laode Kaida mengatakan, seharusnya buaya atau hewan apapun yang telah masuk kategori satwa yang dilindungi harus dilepasliarkan ke habitatnya, atau ditempatkan di tempat aman dari manusia dan hewan pemangsa lainnya.

Hewan dapat dibunuh apabila keberadaannya mengancam manusia di sekitar sesuai UU.

Guna melakukan proses hukum terhadap TKA China, kini BKSDA Sultra telah menyerahkan seluruh proses hukum kepada Lembaga Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Untuk proses hukum itu adalah kewenangan dari penyidik. Sedangkan BKSDA hanya fokus ke hewan satwanya," katanya.

Dikatakannya, barang bukti berupa tulang belulang sudah diserahkan ke Lembaga Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akan memproses terkait pidana pelaku yang membunuh dengan sengaja dan atau yang menjualnya.

Kita tentunya sepakat, bila masyarakat membutuhkan suasana kehidupan yang tenang di lingkungannya tanpa ada rasa takut dan cemas.

Sebaliknya juga, kita perlu tetap mempertahankan dan menjaga keberadaan satwa buaya agar tetap lestari, karena buaya juga punya hak hidup yang sama dengan manusia. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awal Mula TKA China Bunuh Buaya di Konawe, Perusahaan Minta Maaf

Awal Mula TKA China Bunuh Buaya di Konawe, Perusahaan Minta Maaf

News | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 10:07 WIB

Sebelum Dibunuh TKA China, Buaya Konawe Didandani Pakai Helm dan Kacamata

Sebelum Dibunuh TKA China, Buaya Konawe Didandani Pakai Helm dan Kacamata

Sulsel | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 09:40 WIB

Viral Diduga TKA China Bunuh dan Kuliti Buaya di Konawe Sulawesi Tenggara

Viral Diduga TKA China Bunuh dan Kuliti Buaya di Konawe Sulawesi Tenggara

Sulsel | Kamis, 26 Agustus 2021 | 15:53 WIB

Cek Fakta: Viral Video Warga Pemulutan Akrab Bermain dengan Buaya, Benarkah?

Cek Fakta: Viral Video Warga Pemulutan Akrab Bermain dengan Buaya, Benarkah?

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 06:46 WIB

Viral Anjing Menagis Dikatai Airmata Buaya, Kasihan Banget, Ditonton 30 Juta Kali

Viral Anjing Menagis Dikatai Airmata Buaya, Kasihan Banget, Ditonton 30 Juta Kali

Bali | Selasa, 24 Agustus 2021 | 14:43 WIB

Bikin Geger, Buaya Tersangkut Jaring Ikan Nelayan Sumut

Bikin Geger, Buaya Tersangkut Jaring Ikan Nelayan Sumut

Sumut | Senin, 23 Agustus 2021 | 06:35 WIB

Daftar 10 Makanan Khas Betawi, Semua Enak, No Debat!

Daftar 10 Makanan Khas Betawi, Semua Enak, No Debat!

Jakarta | Kamis, 19 Agustus 2021 | 16:28 WIB

Terkini

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:29 WIB

Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta

Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:28 WIB

Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG

Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:21 WIB

Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri

Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:15 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:07 WIB

Damaikan Timur Tengah, Prabowo Disarankan Pakai Strategi Geopolitik Bung Karno

Damaikan Timur Tengah, Prabowo Disarankan Pakai Strategi Geopolitik Bung Karno

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:02 WIB

Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar

Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:48 WIB

Pengeroyok Dico di Biliar Grogol Diciduk! Dua Pelaku Ternyata Masih Bocah di Bawah Umur

Pengeroyok Dico di Biliar Grogol Diciduk! Dua Pelaku Ternyata Masih Bocah di Bawah Umur

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:45 WIB

Makan Gratis Tak Boleh Sekadar Kenyang, Wajib Jadi Senjata Pamungkas Hapus Kemiskinan!

Makan Gratis Tak Boleh Sekadar Kenyang, Wajib Jadi Senjata Pamungkas Hapus Kemiskinan!

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:30 WIB

Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo

Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:18 WIB