Sederet Fungsi Aplikasi PeduliLindungi yang Wajib Dimiliki selama PPKM

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 30 Agustus 2021 | 10:32 WIB
Sederet Fungsi Aplikasi PeduliLindungi yang Wajib Dimiliki selama PPKM
Fungsi aplikasi PeduliLindungi - Aplikasi PeduliLindungi pada ponsel pintar. [Antara]

Suara.com - Aplikasi PeduliLindungi menjadi penting keberadaannya selama masa pandemi, terutama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terdapat beberapa fungsi aplikasi PeduliLindungi yang perlu diketahui masyarakat.

Pemerintah mengembangkan aplikasi ini yang berfungsi untuk melacak penyebaran Covid-19. Partisipasi masyarakat sebagai user sangat penting dengan membagikan data lokasi saat bepergian. Dengan ini, maka akan mudah menelusuri riwayat kontak dengan pasien Covid-19. 

Fungsi aplikasi PeduliLindungi terbaru digunakan sebagai syarat wajib dalam bepergian dengan fasilitas transportasi umum ataupun pribadi. Lalu, apa saja fungsi aplikasi PeduliLindungi ini? Simak ulasan tentang fungsi aplikasi PeduliLindungi yang dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (29/8/2021).

Fungsi Aplikasi PeduliLindungi

1. Mengakses Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Fungsi aplikasi PeduliLindungi memiliki penting untuk mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19. Selama masa PPKM, sertifikat vaksin menjadi syarat perjalanan antar kota dan jarak jauh menggunakan transportasi umum dan pribadi.

Sertifikat vaksin tentu dapat diakses setelah melakukan vaksinasi tahap 1 atau 2. Memuat informasi pribadi, tanggal, dan tempat vaksinasi dilakukan.

2. Pelacakan Penyebaran Covid-19

Seperti yang telah diuraikan di atas, aplikasi PeduliLindungi berfungsi untuk membantu pemerintah dan instansi lainnya untuk melacak penyebaran Covid-19 di suatu wilayah atau secara keseluruhan. Caranya dengan pengguna mengaktifkan fitur lokasi di handphone.

Pelacakan tentu kedepannya melibatkan banyak sektor mulai perdagangan, wisata, transportasi, pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.

3. Memberi Informasi Zonasi dan Notifikasi adanya Keramaian

Aplikasi PeduliLindungi akan membantu masyarakat untuk memperoleh informasi tentang area zonasi penyebaran Covid-19. Dengan ditunjukkan warna merah, kuning atau hijau sesuai lokasi yang dipilih. Pengguna aplikasi juga akan mendapat notifikasi atau pemberitahuan jika sedang berada di keramaian.

4. Pemeriksaan Kesehatan

Fungsi aplikasi PeduliLindungi juga sebagai sarana untuk mendapat akses layanan kesehatan. Pengguna bisa menggunakan fitur Teledokter apabila memerlukan bantuan tenaga kesehatan. Misalnya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan mandiri dan juga berkonsultasi terkait kondisi kesehatan yang dialami.

5. Syarat Masuk Mal atau Pusat Perbelanjaan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Diperpanjang atau Tidak? Ini Bocoran dari Luhut

PPKM Diperpanjang atau Tidak? Ini Bocoran dari Luhut

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 10:08 WIB

Catat dan Jangan Sampai Lupa, Tempat Wajib Tunjukkan Aplikasi PeduliLindungi

Catat dan Jangan Sampai Lupa, Tempat Wajib Tunjukkan Aplikasi PeduliLindungi

Bogor | Senin, 30 Agustus 2021 | 10:04 WIB

Daftar Lokasi Samsat di Masa PPKM Level 3 DKI Jakarta, Simak Pembatasan Operasional

Daftar Lokasi Samsat di Masa PPKM Level 3 DKI Jakarta, Simak Pembatasan Operasional

Otomotif | Senin, 30 Agustus 2021 | 09:48 WIB

Berakhir 30 Agustus Hari Ini, Apakah PPKM Diperpanjang Lagi?

Berakhir 30 Agustus Hari Ini, Apakah PPKM Diperpanjang Lagi?

Bekaci | Senin, 30 Agustus 2021 | 09:02 WIB

Terkini

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:02 WIB

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:56 WIB

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:55 WIB

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:47 WIB

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:43 WIB

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:39 WIB

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:13 WIB

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:05 WIB

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB