Sederet Fungsi Aplikasi PeduliLindungi yang Wajib Dimiliki selama PPKM

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 30 Agustus 2021 | 10:32 WIB
Sederet Fungsi Aplikasi PeduliLindungi yang Wajib Dimiliki selama PPKM
Fungsi aplikasi PeduliLindungi - Aplikasi PeduliLindungi pada ponsel pintar. [Antara]

Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat wajib untuk bisa memasuki pusat perbelanjaan atau mal, terutama selama masa PPKM. Pengunjung mal harus memiliki aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scan barcode yang telah disediakan mal.

Simulasi telah diterapkan di berbagai wilayah PPKM Level 4, seperti Surabaya, Jakarta, dan Semarang. Aplikasi PeduliLindungi sudah digunakan sebagai syarat masuk ke mal di beberapa wilayah PPKM Level 3 dan 4 pada periode 23-20 Agustus 2021.

6. Syarat yang Dibawa saat Bepergian

Aplikasi PeduliLindungi, sejak Sabtu (28/8/2021) dijadikan sebagai syarat wajib dalam melakukan perjalanan atau bepergian. Aplikasi ini digunakan sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan baik transportasi darat, laut, dan udara. Seluruh penumpang moda transportasi bus, kapal, pesawat terbang, hingga kereta api diwajibkan menyiapkan aplikasi ini.

Penuturan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sabtu (28/8/2021), dalam keterangan resminya menyatakan: “Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,”

Itulah beberapa fungsi aplikasi PeduliLindungi dalam mengakses berbagai pelayanan publik di masa pandemi, khususnya PPKM. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI