Pakar Asal Inggris Jelaskan Penggunaan Ganja Medis dalam Uji Materi UU Narkotika

Siswanto

Senin, 30 Agustus 2021 | 15:41 WIB
Pakar Asal Inggris Jelaskan Penggunaan Ganja Medis dalam Uji Materi UU Narkotika
Ilustrasi ganja sebagai bantuan medis (Shutterstock)

Suara.com - Ahli obat-obatan dari Imperial College London, David Nutt, menjelaskan penggunaan ganja medis yang cukup aman untuk kebutuhan penanganan penyakit tertentu.

"Ganja medis tidak hanya digunakan secara luas, tetapi juga aman," kata Nutt sebagaimana disampaikan ulang oleh penerjemah Miki Salman dalam sidang uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang digelar Mahkamah Konstitusi, Senin (30/8/2021).

Nutt menyebut banyak negara yang telah memanfaatkan ganja medis bagi pelayanan kesehatan dan diatur dalam regulasinya, seperti Jerman, Italia, Belanda, Amerika Serikat, Kanada, Israel, dan Australia.

Ia menekankan ganja medis memiliki sifat unik. Ditambahkan, dokter spesialis di Inggris juga diizinkan untuk memberikan resep tersebut.

Dalam penjelasannya, zat tetrahidrokanabinol maupun kanabidiol yang terkandung dalam ganja medis bermanfaat dalam penanganan pasien anak yang menderita epilepsi hingga pasien penyakit neuropati.

Nutt memaparkan data statistik dan penelitian dari penanganan pasien kedua penyakit tersebut dan menunjukkan bahwa perawatan ganja medis memberikan efek yang lebih baik dibandingkan penggunaan obat-obatan konvensional lainnya.

"Saya berusaha menunjukkan bahwa di Inggris ada bukti sangat kuat terkait efektivitas ganja medis dan ada banyak sekali bukti yang membuat zat ini dikategorisasi ulang karena memiliki sifat-sifat khasiat medis yang unik," ujar Nutt.

Ia hadir sebagai ahli yang dihadirkan pemohon bersama dengan dua ahli lainnya dalam sidang tersebut, yakni Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta Asmin Fransiska serta guru besar kimia bahan alam Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh Musri Usman.

Pemohon uji materi penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform, dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.

baca juga

Dalam sidang sebelumnya pada 20 April 2021, pemohon menyampaikan narasi ilmiah sehubungan dengan perbandingan dari negara-negara lainnya di dunia yang menggunakan terapi ganja sebagai bagian dari pengobatan untuk penderita cerebral palsy atau lumpuh otak.

Menurut pemohon, ketentuan penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tersebut telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan manfaat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa hasil penelitian tentang manfaat kesehatan dari narkotika golongan I.

Sementara itu, dalam sidang pada hari Selasa (10/8), Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya, yang mewakili pemerintah menjelaskan bahwa larangan penggunaan minyak ganja ataupun ganja untuk tujuan medis belum dapat dilakukan di Indonesia.

Selain karena sulitnya pengawasan penggunaan ganja jika dilihat dari letak geografis Indonesia, Arianti juga menyebut belum ada bukti manfaat klinis dari penggunaan ganja ataupun minyak ganja untuk pengobatan di Indonesia.

Sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada hari Selasa (14/9) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga orang ahli pemohon berikutnya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Wacana Legalisasi Ganja Medis, Anggota DPR: Kalau Lebih Banyak Mudaratnya Kenapa Harus Dipaksakan?

Soal Wacana Legalisasi Ganja Medis, Anggota DPR: Kalau Lebih Banyak Mudaratnya Kenapa Harus Dipaksakan?

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 16:43 WIB

MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Soal Ganja Medis Buat Kesehatan, Penggugat: Apa Solusi Dari Pemerintah?

MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Soal Ganja Medis Buat Kesehatan, Penggugat: Apa Solusi Dari Pemerintah?

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 20:19 WIB

MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Penggunaan Ganja Medis, Ini Alasannya

MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Penggunaan Ganja Medis, Ini Alasannya

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 13:06 WIB

Guru Besar UGM Usul Ganja Tidak Perlu Dilegalisasi Meski untuk Kebutuhan Medis

Guru Besar UGM Usul Ganja Tidak Perlu Dilegalisasi Meski untuk Kebutuhan Medis

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 12:51 WIB

INFOGRAFIS: Mengenal Ganja Medis untuk Pengeboatan

INFOGRAFIS: Mengenal Ganja Medis untuk Pengeboatan

Infografis | Sabtu, 02 Juli 2022 | 14:00 WIB

Ketua Yayasan Sativa Nusantara: Penggunaan CBD Bagi Penderita Cerebral Palsy Tidak Bikin Mabuk dan Candu

Ketua Yayasan Sativa Nusantara: Penggunaan CBD Bagi Penderita Cerebral Palsy Tidak Bikin Mabuk dan Candu

News | Kamis, 30 Juni 2022 | 17:39 WIB

Benarkah Cerebral Palsy Hanya Efektif Diobati dengan Ganja Medis? Pakar Farmasi Ungkap Faktanya

Benarkah Cerebral Palsy Hanya Efektif Diobati dengan Ganja Medis? Pakar Farmasi Ungkap Faktanya

Health | Selasa, 28 Juni 2022 | 17:58 WIB

Terkini

Bisikan Tegas Pramono Anung ke Cak Imin: Orang yang Tinggalkan Partainya Nggak Pernah Jadi Besar

Bisikan Tegas Pramono Anung ke Cak Imin: Orang yang Tinggalkan Partainya Nggak Pernah Jadi Besar

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:07 WIB

Mamuju Tengah Usulkan Lahan Baru Sekolah Rakyat

Mamuju Tengah Usulkan Lahan Baru Sekolah Rakyat

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:07 WIB

4 Parfum Lokal Rumah Atsiri Terlaris di Shopee, Wanginya Tidak Pasaran

4 Parfum Lokal Rumah Atsiri Terlaris di Shopee, Wanginya Tidak Pasaran

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:05 WIB

PLTS Bantu UMKM Balongan Makin Produktif

PLTS Bantu UMKM Balongan Makin Produktif

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:57 WIB

Nasib Kasus Febrie Adriansyah Kini di Tangan Kuntadi, Akankan Diusut Tuntas?

Nasib Kasus Febrie Adriansyah Kini di Tangan Kuntadi, Akankan Diusut Tuntas?

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:45 WIB

Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri

Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri

Bali | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:41 WIB

Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar

Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar

Jatim | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:37 WIB

QRIS Indonesia Makin Mendunia, BI Kebut Kerja Sama Pembayaran dengan Arab Saudi dan Hong Kong

QRIS Indonesia Makin Mendunia, BI Kebut Kerja Sama Pembayaran dengan Arab Saudi dan Hong Kong

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:35 WIB

Cak Imin Pastikan Prabowo Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB Malam Ini: Pasti Berpidato!

Cak Imin Pastikan Prabowo Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB Malam Ini: Pasti Berpidato!

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:34 WIB

Mesin Mobil Bergetar Saat RPM Rendah? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya

Mesin Mobil Bergetar Saat RPM Rendah? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:30 WIB

×