Selain itu dia juga dituduh bertanggungjawab atas bom di hotel JW Marriott, Jakarta, pada Agustus 2003.
Kedua serangan menewaskan 213 orang dan melukai 109 lainnya. Sebagian korban adalah wisatawan asing yang kebanyakan berasal dari Australia.
Kedua warga Malaysia tercatat bekerja sebagai penghubung dalam tranfser uang untuk membiayai operasi teror.
Nazir, Farik dan Encep akhirnya ditangkap di Thailand pada 2003, dan dipindahkan ke "situs gelap" milik CIA, di mana mereka menjadi korban penyiksaan dan interogasi brutal, menurut Komite Intelijen Senat dalam sebuah laporan pada 2014 silam.
Pada 2006 ketiganya ditransfer ke Guantanamo. Tidak jelas kenapa Pentagon membutuhkan waktu lama untuk mendakwa mereka.
Jaksa militer sejatinya telah menyusun dakwaan pada Juni 2017, namun ditolak oleh Pentagon atas alasan yang dirahasiakan.
Kasus ini tergolong rumit, karena melibatkan kesaksian yang didapat melalui penyiksaan, dan bahwa terdakwa telah mendapat vonis hukum di tempat lain, semisal Indonesia, serta jangka waktu penahanan yang terlalu lama.
Dalam banyak kasus, tahanan Guantanamo menjalani proses hukum yang jauh lebih lama. Nasib serupa menimpa lima tahanan lain yang didakwa membantu atau ikut merencanakan serangan teror 11 September 2001 di New York, AS.
Mereka didakwa pada Mei 2012 lalu, namun hingga kini dibiarkan lalu tanpa proses hukum lanjutan.
Baca Juga: Mayoritas Mantan Napiter Tolak Divaksin, Jebolan Bom Bali I: Banyak yang Belum Percaya
Kuasa hukum Farik bin Amin, Christine Funk, memprediksi persidangan kali ini akan melibatkan perjalanan jauh untuk mengumpulkan keterangan saksi atau barang bukti.
Dia mengaku kliennya, "gelisah dan ingin segera menjalani proses litigasi agar bisa pulang ke rumah."