Polda Metro Tangkap Pelaku Penipuan Bank Pakai Identitas Palsu

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 30 Agustus 2021 | 22:03 WIB
Polda Metro Tangkap Pelaku Penipuan Bank Pakai Identitas Palsu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial ICN alias I lantaran menggunakan identitas palsu untuk mengajukan permohonan kartu kredit kepada salah satu bank nasional.

"Dia sudah melakukan sejak 2017 lalu, korbannya adalah bank nasional, dia lakukan sejak 2017 sampai sekarang. Tersangka inisial ICN alias I, sudah Rp300 juta lebih dia raup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/8/2021).

Yusri menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihak bank melaporkan perkara dugaan pemalsuan identitas tersebut ke Polda Metro Jaya. Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Kami berhasil amankan pada 23 Agustus lalu di daerah Margalaksana, Tasikmalaya, Jawa Barat," ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka ICN mengaku mencari nomor NIK KTP milik orang lain secara daring dan membuat KTP palsu dengan menggunakan NIK orang lain. Kemudian dengan berbekal KTP palsu tersebut, tersangka ICB mendatangi kantor cabang bank untuk mengajukan kartu kredit di bank.

"Dia sistemnya acak (random) mengambil nomor NIK. Misal NIK adanya di Gorontalo, dia berangkat ke sana, setelah jadi dia ambil uangnya menggunakan kartu kredit yang ada," katanya.

Kalau dapat NIK di Surabaya, pelaku akan ke Surabaya. "Dia dapat NIK dimana dia akan ke sana," kata Yusri.

Yusri mengatakan, Kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak bank karena modus ini hanya bisa digunakan di bank tersebut. Salah satu tujuannya adalah memastikan keamanan nasabah lainnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ICN kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Pelaku disangkakan melanggar pasal 378 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama enam tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI