Polda Metro Tangkap Pelaku Penipuan Bank Pakai Identitas Palsu

Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 30 Agustus 2021 | 22:03 WIB
Polda Metro Tangkap Pelaku Penipuan Bank Pakai Identitas Palsu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial ICN alias I lantaran menggunakan identitas palsu untuk mengajukan permohonan kartu kredit kepada salah satu bank nasional.

"Dia sudah melakukan sejak 2017 lalu, korbannya adalah bank nasional, dia lakukan sejak 2017 sampai sekarang. Tersangka inisial ICN alias I, sudah Rp300 juta lebih dia raup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/8/2021).

Yusri menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihak bank melaporkan perkara dugaan pemalsuan identitas tersebut ke Polda Metro Jaya. Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Kami berhasil amankan pada 23 Agustus lalu di daerah Margalaksana, Tasikmalaya, Jawa Barat," ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka ICN mengaku mencari nomor NIK KTP milik orang lain secara daring dan membuat KTP palsu dengan menggunakan NIK orang lain. Kemudian dengan berbekal KTP palsu tersebut, tersangka ICB mendatangi kantor cabang bank untuk mengajukan kartu kredit di bank.

"Dia sistemnya acak (random) mengambil nomor NIK. Misal NIK adanya di Gorontalo, dia berangkat ke sana, setelah jadi dia ambil uangnya menggunakan kartu kredit yang ada," katanya.

Kalau dapat NIK di Surabaya, pelaku akan ke Surabaya. "Dia dapat NIK dimana dia akan ke sana," kata Yusri.

Yusri mengatakan, Kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak bank karena modus ini hanya bisa digunakan di bank tersebut. Salah satu tujuannya adalah memastikan keamanan nasabah lainnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ICN kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Pelaku disangkakan melanggar pasal 378 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama enam tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

David NOAH Tak Hadiri Mediasi di Polda Metro Jaya, Yusri: Katanya Sakit

David NOAH Tak Hadiri Mediasi di Polda Metro Jaya, Yusri: Katanya Sakit

Jakarta | Senin, 30 Agustus 2021 | 21:59 WIB

Waspada! Modus Baru Ganjal ATM, 3 Pelaku Dibekuk

Waspada! Modus Baru Ganjal ATM, 3 Pelaku Dibekuk

Jakarta | Senin, 30 Agustus 2021 | 20:01 WIB

36 Simpatisan Habib Rizieq Diamankan, Polisi: Ada yang Bawa Sajam

36 Simpatisan Habib Rizieq Diamankan, Polisi: Ada yang Bawa Sajam

Jakarta | Senin, 30 Agustus 2021 | 18:52 WIB

Terkini

Bertemu Prabowo, Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama Berbagai Bidang dari Energi hingga Militer

Bertemu Prabowo, Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama Berbagai Bidang dari Energi hingga Militer

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:05 WIB

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

News | Selasa, 14 April 2026 | 06:42 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB