Masih Mendekam di Lapas Sukamiskin, Wawan Bakal Kembali Diadili Kasus Baru

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 01 September 2021 | 12:51 WIB
Masih Mendekam di Lapas Sukamiskin, Wawan Bakal Kembali Diadili Kasus Baru
Masih Mendekam di Lapas Sukamiskin, Wawan Bakal Kembali Diadili Kasus Baru. Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjalani sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/5). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, adik eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bakal segera menjalani persidangan kasus baru. Agenda persidangan itu bakal digelar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah selesai menyusun surat dakwaan untuk Wawan yang dijerat dalam kasus suap pemberian fasilitas atau izin di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. 

Rencananya, Wawan akan diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

"Tim JPU telah melimpahkan berkas perkara terdakwa TCW (Tubagus Chaeri Wardhana) ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt Juru Bicara  KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).

Ali menyebut Wawan tidak dilakukan penahanan, karena alasan suami dari mantan Wali Kota Tanggerang Selatan Airin Rachmi Diany itu kekinian masih mendekam di penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Banten APBD Tahun 2012.

Wawan juga telah divonis dalam kasus korupsi pengadaan Alkes di Tangerang Selatan.

"Terdakwa TCW tersebut tidak dilakukan penahanan dan masih tetap berada di Lapas Sukamiskin Bandung karena sedang menjalani pidana dalam berbagai perkara sebelumnya," ucap Ali.

Ali mengatakan Jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu jadwal perdana sidang pembacaan surat dakwaan oleh majelis hakim.

Wawan didakwa dalam sejumlah pasal yakni, primair : Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan subsidair: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain Tubagus, sejumlah pihak juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Deddy Handoko, mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT kepada tersangka Deddy.

Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan tersangka Deddy kepada Wawan baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta. Beberapa tersangka sebelumnya, yakni Wahid Husein, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, dan mantan staf Lapas Sukamiskin Hendri Saputra.

Kemudian Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penghuni Lapas Sukamiskin Bandung Bertambah 1 Orang Koruptor Hari Ini

Penghuni Lapas Sukamiskin Bandung Bertambah 1 Orang Koruptor Hari Ini

Jabar | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 16:59 WIB

73 Napi Lapas Sukamiskin Bandung Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

73 Napi Lapas Sukamiskin Bandung Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Jabar | Senin, 16 Agustus 2021 | 21:56 WIB

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Lampung | Kamis, 05 Agustus 2021 | 19:29 WIB

MA Pangkas Hukuman Wawan Jadi Lima Tahun Penjara

MA Pangkas Hukuman Wawan Jadi Lima Tahun Penjara

News | Senin, 19 Juli 2021 | 23:52 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB