Dalam balasannya tersebut Komnas HAM menyimpulkan kalau apa yang dilakukan pelaku terhadap MS merupakan tindak pidana sehingga harus diteruskan ke pihak kepolisian.
Pada tahun yang sama, MS sempat mendatangi psikiater di Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat. Dari situ ia diberikan obat penenang selama 1 pekan.
2018
Lantaran tidak kuat menahan perundungan dan makian, MS sering memilih untuk menyendiri di musala kantor usai tugasnya selesai hanya demi mengeluarkan air matanya. Saking seringnya menyendiri di musala para pelaku memfitnahnya seolah telah meninggalkan pekerjaan, padahal MS merasa trauma oleh kebejatan mereka dan tugas kantor selalu diselesaikan MS dengan baik.
Terkadang ia pulang ke rumah pada jam kerja hanya untuk menghindari perundungan yang tak sanggup MS tanggung.
"Mereka terus merundung dengan kata-kata kotor dan porno seolah saya bahan hiburan mereka," ucapnya.
Namun dikarenakan dimarahi oleh sang ibu, MS pun kembali ke kantor untuk ke kantor.
2019
MS berangkat untuk mengadukan tindakan para pelaku ke Polsek Gambir, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Usut Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan, KPI: Besok Dipanggil Terduga Pelakunya
Akan tetapi kala itu MS malah diminta petugasnya untuk mengadukan terlebih dahulu kepada atasan supaya permasalahannya diselesaikan secara internal.