Dinilai Langgar HAM, KPI Harus Usut Tuntas Kasus Perundungan dan Pelecehan Pegawai Pria

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Kamis, 02 September 2021 | 10:45 WIB
Dinilai Langgar HAM, KPI Harus Usut Tuntas Kasus Perundungan dan Pelecehan Pegawai Pria
Dinilai Langgar HAM, KPI Harus Usut Tuntas Kasus Perundungan dan Pelecehan Pegawai Pria. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta. [dok. PKS]

Suara.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta menilai ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang diungkap MS, pegawai di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Karena itu Sukamta meminta agar ada investigasi mendalam atas cerita yang telah diungkap oleh MS. 

"Ini persoalan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak boleh terjadi di mana saja, apalagi di instansi pemerintah. Sebaiknya pimpinan KPI segera melakukan investigasi sampai tuntas," kata Sukamta kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).

Sukamta mengatakan nantinya sanksi harus ditegakkan kepada semua pihak yang memang terbukti melakukan pelanggran terkait adanya dugaan perundungan dan pelecehan kepada MS.

"Semua pihak yang bersalah harus dikenai sanksi. Mestinya, sanksi sesuai aturan perundangan yang ada," ujarnya.

Jangan Hanya Selesai di Internal 

Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Bobby Rizaldi mengatakan bahwa dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang diceritakan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS harus dibawa ke ranah hukum. Di mana, KPI harus membantu pegawainya untuk melaporkan tindakan yang dialami MS kepada aparat penegak hukum.

Sehingga penyelesaian kasus tidak hanya sekadar di internal KPI, melainkan juga masuk ranah hukum.

"Ya ini harus dilaporkan ke penegak hukum dan diproses secara hukum, bukan hanya internal KPI saja," ujar Bobby kepada wartawan, Kamis.

baca juga

Menurutnya, tindakan membawa ke jalur hukum perlu dilakukan untuk merespons kasus  yang dialami MS. Hal itu tentu untuk memberikan pelajaran dan efek jera agar kasus serupa tidak terulang baik di tempat yang sama maupun di tempat lain.

"Hal ini bisa terjadi di instansi mana saja, dan tidak boleh berulang lagi, sehingga bila memang terbukti, ada konsekuensi hukumnya," kata Bobby.

KPI Panggil Terduga Pelaku

KPI menindaklanjuti dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawainya berinisial MS yang terjadi di internal KPI.

MS, pegawai kontrak KPI, mengaku jadi korban pelecehan seksual dan perundungan yang diduga dilakukan rekannya sesama pegawai di lingkungan lembaga negara tersebut.

Terkait ini, Ketua KPI Agung Suprio mengatakan, pihaknya akan memanggil para terduga pelaku besok, Kamis (2/9/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pegawai Pria Curhat Dilecehkan Bertahun-tahun, KPI Baru Semalam Dampingi Korban Melapor

Pegawai Pria Curhat Dilecehkan Bertahun-tahun, KPI Baru Semalam Dampingi Korban Melapor

News | Kamis, 02 September 2021 | 10:38 WIB

Pegawai KPI Ngaku Dilecehkan Teman Kantor, Anggota DPR: Tindak Tegas Pelaku Jika Terbukti!

Pegawai KPI Ngaku Dilecehkan Teman Kantor, Anggota DPR: Tindak Tegas Pelaku Jika Terbukti!

News | Kamis, 02 September 2021 | 10:17 WIB

Pegawai KPI Ditelanjangi Teman di Kantor, Komnas HAM: Lapor Polisi, Ada Unsur Pidana!

Pegawai KPI Ditelanjangi Teman di Kantor, Komnas HAM: Lapor Polisi, Ada Unsur Pidana!

Sumsel | Rabu, 01 September 2021 | 20:08 WIB

KPI Investigasi Kasus Pegawai Pria Dipukuli hingga Ditelanjangi Teman Sekantor

KPI Investigasi Kasus Pegawai Pria Dipukuli hingga Ditelanjangi Teman Sekantor

News | Rabu, 01 September 2021 | 20:02 WIB

Terkini

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:41 WIB

Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran

Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?

Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:31 WIB

Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon

Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:27 WIB

9 Rute Transjakarta Terdampak Rekayasa Imbas Pembongkaran JPO Tendean

9 Rute Transjakarta Terdampak Rekayasa Imbas Pembongkaran JPO Tendean

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:24 WIB

Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar

Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:16 WIB

Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen

Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09 WIB

Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas

Febrie Adriansyah Hanya Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Penjelasan Imipas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:02 WIB

×