Kasus Cungkil Mata Bocah di Gowa, Ahli Psikologi Forensik: Pelaku Harus Dihukum Berat

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Senin, 06 September 2021 | 13:16 WIB
Kasus Cungkil Mata Bocah di Gowa, Ahli Psikologi Forensik: Pelaku Harus Dihukum Berat
Anak perempuan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dievakuasi ke Rumah Sakit. Diduga menjadi korban aliran sesat yang dilakukan oleh orang tuanya [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Suara.com - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri buka suara terkait insiden cungkil mata yang menyasar seorang bocah di perempuan berinsial AP (6) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Menurut dia, tindakan tersebut bisa berujung pada trauma jangka panjang bagi sang anak.

Dalam kasus ini, Kepolisian Resor Gowa menangkap empat terduga pelaku pencungkil mata korban. Pelaku adalah ayah, ibu, kakek, dan paman korban.

"Tapi gilanya, ketika orang tua mencungkil mata anaknya, betapa pun itu juga mengakibatkan trauma jangka panjang --bahkan mungkin sepanjang hayat -- pada diri si anak," ungkap Reza dalam pesan singkat, Senin (6/9/2021).

Dalam konteks ini, Reza mencontohkan terkait kasus pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa. Pelaku bisa dijerat dengan ancaman pidana lima sampai 15 tahun.

Terlebih, jika perkosaan dilakukan oleh orang tua dari korban, maka pidananya ditambah sepertiga. Artinya, hukuman lebih berat bagi orang yang telah melakukan kebejatan seksual dengan efek jangka panjang terhadap lahir dan batin anak.

Kembali pada kasus pencungkilan mata di Gowa, Reza turut menyoroti soal Undang-Undang Pelindungan Anak. Sebab, ancaman hukuman terhadap pelaku -- jika merujuk pada Undang-Undang tersebut -- hanya berkisar lima tahun saja.

Reza menyebut jika kemurkaan dirinya terhadap kasus ini tidak terwakili oleh Undang- Undang Perlindungan Anak. Dia berharap agar pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka mendalam terhadap korban anak agar dihukum berat.

"Keinginan saya agar para pelaku kekerasan fisik dan psikis yang mengakibatkan luka ekstrim pada anak dihukum seberat-beratnya, ternyata hanya "dipuaskan" oleh penjara antara 3,5 hingga 5 tahun," jelas Reza.

Untuk itu, Reza mendorong agar aparat penegak hukum menerapkan pasal eksploitasi terhadap anak. Sebab, para tersangka memanfaatkan fisik anak untuk tujuan pesugihan.

baca juga

"Karena pesugihan dilakukan lewat 'pemanfaatan fisik' anak untuk tujuan ekonomi, maka definisi 'eksploitasi secara ekonomi' dalam UU Perlindungan Anak sudah terpenuhi. Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara," tegas dia.

Reza juga merujuk pada Undang- Undang Penghapusan KDRT -- yang juga memuat sanksi pidana yang sama, yakni penjara maksimal 10 tahun bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Dalam pandangan Reza, pidana eksploitasi memang lebih berat daripada pidana kekerasan terhadap anak.

"Juga setara dengan pidana kekerasan dalam UU Penghapusan KDRT. Tapi terus terang, itu tetap belum sebanding dengan penderitaan anak korban pesugihan itu," ujar Reza.

Hukum Adat

Guna memberikan efek jera terhadap pelaku penyiksaan terhadap anak, Reza memberi saran adanya penggunaan hukum adat. Hal itu sebagai rujukan agar pelaku penyiksaan terhadap anal mendapat sanksi yang lebih berat lagi.

"Semoga masyarakat menemukan hukum adat yang memungkinkan pelaku penyiksaan anak diganjar sanksi jauh lebih berat lagi," papar Reza.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alhamdulilah! Bocah Korban Cungkil Mata Oleh Orang Tuanya di Gowa Segera Jalani Operasi

Alhamdulilah! Bocah Korban Cungkil Mata Oleh Orang Tuanya di Gowa Segera Jalani Operasi

Sulsel | Minggu, 05 September 2021 | 17:41 WIB

Praktik Ilmu Hitam, Ibu Ayah di Gowa Juga Cekoki 2 Liter Air Garam ke Anak Hingga Tewas

Praktik Ilmu Hitam, Ibu Ayah di Gowa Juga Cekoki 2 Liter Air Garam ke Anak Hingga Tewas

Bekaci | Minggu, 05 September 2021 | 15:34 WIB

Ibu Ayah Cungkil Mata Anak di Gowa untuk Tumbal Ilmu Hitam

Ibu Ayah Cungkil Mata Anak di Gowa untuk Tumbal Ilmu Hitam

Bekaci | Minggu, 05 September 2021 | 14:38 WIB

Kronologis Ibu dan Ayah Cungkil Mata Anak dengan Tangan, Tertangkap Basah, Korban Menjerit

Kronologis Ibu dan Ayah Cungkil Mata Anak dengan Tangan, Tertangkap Basah, Korban Menjerit

Bekaci | Minggu, 05 September 2021 | 14:25 WIB

Kejam! Satu Keluarga Cungkil Mata Anak Perempuan di Gowa

Kejam! Satu Keluarga Cungkil Mata Anak Perempuan di Gowa

Bekaci | Minggu, 05 September 2021 | 13:39 WIB

Kepala Dusun Cungkil 2 Mata dan Potong Kelamin Warganya saat Mabuk

Kepala Dusun Cungkil 2 Mata dan Potong Kelamin Warganya saat Mabuk

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 08:05 WIB

Karena Pompa, Kadus Cungkil Dua Bola Mata dan Potong Kemaluan Warganya

Karena Pompa, Kadus Cungkil Dua Bola Mata dan Potong Kemaluan Warganya

News | Selasa, 25 Februari 2020 | 14:26 WIB

Terkini

Takhta Dunia di Ujung Era: Spanyol atau Argentina yang Menulis Sejarah?

Takhta Dunia di Ujung Era: Spanyol atau Argentina yang Menulis Sejarah?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:45 WIB

MMA Marketing Talk 2026 Soroti Peran AI dan Kepercayaan Konsumen Dalam Pertumbuhan Bisnis

MMA Marketing Talk 2026 Soroti Peran AI dan Kepercayaan Konsumen Dalam Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:41 WIB

Dekorasi Rumah Pembawa Hoki untuk 12 Shio Menurut Feng Shui, Energi Positif Makin Mengalir

Dekorasi Rumah Pembawa Hoki untuk 12 Shio Menurut Feng Shui, Energi Positif Makin Mengalir

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:40 WIB

FIFA Tuai Kontroversi Lagi, Final Piala Dunia 2026 Bakal Punya Halftime Show?

FIFA Tuai Kontroversi Lagi, Final Piala Dunia 2026 Bakal Punya Halftime Show?

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:31 WIB

Ulasan Men Are from Mars, Women Are from Venus: Memahami Perbedaan Cara Pria dan Wanita Mencintai

Ulasan Men Are from Mars, Women Are from Venus: Memahami Perbedaan Cara Pria dan Wanita Mencintai

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:30 WIB

Harta Rp73 Miliar Menteri PU Dody Hanggodo, Koleksi Mobil Mewah dan Polemik Mutasi ASN

Harta Rp73 Miliar Menteri PU Dody Hanggodo, Koleksi Mobil Mewah dan Polemik Mutasi ASN

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:29 WIB

5 Sunscreen Merek Lokal untuk Kulit Sensitif, Cegah Iritasi dan Kulit Kemerahan

5 Sunscreen Merek Lokal untuk Kulit Sensitif, Cegah Iritasi dan Kulit Kemerahan

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:28 WIB

Peringatan! Cadangan Minyak Dunia Menipis saat AS - Iran Perang Lagi

Peringatan! Cadangan Minyak Dunia Menipis saat AS - Iran Perang Lagi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:27 WIB

Di Tengah Hilirisasi Nikel, Perempuan Pulau Obi Menemukan Jalan Baru Gerakkan Ekonomi

Di Tengah Hilirisasi Nikel, Perempuan Pulau Obi Menemukan Jalan Baru Gerakkan Ekonomi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:27 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan

Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan

Bali | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:25 WIB

×