Kasus Cungkil Mata Bocah di Gowa, Ahli Psikologi Forensik: Pelaku Harus Dihukum Berat

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Senin, 06 September 2021 | 13:16 WIB
Kasus Cungkil Mata Bocah di Gowa, Ahli Psikologi Forensik: Pelaku Harus Dihukum Berat
Anak perempuan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dievakuasi ke Rumah Sakit. Diduga menjadi korban aliran sesat yang dilakukan oleh orang tuanya [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Bagi Reza, sepanjang sanksi adat dinilai lebih setimpal dengan perbuatan pelaku dan lebih mewakili suasana batin masyarakat, maka hal tersebut sah untuk diterapkan. Sebagai penutup, Reza mengatakan,"Sekaligus, apa boleh buat, kita patut takar kembali seberapa jauh filosofi pemasyarakatan tetap ingin kita terapkan dalam kasus pencungkilan mata anak."

Kronologi Kasus

Dari kasus ini ada empat pelaku yang diduga terlibat melakukan aksi pencungkilan mata terhadap korban. Mereka adalah masing-masing diketahui HA (43 tahun) selaku ibu korban, TT (45 tahun) ayah korban, BA (70 tahun) selaku kakek korban dan US (44 tahun) selaku paman korban.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa pada Rabu 1 September 2021 pukul 13.30 Wita. Para pelaku melakukan kekerasan dengan cara mencungkil mata korban setelah sehari putra dari kedua pelaku meninggal dunia pada 31 Agustus 2021.

Keempat pelaku yang ketahuan melakukan aksi pencungkilan mata korban memiliki peran yang berbeda. HA selaku ibu korban diketahui berperan sebagai pelaku yang mencungkil mata sebelah kanan korban dengan menggunakan jari tangan, TT selaku ayah korban dan US selaku paman korban berperan sebagai orang yang memegang kepala dan badan korban.

Sedangkan, BA selaku kakek korban berperan sebagai orang yang membantu dengan memegang kaki korban.

"Yang mencungkil ibu korban. Diduga bahwa para pelaku berhalusinasi bahwa di dalam tubuh korban terdapat penyakit atau sesuatu yang harus dikeluarkan dengan cara dicongkel pada bagian matanya, sehingga mengakibatkan mata sebelah kanan dari korban mengalami luka dan mengeluarkan darah," jelas Boby.

Dari empat pelaku yang ditangkap tersebut dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni BA dan US selaku kakek dan paman korban sendiri. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu 4 September 2021 dan Minggu 5 September 2021 ini telah dilakukan penahanan di Polres Gowa.

Sedangkan, HA dan TT selaku ibu dan ayah korban masih berstatus sebagai terduga pelaku karena tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi, Kota Makassar.

baca juga

Sampai saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui pasti latar belakang terjadinya aksi kekerasan dengan cara mencungkil mata korban. Apalagi, terduga pelaku diketahui tinggal bersama-sama dengan korban di dalam satu rumah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT Juncto Pasal 55, 56 KUHPidana atau Pasal 80 ayat 2 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alhamdulilah! Bocah Korban Cungkil Mata Oleh Orang Tuanya di Gowa Segera Jalani Operasi

Alhamdulilah! Bocah Korban Cungkil Mata Oleh Orang Tuanya di Gowa Segera Jalani Operasi

Sulsel | Minggu, 05 September 2021 | 17:41 WIB

Praktik Ilmu Hitam, Ibu Ayah di Gowa Juga Cekoki 2 Liter Air Garam ke Anak Hingga Tewas

Praktik Ilmu Hitam, Ibu Ayah di Gowa Juga Cekoki 2 Liter Air Garam ke Anak Hingga Tewas

Bekaci | Minggu, 05 September 2021 | 15:34 WIB

Ibu Ayah Cungkil Mata Anak di Gowa untuk Tumbal Ilmu Hitam

Ibu Ayah Cungkil Mata Anak di Gowa untuk Tumbal Ilmu Hitam

Bekaci | Minggu, 05 September 2021 | 14:38 WIB

Kronologis Ibu dan Ayah Cungkil Mata Anak dengan Tangan, Tertangkap Basah, Korban Menjerit

Kronologis Ibu dan Ayah Cungkil Mata Anak dengan Tangan, Tertangkap Basah, Korban Menjerit

Bekaci | Minggu, 05 September 2021 | 14:25 WIB

Kejam! Satu Keluarga Cungkil Mata Anak Perempuan di Gowa

Kejam! Satu Keluarga Cungkil Mata Anak Perempuan di Gowa

Bekaci | Minggu, 05 September 2021 | 13:39 WIB

Kepala Dusun Cungkil 2 Mata dan Potong Kelamin Warganya saat Mabuk

Kepala Dusun Cungkil 2 Mata dan Potong Kelamin Warganya saat Mabuk

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 08:05 WIB

Karena Pompa, Kadus Cungkil Dua Bola Mata dan Potong Kemaluan Warganya

Karena Pompa, Kadus Cungkil Dua Bola Mata dan Potong Kemaluan Warganya

News | Selasa, 25 Februari 2020 | 14:26 WIB

Terkini

Bagaimana Cara Memilih Perhiasan Sesuai Zodiak Taurus?

Bagaimana Cara Memilih Perhiasan Sesuai Zodiak Taurus?

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:08 WIB

Pengadaan Kipas Angin 1,8 T untuk KDMP: Potret Buram Akuntabilitas Anggaran

Pengadaan Kipas Angin 1,8 T untuk KDMP: Potret Buram Akuntabilitas Anggaran

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:07 WIB

Ngeluh Gaji PPPK? Mendagri Tito Tantang Pemda: Bedah APBD dan Efisiensi Dulu!

Ngeluh Gaji PPPK? Mendagri Tito Tantang Pemda: Bedah APBD dan Efisiensi Dulu!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:05 WIB

3 Parfum Mykonos Wangi Gourmand yang Manis dan Tahan Lama Sesuai Review Pembeli

3 Parfum Mykonos Wangi Gourmand yang Manis dan Tahan Lama Sesuai Review Pembeli

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:05 WIB

3 Rekomendasi Pasta Dempul Ajaib untuk Tambal Tembok Rumah yang Retak, Cuman Rp20 Ribuan

3 Rekomendasi Pasta Dempul Ajaib untuk Tambal Tembok Rumah yang Retak, Cuman Rp20 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:05 WIB

Tampang Bak BMW Harga di Bawah Brio, Intip Pesona Skoda Slavia

Tampang Bak BMW Harga di Bawah Brio, Intip Pesona Skoda Slavia

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:00 WIB

Ulasan Novel Gagal Menjadi Manusia: Karya Paling Kelam Osamu Dazai

Ulasan Novel Gagal Menjadi Manusia: Karya Paling Kelam Osamu Dazai

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:00 WIB

Bengis! Bocah 4 Tahun di Bekasi Tewas Disiksa Ibu Tiri Pakai Gayung dan Sikat Gigi

Bengis! Bocah 4 Tahun di Bekasi Tewas Disiksa Ibu Tiri Pakai Gayung dan Sikat Gigi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:58 WIB

Isu PTDI Dijual ke Asing Mencuat, Bosnya Akui Prabowo Minta Kerjasama Dengan Industri Global

Isu PTDI Dijual ke Asing Mencuat, Bosnya Akui Prabowo Minta Kerjasama Dengan Industri Global

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:57 WIB

Manga Aksi-Time Travel Fate Rewinder Diadaptasi Anime TV, Tayang April 2027

Manga Aksi-Time Travel Fate Rewinder Diadaptasi Anime TV, Tayang April 2027

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:55 WIB

×