Kasus Cungkil Mata Bocah di Gowa, Ahli Psikologi Forensik: Pelaku Harus Dihukum Berat

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Senin, 06 September 2021 | 13:16 WIB
Kasus Cungkil Mata Bocah di Gowa, Ahli Psikologi Forensik: Pelaku Harus Dihukum Berat
Anak perempuan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dievakuasi ke Rumah Sakit. Diduga menjadi korban aliran sesat yang dilakukan oleh orang tuanya [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Suara.com - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri buka suara terkait insiden cungkil mata yang menyasar seorang bocah di perempuan berinsial AP (6) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Menurut dia, tindakan tersebut bisa berujung pada trauma jangka panjang bagi sang anak.

Dalam kasus ini, Kepolisian Resor Gowa menangkap empat terduga pelaku pencungkil mata korban. Pelaku adalah ayah, ibu, kakek, dan paman korban.

"Tapi gilanya, ketika orang tua mencungkil mata anaknya, betapa pun itu juga mengakibatkan trauma jangka panjang --bahkan mungkin sepanjang hayat -- pada diri si anak," ungkap Reza dalam pesan singkat, Senin (6/9/2021).

Dalam konteks ini, Reza mencontohkan terkait kasus pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa. Pelaku bisa dijerat dengan ancaman pidana lima sampai 15 tahun.

Terlebih, jika perkosaan dilakukan oleh orang tua dari korban, maka pidananya ditambah sepertiga. Artinya, hukuman lebih berat bagi orang yang telah melakukan kebejatan seksual dengan efek jangka panjang terhadap lahir dan batin anak.

Kembali pada kasus pencungkilan mata di Gowa, Reza turut menyoroti soal Undang-Undang Pelindungan Anak. Sebab, ancaman hukuman terhadap pelaku -- jika merujuk pada Undang-Undang tersebut -- hanya berkisar lima tahun saja.

Reza menyebut jika kemurkaan dirinya terhadap kasus ini tidak terwakili oleh Undang- Undang Perlindungan Anak. Dia berharap agar pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka mendalam terhadap korban anak agar dihukum berat.

"Keinginan saya agar para pelaku kekerasan fisik dan psikis yang mengakibatkan luka ekstrim pada anak dihukum seberat-beratnya, ternyata hanya "dipuaskan" oleh penjara antara 3,5 hingga 5 tahun," jelas Reza.

Untuk itu, Reza mendorong agar aparat penegak hukum menerapkan pasal eksploitasi terhadap anak. Sebab, para tersangka memanfaatkan fisik anak untuk tujuan pesugihan.

baca juga

"Karena pesugihan dilakukan lewat 'pemanfaatan fisik' anak untuk tujuan ekonomi, maka definisi 'eksploitasi secara ekonomi' dalam UU Perlindungan Anak sudah terpenuhi. Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara," tegas dia.

Reza juga merujuk pada Undang- Undang Penghapusan KDRT -- yang juga memuat sanksi pidana yang sama, yakni penjara maksimal 10 tahun bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Dalam pandangan Reza, pidana eksploitasi memang lebih berat daripada pidana kekerasan terhadap anak.

"Juga setara dengan pidana kekerasan dalam UU Penghapusan KDRT. Tapi terus terang, itu tetap belum sebanding dengan penderitaan anak korban pesugihan itu," ujar Reza.

Hukum Adat

Guna memberikan efek jera terhadap pelaku penyiksaan terhadap anak, Reza memberi saran adanya penggunaan hukum adat. Hal itu sebagai rujukan agar pelaku penyiksaan terhadap anal mendapat sanksi yang lebih berat lagi.

"Semoga masyarakat menemukan hukum adat yang memungkinkan pelaku penyiksaan anak diganjar sanksi jauh lebih berat lagi," papar Reza.

Bagi Reza, sepanjang sanksi adat dinilai lebih setimpal dengan perbuatan pelaku dan lebih mewakili suasana batin masyarakat, maka hal tersebut sah untuk diterapkan. Sebagai penutup, Reza mengatakan,"Sekaligus, apa boleh buat, kita patut takar kembali seberapa jauh filosofi pemasyarakatan tetap ingin kita terapkan dalam kasus pencungkilan mata anak."

Kronologi Kasus

Dari kasus ini ada empat pelaku yang diduga terlibat melakukan aksi pencungkilan mata terhadap korban. Mereka adalah masing-masing diketahui HA (43 tahun) selaku ibu korban, TT (45 tahun) ayah korban, BA (70 tahun) selaku kakek korban dan US (44 tahun) selaku paman korban.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa pada Rabu 1 September 2021 pukul 13.30 Wita. Para pelaku melakukan kekerasan dengan cara mencungkil mata korban setelah sehari putra dari kedua pelaku meninggal dunia pada 31 Agustus 2021.

Keempat pelaku yang ketahuan melakukan aksi pencungkilan mata korban memiliki peran yang berbeda. HA selaku ibu korban diketahui berperan sebagai pelaku yang mencungkil mata sebelah kanan korban dengan menggunakan jari tangan, TT selaku ayah korban dan US selaku paman korban berperan sebagai orang yang memegang kepala dan badan korban.

Sedangkan, BA selaku kakek korban berperan sebagai orang yang membantu dengan memegang kaki korban.

"Yang mencungkil ibu korban. Diduga bahwa para pelaku berhalusinasi bahwa di dalam tubuh korban terdapat penyakit atau sesuatu yang harus dikeluarkan dengan cara dicongkel pada bagian matanya, sehingga mengakibatkan mata sebelah kanan dari korban mengalami luka dan mengeluarkan darah," jelas Boby.

Dari empat pelaku yang ditangkap tersebut dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni BA dan US selaku kakek dan paman korban sendiri. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu 4 September 2021 dan Minggu 5 September 2021 ini telah dilakukan penahanan di Polres Gowa.

Sedangkan, HA dan TT selaku ibu dan ayah korban masih berstatus sebagai terduga pelaku karena tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi, Kota Makassar.

Sampai saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui pasti latar belakang terjadinya aksi kekerasan dengan cara mencungkil mata korban. Apalagi, terduga pelaku diketahui tinggal bersama-sama dengan korban di dalam satu rumah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT Juncto Pasal 55, 56 KUHPidana atau Pasal 80 ayat 2 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alhamdulilah! Bocah Korban Cungkil Mata Oleh Orang Tuanya di Gowa Segera Jalani Operasi

Alhamdulilah! Bocah Korban Cungkil Mata Oleh Orang Tuanya di Gowa Segera Jalani Operasi

Sulsel | Minggu, 05 September 2021 | 17:41 WIB

Praktik Ilmu Hitam, Ibu Ayah di Gowa Juga Cekoki 2 Liter Air Garam ke Anak Hingga Tewas

Praktik Ilmu Hitam, Ibu Ayah di Gowa Juga Cekoki 2 Liter Air Garam ke Anak Hingga Tewas

Bekaci | Minggu, 05 September 2021 | 15:34 WIB

Ibu Ayah Cungkil Mata Anak di Gowa untuk Tumbal Ilmu Hitam

Ibu Ayah Cungkil Mata Anak di Gowa untuk Tumbal Ilmu Hitam

Bekaci | Minggu, 05 September 2021 | 14:38 WIB

Kronologis Ibu dan Ayah Cungkil Mata Anak dengan Tangan, Tertangkap Basah, Korban Menjerit

Kronologis Ibu dan Ayah Cungkil Mata Anak dengan Tangan, Tertangkap Basah, Korban Menjerit

Bekaci | Minggu, 05 September 2021 | 14:25 WIB

Kejam! Satu Keluarga Cungkil Mata Anak Perempuan di Gowa

Kejam! Satu Keluarga Cungkil Mata Anak Perempuan di Gowa

Bekaci | Minggu, 05 September 2021 | 13:39 WIB

Kepala Dusun Cungkil 2 Mata dan Potong Kelamin Warganya saat Mabuk

Kepala Dusun Cungkil 2 Mata dan Potong Kelamin Warganya saat Mabuk

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 08:05 WIB

Karena Pompa, Kadus Cungkil Dua Bola Mata dan Potong Kemaluan Warganya

Karena Pompa, Kadus Cungkil Dua Bola Mata dan Potong Kemaluan Warganya

News | Selasa, 25 Februari 2020 | 14:26 WIB

Terkini

Penyelamat Tanggal Tua! Ini Alasan Bayam Jadi Sayuran Wajib Buat 'Survive in This Economy'

Penyelamat Tanggal Tua! Ini Alasan Bayam Jadi Sayuran Wajib Buat 'Survive in This Economy'

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 13:09 WIB

30 Ide Hadiah Terbaik untuk Zodiak Sagitarius Cewek dan Cowok

30 Ide Hadiah Terbaik untuk Zodiak Sagitarius Cewek dan Cowok

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 12:55 WIB

Gubernur Khofifah Salurkan Beragam Bansos Bagi Warga Probolinggo Senilai Rp19,631 Miliar

Gubernur Khofifah Salurkan Beragam Bansos Bagi Warga Probolinggo Senilai Rp19,631 Miliar

Jatim | Minggu, 08 November 2026 | 12:49 WIB

4 Calming Sheet Mask Korea Penyelamat Atasi Wajah yang Mudah Kemerahan

4 Calming Sheet Mask Korea Penyelamat Atasi Wajah yang Mudah Kemerahan

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 12:40 WIB

Honda PCX 160 ABS vs Yamaha NMAX Turbo, Mending Pilih Mana? Intip Simulasi Kreditnya

Honda PCX 160 ABS vs Yamaha NMAX Turbo, Mending Pilih Mana? Intip Simulasi Kreditnya

Otomotif | Minggu, 08 November 2026 | 12:38 WIB

Urutan Zodiak yang Paling Sering Ganti Archive Foto Feeds IG Pas Berantem

Urutan Zodiak yang Paling Sering Ganti Archive Foto Feeds IG Pas Berantem

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 12:35 WIB

Usut Korupsi ATR/BPN, KPK Bidik Proses Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan

Usut Korupsi ATR/BPN, KPK Bidik Proses Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan

Bekaci | Minggu, 08 November 2026 | 12:26 WIB

Kawal Hilirisasi dan Kedaulatan Mineral, MIND ID Gandeng KPK Integrasikan WBS

Kawal Hilirisasi dan Kedaulatan Mineral, MIND ID Gandeng KPK Integrasikan WBS

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 12:21 WIB

Lantik 125 Pengurus, Ketum APKLI Sebut Penyadapan Prabowo Biang Kerok Ekonomi Tak Stabil

Lantik 125 Pengurus, Ketum APKLI Sebut Penyadapan Prabowo Biang Kerok Ekonomi Tak Stabil

News | Minggu, 08 November 2026 | 12:19 WIB

Kerusuhan Tatura-Nunu Tewaskan Warga, Wali Kota Palu Minta Polisi Usut Dalang

Kerusuhan Tatura-Nunu Tewaskan Warga, Wali Kota Palu Minta Polisi Usut Dalang

Sulsel | Minggu, 08 November 2026 | 12:15 WIB

×