HRS Center Nilai Putusan Terhadap Rizieq di Kasus RS UMMI Mengandung Unsur Plagiarisme

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 06 September 2021 | 17:56 WIB
HRS Center Nilai Putusan Terhadap Rizieq di Kasus RS UMMI Mengandung Unsur Plagiarisme
Direktur HRS Center yang juga Ketua Tim Eksaminasi, Abdul Chair Ramadhan menyampaikan adanya unsur plagiarisme dalam putusan perkara Habib Rizieq nomor 225/Pid.Sus/2022/PNJktTim kasus RS UMMI. [Antara]

Suara.com - Tim Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) menemukan adanya dugaan plagiarisme dalam putusan perkara Habib Rizieq nomor 225/Pid.Sus/2022/PNJktTim kasus RS UMMI.

Direktur HRS Center yang juga Ketua Tim Eksaminasi, Abdul Chair Ramadhan menyampaikan, bahwa unsur plagiarisme yang dimaksud merujuk pada uraian penjelasan ajaran atau doktrin 'kesengajaan dengan kemungkinan' yang ternyata berasal dari internet dalam putusan tersebut. 

"Setidaknya dua sumber yakni hukumonline dan atau skripsi mahasiswa fakultas hukum yang tidak menyebutkan sumber referensinya," kata Abdul dalam keterangan persnya, Senin (6/9/2021). 

Menurut Abdul, hasil plagiat tersebut kemudian menjadi dalil pertimbangan pemenuhan unsur dalam putusan perkara terutama dalam unsur soal 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat'.

"Plagiarisme dalam putusan pengadilan tersebut semakin menurunkan citra dan marwah pengadilan, selain juga memberikan contoh yang tidak patut," tuturnya. 

Atas dasar itu, pihak HRS Center pun menyampaikan 4 poin sikapnya sebagai berikut:

1. Bahwa hasil penelitian menunjukkan adanya keterhubungan yang sistematis antara tindakan plagiat dengan rekayasa pemenuhan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat'.

Doktrin opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn dan dolus eventualis yang diadilkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak sesuai dengan maksud penggunaannya. 

Plagiarisme tersebut juga berhubungan rengan pemenuhan unsur 'mereka yang melakukan', 'yang menyuruh melakukan', dan 'turut serta'. Dalam penyertaan sebagai 'perluasan pertanggung jawaban pidana' mengisyaratkan harus adanya 'pemufakatan jahat' dan oleh karena itu kesengajaan yang terjadi bukan bercorak 'dengan kemungkinan', melainkan bercorak 'dengan maksud'.

Dalam persidangan tidak dijumpai fakta terjadinya pemufakatan jahat dalam pernyataan/pemberitahuan tentang kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab.

Di sisi lain Judex Factie tidak menggunakan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan di persidangan yang menjelaskan tentang kesengajaan dan dalam kaitannya dengan penyertaan. Padahal keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 184 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUUHP.

2. Bahwa pemenuhan unsur dalam perkara a quo cenderung sangat dipaksakan. Hal tersebut semakin menunjukkan perkara tidaklah kurni perkara hukum, namun cenderung mengandung kepentingan politis. Oleh karenanya, proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab dkk dipahami oleh masyarakat sebagai bagian dari kriminalisasi yang demikian terstruktur dan sistematis.

3. Bahwa kami mendesak pihak-pihak terkait seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan DPR RI Komisi III untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan kewenangannya.

4. Bahwa dengan adanya tindakan plagiat tersebut maka menjadi salah satu dalil bagi majelis hakim kasasi pada Mahkamah Agung untuk membatalkan pemidanaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap para terdakwa (In Casu Habib Rizieq Shihab, dr Andi Tatat, dan Hanif Al-Atas).

Putusan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum HRS Bakal Ajukan Kasasi, Aziz Sebut Putusan Pengadilan Zalim

Kuasa Hukum HRS Bakal Ajukan Kasasi, Aziz Sebut Putusan Pengadilan Zalim

Bogor | Minggu, 05 September 2021 | 08:25 WIB

Ferdinand Hutahaean: Bagi Saya Rizieq Shihab Bukan Siapa-siapa..

Ferdinand Hutahaean: Bagi Saya Rizieq Shihab Bukan Siapa-siapa..

Jatim | Jum'at, 03 September 2021 | 09:42 WIB

Sindir Rizieq Kena Azab, Abu Janda: Azab dari Allah Akibat Zalim ke Ahok

Sindir Rizieq Kena Azab, Abu Janda: Azab dari Allah Akibat Zalim ke Ahok

Bogor | Kamis, 02 September 2021 | 09:35 WIB

Terkini

Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?

Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 15:37 WIB

Ray Rangkuti: Prabowo Subianto Berpotensi Jadi Presiden dengan Aktivis Paling Banyak Dipolisikan

Ray Rangkuti: Prabowo Subianto Berpotensi Jadi Presiden dengan Aktivis Paling Banyak Dipolisikan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 15:34 WIB

Israel Tembak Mobil Pengangkut Air di Gaza, Kakak Beradik Tewas Mengenaskan

Israel Tembak Mobil Pengangkut Air di Gaza, Kakak Beradik Tewas Mengenaskan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 15:27 WIB

Pramono Klaim Jakarta Makin Digdaya: Ekonomi Melesat, Kemiskinan Turun, dan Belanja APBD Cetak Rekor

Pramono Klaim Jakarta Makin Digdaya: Ekonomi Melesat, Kemiskinan Turun, dan Belanja APBD Cetak Rekor

News | Jum'at, 17 April 2026 | 15:26 WIB

Operasi Serentak, Pemprov DKI Angkut 68 Ribu Ikan Sapu-Sapu dari Perairan Jakarta

Operasi Serentak, Pemprov DKI Angkut 68 Ribu Ikan Sapu-Sapu dari Perairan Jakarta

News | Jum'at, 17 April 2026 | 15:24 WIB

Ancaman El Nino di Depan Mata, Pramono Siapkan Jurus Jaga Stok Beras hingga Daging

Ancaman El Nino di Depan Mata, Pramono Siapkan Jurus Jaga Stok Beras hingga Daging

News | Jum'at, 17 April 2026 | 15:20 WIB

Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan

Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 15:18 WIB

Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas

Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 15:13 WIB

Di Tengah Tantangan Lingkungan, Bagaimana Industri AMDK Bertransformasi ke Arah Hijau?

Di Tengah Tantangan Lingkungan, Bagaimana Industri AMDK Bertransformasi ke Arah Hijau?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 15:09 WIB

KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan

KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 15:05 WIB