Komplotan Bandit Bermodus Tuduh Korban Akhirnya Diseret ke Kantor Polisi

Siswanto Suara.Com
Selasa, 07 September 2021 | 15:27 WIB
Komplotan Bandit Bermodus Tuduh Korban Akhirnya Diseret ke Kantor Polisi
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

Suara.com - Lima tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus menuduh korban mengambil telepon selular dan kendaraan motor sudah ditangkap polisi Tebet.

Kelima tersangka yaitu AAR (16) bertindak sebagai otak aksi, MRA (17) dan MR (18) berperan menodongkan pisau kepada korban. Dua tersangka lagi yaitu TM (16) dan RR (17).

Komplotan tersebut sudah beraksi sebanyak empat kali di berbagai tempat dengan modus operandi yang sama.

Barang yang mereka incar berupa handphone dan kendaraan roda dua.

"Mereka bergerombol untuk kemudian mendatangi masyarakat yang bisa dijadikan korban yang nongkrong sendirian untuk kemudian dituduh, 'kamu yang ambil HP saya', ganti HP-mu dan motormu kemudian dibawa kabur," kata Kapolsek Tebet Komisaris Alexander Yurikho di Jakarta Selatan, hari ini.

Aksi mereka berakhir setelah Unit Reskrim Polsek Tebet mendapatkan laporan dari salah satu korban dengan inisial MAB (19).

MAB mengaku menjadi korban atas perampasan berupa telepon seluler dan kendaraan saat nongkrong di Manggarai, Jakarta Selatan.

"Tersangka awal yang kami amankan adalah tersangka 4 dan tersangka 5 yang masih di bawah umur. Dua tersangka di bawah umur ini bersama empat orang wanita yang kita yakini bersama mereka akan melakukan prostitusi," kata Alex.

Barang hasil dari curian dijual tersangka di kawasan Jatinegara, Matraman, dan Kebayoran Lama dengan rincian sepeda motor seharga Rp3.000.000 dan telepon selular senilai Rp1.000.000.

Baca Juga: Video Pencuri Tertangkap Viral, Karyawan Alfamart dan Indomaret Kompak Buat Netizen Salfok

"Mereka mengakui sendiri dan kami dapati saat proses penggeledahan, uang hasil kejahatan tersebut, sekali lagi para tersangka masih anak-anak, digunakan untuk prostitusi online," tutur Alex.

Selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, sebilah pisau, dan satu unit handphone Asus Zenfone 3 Max Silver dengan nomor kartu ponsel.

Atas perbuatan itu, kini kelima tersangka itu dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tujuh penjara. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI