"Unsur-unsur pidananya akan kami pelajari, misalnya, pertama, membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian terjadi cyber bullying terhadap keluarga," jelas Tegar.
Karena adanya rencana itu, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo meminta MS segera melapor ke lembaganya, agar mendapatkan perlindungan.
"Kemarin korban baru menyampaikan laporan ke kepolisian, kami harap korban segera mengajukan permohonan ke LPSK," ujar Hasto.