PPKM Level 3 di Jakarta Diperpanjang Lagi Sampai 13 September, Ini Aturan Lengkapnya

Rabu, 08 September 2021 | 20:12 WIB
PPKM Level 3 di Jakarta Diperpanjang Lagi Sampai 13 September, Ini Aturan Lengkapnya
Suasana Jakarta saat diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan

2. PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas. 

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

a. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: 

- Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional; dan - Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021. 

b. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

c. Pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. 

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum 

Baca Juga: PPKM Level 3, Kota Batu Bersiap Uji Coba Operasional Dua Tempat Wisata

(a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI