Endus Potensi Pelanggaran, Kejagung Siap Sikat Penambangan Nakal di Raja Ampat

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 11 Juni 2025 | 07:13 WIB
Endus Potensi Pelanggaran, Kejagung Siap Sikat Penambangan Nakal di Raja Ampat
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk mengusut potensi adanya pelanggaran dari aktivitas penambangan di daerah di luar Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, bahwa kejaksaan akan mengusut jika ada laporan pengaduan terkait polemik ini.

“(Laporan) disampaikan ke aparat penegak hukum, mana saja, supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana,” katanya di gedung Kejaksaan Agung, Selasa (10/6/2025).

Adapun hingga saat ini, kata dia, belum ada laporan pengaduan ke Kejagung terkait potensi pelanggaran di Raja Ampat.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut kementeriannya bakal mengusut potensi pelanggaran dari aktivitas penambangan di daerah di luar Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hanif mengatakan bahwa kementeriannya akan mulai bergerak sekitar pekan ini, tetapi dia belum dapat menyebutkan tanggal pastinya.

Adapun pemerintah pada hari ini mengumumkan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan itu mencakup PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan empat IUP itu dicabut karena beberapa lahannya berada di kawasan lindung Geopark Raja Ampat.

“Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan Geopark,” kata Bahlil menjelaskan alasan pencabutan IUP saat jumpa pers.

Baca Juga: Legislator PDIP Wanti-wanti Rezim Prabowo: Penutupan UIP di Raja Ampat Jangan Cuma Manuver Sesaat

Kawasan Geopark di Raja Ampat merupakan area konservasi yang dilindungi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kawasan Geopark di Raja Ampat mencakup empat pulau utama di Kabupaten Raja Ampat, yaitu Pulau Waigeo, di bagian utara (termasuk Kepulauan Wayag yang berada di kawasan paling utara), Pulau Batanta, Pulau Salawati di bagian tengah, dan Pulau Misool di bagian selatan.

Kawasan Geopark juga mencakup perairan di antara pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.

DPR Minta PT GAG Diawasi Ketat

Tambang nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya yang dihentikan operasinya untuk sementara sejak 5 Juni 2025. [Antara/Olha Mulalinda]
Tambang nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya yang dihentikan operasinya untuk sementara sejak 5 Juni 2025. [Antara/Olha Mulalinda]

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, bahwa usaha tambang PT GAG Nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, perlu diawasi ketat karena diberi kesempatan oleh pemerintah dan izinnya tidak dicabut.

Menurut dia, semua praktek pertambangan perlu menerapkan standar-standar lingkungan, sosial, hingga patuh pada aturan pemerintah dengan ketat. Terlebih lagi, Raja Ampat merupakan wilayah yang harus dilindungi dan dipelihara dengan baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI