Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya batal memeriksa penyanyi dangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting. Dia sedianya dijadwalkan diperiksa hari ini sebagai pihak pelapor akun Instagram @gundik_empaeng atas kasus dugaan penghinaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Ayu batal diperiksa lantaran berhalangan hadir. Dia melalui kuasa hukumnya meminta dijadwalkan kembali pada Minggu (12/9/2021).
"AR (Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting) minta ditunda tanggal 12," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).
Pada Selasa (31/8/2021) lalu, Ayu telah diperiksa oleh penyidik. Namun, di tengah proses pemeriksaan Ayu minta dijadwalkan kembali lantaran ada pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.
"Mungkin kita minggu depan akan datang lagi untuk melanjutkan proses klarifikasi pada hari ini," kata kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021).
Dalam perkara ini, Ayu melaporkan akun Instagram @gundik_empaeng ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (20/8) lalu. Akun Instagram tersebut dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap putrinya berinisial BKR alias Bilqis.
Ayu selaku pihak pelapor mempersangkakan pemilik akun @gundik_empaeng dengan Pasal 315 KUHP.
"Terlapor memposting kalimat bernada penghinaan kepada pelapor dan anaknya. Sehingga Ayu Ting Ting melaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 20 kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Kembali Disemprot Netizen: Gatal Tapi Kagak Laku-Laku