Tanpa Alasan Detail, Bareskrim Limpahkan Laporan ICW soal Lili Pintauli ke KPK

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 10 September 2021 | 13:25 WIB
Tanpa Alasan Detail, Bareskrim Limpahkan Laporan ICW soal Lili Pintauli ke KPK
Tanpa Alasan Detail, Bareskrim Limpahkan Laporan ICW soal Lili Pintauli ke KPK. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. [Dok. KPK]

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan surat aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait Lili Pintauli Siregar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena peristiwa itu merupakan ranah lembaga antirasuah tersebut.

"Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK, penyidik akan melimpahkan suratnya kepada KPK," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Surat aduan ICW tersebut diserahkan Rabu (8/9) oleh peneliti ICW kepada Direkrorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Namun, Andi tidak menjelaskan lebih rinci mengapa aduan ICW tersebut tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang dapat diproses oleh Dittipidum Bareskrim Polri.

Sebelumnya, ICW mengadukan Lili Pintauli Siregar ke Dittipidum Bareskrim Polri diduga melanggar Pasal 35 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada Rabu (8/9).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutkan pada Sidang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lili Pintauli Siregar, terungkap fakta adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Wakil Ketua KPK tersebut.

Pelanggaran yang dimaksud adalah Pasal 35 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), di mana disebutkan pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung atau tidak, dengan tersangka atau orang lain yang sedang menjalani perkara di KPK.

Dalam aturan tersebut, pelanggar dikenakan pidana kurungan selama lima tahun.

"Tentu kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami berharap besar kepada kepolisian agar segera menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka," kata Kurnia.

ICW menyakini pelanggaran pidana diduga dilakukan Lili, hal ini diperkuat oleh putusan Dewan Pengawas KPK yang mengkonfirmasi Lili Pintauli Siregar memang mengadakan komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dan hal itu diakui Lili Pintauli Sirrgar.

Kurnia menyebutkan pihaknya telah menyertakan dokumen putusan Dewan Pengawas KPK sebagai bukti kuat bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dan memproses hukum Lili Pintauli Siregar.

"Pasti setiap dokumen yang disampaikan ke kepolisian harapannya ditindaklanjuti oleh polisi, bisa menelaah dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan, karena sudah secara jelas konstruksi hukumnya sudah kami utarakan," kata Kurnia.

Kurnia berharap Polri tidak memberikan statemen bahwa kasus tersebut telah diselesaikan dalam Sidang Etik Dewan Pengawas KPK, seperti aduan dugaan penerimaan gratifikasi yang pernah dilayangkan ICW.

Karena, kata Kurnia, penyelesaian di Dewan Pengawas KPK merupakan dua ranah berbeda. Dewan Pengawas mengusut dugaan etik dan aduan ICW adalah ranah pidana, merujuk pada Undang-Undang KPK.

"Maka dari itu kami di sini minta atensi dari Kapolri selaku atasan Kabareskrim untuk memberikan atensi dan memberikan catatan khusus agar kepolisian tidak lagi mengeluarkan statemen seperti itu," ujar Kurnia.

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Koar-koar Transparansi Tapi Tutupi Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili, MAKI: Munafik!

KPK Koar-koar Transparansi Tapi Tutupi Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili, MAKI: Munafik!

News | Jum'at, 10 September 2021 | 10:55 WIB

Kasus Dugaan Penipuan, Mantan Menpora Adhyaksa Dault Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kasus Dugaan Penipuan, Mantan Menpora Adhyaksa Dault Dilaporkan ke Bareskrim Polri

News | Jum'at, 10 September 2021 | 10:46 WIB

Setelah Jumatan, Moeldoko Laporkan ICW ke Bareskrim Polri

Setelah Jumatan, Moeldoko Laporkan ICW ke Bareskrim Polri

News | Jum'at, 10 September 2021 | 10:27 WIB

Hari Ini Moeldoko Akan Laporkan ICW ke Bareskrim Polri

Hari Ini Moeldoko Akan Laporkan ICW ke Bareskrim Polri

Jakarta | Jum'at, 10 September 2021 | 07:05 WIB

Terkini

Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan

Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 11:21 WIB

Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard

Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard

News | Senin, 01 Juni 2026 | 11:06 WIB

Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort

Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:49 WIB

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:38 WIB

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:23 WIB

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:16 WIB

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:02 WIB

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:43 WIB

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:29 WIB

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:19 WIB