Hukum Adzan Bayi Baru Lahir, Keutamaan dan Tata Caranya

Rifan Aditya

Jum'at, 10 September 2021 | 14:34 WIB
Hukum Adzan Bayi Baru Lahir, Keutamaan dan Tata Caranya
Hukum Adzan Bayi Baru Lahir dan Tata Caranya, gambar sebagai ilustrasi - Viral Dokter Azankan Bayi karena Ayah Meninggal Akibat Covid-19 (Instagram/@sandysandyprasetyo).

Suara.com - Salah satu amalan ketika kelahiran seorang bayi adalah mengadzani. Adzan bayi baru lahir ini dapat dikumandangkan oleh si bapak.

Lalu bagaimana hukum adzan bayi baru lahir menurut Islam? Mengapa sering dilakukan? Bagaimana tata cara adzan bayi baru lahir?

Berikut adalah ulasan tentang hukum adzan bayi yang baru lahir. Baca artikel ini sampai selesai karena ada tata cara adzan bayi baru lahir.

Keutamaan Mengadzani Bayi yang Baru Lahir

Mengadzani bayi yang baru lahir adalah sebuah simbolik dari harapan dan doa-doa setiap orang tua kepada anaknya yang baru lahir agar kelak dapat menerapkan nilai-nilai Islam dalam setiap aspek kehidupannya.

Menyadur dalam Life in Saudi Arabia mendengungkan adzan dan ikamah pada masing-masing telinga juga merupakan doa dan harapan orang tua agar sang buah hati senantiasa menyembah Allah. Karena hal pertama didengar ketika ia lahir ke bumi adalah seruan untuk menyembah Allah.

Terdapat salah satu hadits yang menyinggung tentang mengadzani bayi yang baru lahir, yakni sebagai berikut:

"Abu Rafi meriwayatkan: Aku melihat Rasulullah SAW mengadzani telinga Al-Hasan ketika dilahirkan oleh Fatimah," (HR Tirmidzi).

Saat bayi pertama kali lahir di dunia dianjurkan untuk mendengungkan adzan di telinga bagian kanan dan kalimat iqamat pada telinga bagian kiri.

baca juga

Adapun hadist lain yang memperkuat tentang anjuran mengadzani bayi yang baru lahir:

“Disunnahkan mengumandangkan adzan pada telinga bayi saat ia baru lahir, baik bayi laki-laki maupun perempuan, dan adzan itu menggunakan lafadz adzan shalat. Sekelompok sahabat kita berkata: Disunnahkan mengadzani telinga bayi sebelah kanan dan mengiqamati telinganya sebelah kiri, sebagaimana iqamat untuk shalat” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 8, h. 442).

Berdasarkan hadist tersebut, maka hukum adzan bayi baru lahir adalah sunnah. Hukum ini juga berlaku untuk iqamat.

Tata Cara Adzan Bayi Baru Lahir

Setiap kepala keluarga atau ayah tentunya dianjurkan untuk dapat mengadzani dan mengikamah sang buah hati ketika pertama kali lahir, namun pada beberapa kesempatan diperbolehkan untuk diwakilkan kepada orang lain yang berada di tempat saat sang bayi baru saja lahir.

Berikut adalah tata cara adzan bayi baru lahir:

  1. Siapapun Bisa Mengadzani
    Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa prosesi ini dapat diwakilkan apabila sang ayah tidak dapat melakukan aktivitas tersebut, namun memang pada dasarnya sangat dianjurkan kepada sang ayah sebagi muadzinnya.
  2. Mengadap kearah Kiblat
    Dianjurkan untuk menghadap kiblat, agar sesuai dengan posisi ketika ia akan mendirikan salat kelak.
  3. Telinga Kanan dan Kiri
    Adzan akan dikumandangkan pada telinga bagian kanan dan ikamah akan dikumandangkan pada telinga bagian kiri bayi.
  4. Dilantunkan dengan Suara Rendah
    Dikarenakan telinga bayi yang masih sangat sensitive maka dianjurkan untuk melantukan adzan dan ikamah dengan suara yang rendah, agar sang bayi tidak terganggu dan tetap merasa nyaman.

Bacaan Adzan

  • Allahuakbar, Allahuakbar (dibaca dua kali).
    Artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar.
  • Asyhadu allaa illaaha illallaah (dibaca dua kali).
    Artinya: Aku menyaksikan bahwa tiada Tuhan selain Allah.
  • Asyhadu anna Muhammadar rasuulullah (dibaca dua kali).
    Artinya: Aku menyaksikan bahwa Nabi Muhammad itu adalah utusan Allah.
  • Hayya ‘alashshalaah (dibaca dua kali).
    Artinya: Marilah dirikan salat.
  • Hayya ‘alalfalaah (dibaca dua kali).
    Artinya: Marilah menuju kemenangan/kejayaan.
  • Allahuakbar Allahuakbar (dibaca satu kali).
    Artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar.
  • Laa ilaaha illallaah (dibaca satu kali).
    Artinya: Tiada Tuhan selain Allah.

Demikian adalah ulasan tentang hukum adzan bayi baru lahir lengkap dengan tata caranya, semoga dapat memberikan wawasan pengetahuan keagamaan bagi anda.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

60 Inspirasi Nama Bayi Perempuan Indah dan Artinya: Calista, Davira, Kyra, Divya

60 Inspirasi Nama Bayi Perempuan Indah dan Artinya: Calista, Davira, Kyra, Divya

Banten | Jum'at, 10 September 2021 | 13:27 WIB

Unik! Kisah Wanita Punya Saudara Kembar 2 Tahun Lebih Tua, Begini Penjelasannya

Unik! Kisah Wanita Punya Saudara Kembar 2 Tahun Lebih Tua, Begini Penjelasannya

Lifestyle | Jum'at, 10 September 2021 | 12:13 WIB

Memiliki Arti Baik, Ini 150 Nama Bayi Perempuan Berawalan Huruf Q

Memiliki Arti Baik, Ini 150 Nama Bayi Perempuan Berawalan Huruf Q

Lifestyle | Kamis, 09 September 2021 | 21:53 WIB

Terkini

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:16 WIB

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB