2 Cara Cek BLT Subsidi Gaji 2021 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 12 September 2021 | 15:04 WIB
2 Cara Cek BLT Subsidi Gaji 2021 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id
2 Cara Cek BLT Subsidi Gaji 2021 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id - Situs cek BSU bantuan subsidi upah/subsidi gaji, Link Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2021 secara resmi sudah diumumkan, dan akan segera diterima pada orang-orang yang memenuhi syaratnya. Cara cek BLT subsidi gaji 2021 sendiri sebenarnya tidak sulit yaitu melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

Untuk lebih jelasnya, Anda semua bisa melakukan pemeriksaan status dengan mudah menggunakan beberapa cara yang akan kami sebutkan di dalam artikel ini. Berikut dua cara cek BLT subsidi gaji 2021 bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

Cara Cek BLT Subsidi Gaji Periode Terbaru 2021

Cara pertama Anda bisa menggunakan situs resmi milik BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Buka laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, dan tanggal lahir yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Anda
  3. Klik ‘I’m not a robot’
  4. Lalu klik ‘Lanjutkan’
  5. Setelah selesai, Anda akan mendapati keterangan status identitas Anda pada sistem yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan tersebut

Cara kedua, Anda bisa menggunakan situs resmi Kemnaker.

  1. Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id
  2. Kemudian jika belum memiliki akun, Anda bisa daftarkan akun Anda dengan menggunakan identitas asli.
  3. Login ke dalam situs dengan akun yang sudah terdaftar.
  4. Lengkapi semua data yang diperlukan.
  5. Setelah itu Anda akan dapat pemberitahuan bahwa Anda sudah terdaftar.
  6. Nanti, Anda akan melihat status apakah Anda penerima bantuan atau status lain, sesuai dengan proses yang sudah dilalui.
Cara cek penerima BSU tahap 4 lewat website Kemnaker, BLT subsidi gaji (bsu.kemnaker.go.id/)
Cara cek penerima BSU tahap 4 lewat website Kemnaker, BLT subsidi gaji (bsu.kemnaker.go.id/)

Syarat Penerima BLT

Perlu diketahui, sebelum melakukan pengecekan pada kedua situs resmi tersebut, tentu Anda wajib memastikan bahwa Anda memang benar-benar memenuhi syarat yang diberikan pemerintah untuk penerima manfaat bantuan subsidi gaji.

  1. Merupakan WNI.
  2. Merupakan peserta aktif program jamsostek BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
  3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 atau UMK yang berlaku.
  4. Bekerja di area wilayah PPKM Level 3 atau Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  5. Diutamakan merupakan pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.

Selalu pastikan memasukkan data secara cermat, agar tidak terjadi kesalahan mendasar yang membuat Anda tak jadi menerima manfaat BLT ini. Hingga saat ini, Kemnaker masih terus memproses pencairan BSU yang rencananya sampai 5 tahap.

Dua cara cek BLT subsidi gaji 2021 melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id di atas bisa digunakan dengan aman, karena berada di bawah pengelolaan badan milik pemerintah.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Solusi dan Penyebab BSU Rp 1 Juta Belum Cair ke Rekening Penerima

Solusi dan Penyebab BSU Rp 1 Juta Belum Cair ke Rekening Penerima

News | Kamis, 09 September 2021 | 17:38 WIB

Link Resmi BLT Subsidi Gaji, Cair ke Pekerja yang Terkena PHK

Link Resmi BLT Subsidi Gaji, Cair ke Pekerja yang Terkena PHK

News | Kamis, 09 September 2021 | 16:25 WIB

Cara Agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Nasabah BCA Cepat Cair

Cara Agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Nasabah BCA Cepat Cair

News | Kamis, 09 September 2021 | 14:59 WIB

Arti "Tidak Terdaftar" saat Cek Penerima BSU, Ini Solusi BLT Subsidi Gaji Belum Cair

Arti "Tidak Terdaftar" saat Cek Penerima BSU, Ini Solusi BLT Subsidi Gaji Belum Cair

News | Kamis, 09 September 2021 | 12:41 WIB

Terkini

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:02 WIB

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

News | Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 08:15 WIB

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:46 WIB

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:28 WIB

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:11 WIB

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB