Polda Metro Jaya menolak laporan dari terlapor kasus pelecehan dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat atas dugaan pencemaran nama baik.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum MS, korban pelecehan dan perundungan, Rony E Hutahaean yakin para terlapor akan segera menjadi tersangka dan ditahan pihak kepolisian.
"Dengan ditolaknya laporan polisi membuktikan kami semakin yakin bahwa terduga pelaku akan menjadi tersangka dan segara ditahan," kata Rony saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (11/9/2021).
Rony mengatakan kalau pihaknya sudah yakin sejak awal laporan para terlapor itu pasti ditolak oleh pihak kepolisian. Sebab menurutnya pasal-pasal yang digunakan serta terlapornya pun dianggapnya tidak jelas.
"Karena menurut kuasa hukum terlapor pasal yang akan disangkakan untuk laporan balik adalah pencemaran nama baik karena dihujat netizen. Nah, mestinya netizen lah harusnya dilapor bukan klien kami MS," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rony juga mengapresiasi atas kinerja dari Polda Metro Jaya yang sudah menolak laporan dari para terduga pelaku. Ia menganggap dengan ditolaknya laporan tersebut akan mengurangi kegaduhan antara MS sebagai korban dengan para terlapor.
"Paling tidak dengan ditolaknya laporan polisi terduga pelaku maka mengurangi kegaduhan antara korban dan terduga pelaku."