Suara.com - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan berinsial MS meminta pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk membuka hasil investigasi internal. Permintaan itu disampaikan pihak kuasa hukum lantaran tidak terlihat sama sekali gelagat KPI dalam mendukung penegakan hukum kasus ini.
"Jadi jangan sampai diumumkan investigasinya tapi hasil dan kesimpulannya tidak diumumkan. Jadi kita juga bertanya-tanya karena tidak ada data sama sekali yang diberikan kepada kami," kata Kuasa Hukum MS, Mualimin, kepada wartawan, Senin (13/09/2021)
Mualimin berpendapat, pihaknya juga akan membatasi segala upaya yang bisa mempengaruhi MS. Untuk itu dia menegaskan jika pihaknya enggan untuk menempuh jalur damai.
“Jadi segala bujuk rayu dan lain-lain akan kita batasi dan kita hilangkan, supaya MS tidak terpengaruh lagi. Jadi kami tegaskan ini tidak ada damai, kita lanjut terus sampai semua pelaku diadili di pengadilan, tidak ada damai.” beber dia.
Janji Investigasi Internal
Sebelumnya, KPI angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami salah satu karyawannya berinisial MS. KPI berjanji akan melakukan investigasi internal guna mengusut peristiwa tak mengenakan yang diduga dilakukan oleh sejumlah karyawan di lingkungan KPI.
“Kami melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak,” kata Komisaris KPI Yuliandre Darwis dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Rabu (1/9/2021).
Yuliandre juga mengatakan lembaganya akan mendukung pelibatan penegak hukum dalam mengusut perkara yang terjadi internal lembaganya.
“Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: Hotman Paris Jam 3 Subuh Kupas Kasus Pelecehan KPI, Sorot Tajam Nasib Korban
Selain itu, KPI juga memastikan akan memberikan perlindungan kepada terduga korban dan memberikan sanksi tegas kepada para terduga pelaku.