Akhir Pelarian Tiga Pembakar Mobil Polisi di Sumut

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 14 September 2021 | 05:24 WIB
Akhir Pelarian Tiga Pembakar Mobil Polisi di Sumut
ILUSTRASI: penangkapan sindikat narkoba.[Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ketiganya terancam Pasal 187 ke-1e, 2e Jo 55, 56 dari KUHPidana 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI