Suara.com - Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus menilai adanya kejanggalan dalam laporan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) lalu.
Saat itu Jokowi melaporkan sejumlah nama, satu di antaranya merupakan pakar telematika, Roy Suryo.
Petrus menyampaikan, dalam laporannya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengaku hanya menunjukkan ijazah Jokowi sejak SD hingga tingkat S1 di UGM.
“Ini menunjukkan bahwa baru di tahap awal membuat pengaduan saja, sudah muncul kejanggalan oleh karena, BB yang utama dan sangat menentukan yaitu ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi yang seharusnya diserahkan Jokowi kepada penyelidik atau penyidik,” ujar Petrus, dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
“Tapi tidak ikut diserahkan, begitu pula pihak penyelidik dan atau penyidik tidak meminta ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi untuk diserahkan atau disita sebagai BB sesuai ketentuan pasal 5 KUHAP jo pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP,” imbuhnya.
Adapun, Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP jo Pasal 27A, Pasal 32 dan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Petrus menilai, pihak penyidik sebaiknya menyita ijazah Jokowi, guna dilakukan pendalaman karena menjadi objek utama dalam penyidikan perkara ini.
Pasalnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), pada 9 Desember 2024 lalu, membuat laporan tentang dugaan Ijazah Palsu Jokowi di Bareskrim Polri.
Menurut keterangan pihak TPUA, saat ini pihak penyidik tengah melakukan proses penyelidikannya oleh Bareskrim Polri, dengan memanggil dan memeriksa pihak pelapor antara lain Eggi Sudjana pada tanggal 15-16 April 2025, kemudian pemanggilan untuk klarifikasi terhadap advokat Damai Hari Lubis, koordinator advokat TPUA pada tanggal 28 April 2025 oleh penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baca Juga: Pakai Software Canggih, Rismon Sianipar Yakin Ijazah Jokowi Palsu saat Temukan Keanehan Ini
“Pada laporan polisi TPUA ini, yang menjadi obyek utama pemeriksaan penyidik adalah ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi, guna memastikan apakah ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi asli atau palsu atau apakah ijazah S1 Jokowi asli tapi palsu (aspal) atau tidak,” tuturnya.