Kejagung Kembali Sita Dua Mobil Mewah dari Tersangka Kasus Asabri

Bangun Santoso

Selasa, 14 September 2021 | 05:34 WIB
Kejagung Kembali Sita Dua Mobil Mewah dari Tersangka Kasus Asabri
ILUSTRASI: Petugas berada di dekat kendaraan sitaan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) di Kantor Pusat PT ASABRI (Persero), Cawang, Jakarta, Sabtu (12/6/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menyita dua unit mobil mewah milik Teddy Tjockrosaputro, tersangka kasus dugaan Korupsi PT Asabri (Persero), Senin (13/9/2021).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Supardi mengatakan penyidik melakukan penyitaan di tiga lokasi, yakni rumah Teddy Tjockrosaputro dan Benny Tjockrosaputro, serta PT Rimo International Lestari Tbk.

"Dua mobil disita dari rumah Teddy Tjokcrosaputro dan Benny Tjokcrosaputro, atas nama PT Rimo International Lestari Tbk," kata Supardi.

Selain dua unit mobil mewah tersebut, penyidik juga menyita puluhan dokumen terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Adapun penyitaan dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri (Persero) yang mencapai Rp 22,78 triliun.

Dua unit mobil mewah milik Teddy Tjokcrosaputro tersebut dibawa penyidik ke Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan Teddy Tjokcrosaputro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (26/8) lalu.

Tim penyidik, bekerja menyeret semua pihak dibuktikan dengan penetapan tersangka baru, yakni Teddy Tjokrosaputro yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, partner sekaligus sebagai adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.

Teddy Tjokcrosaputro disangkakan dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teddy Tjockrosaputro juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang, yakni pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan yang kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini sebanyak delapan tersangka telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapman 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri.

Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM dan PT CC. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 20:06 WIB

Buntut Kasus Asabri, Kejagung Kena Gugat Perusahaan Asal Panama

Buntut Kasus Asabri, Kejagung Kena Gugat Perusahaan Asal Panama

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 05:29 WIB

Jejak Hitam 3 Terdakwa Kasus Asabri, Beli Apartemen hingga Puluhan Lukisan Emas

Jejak Hitam 3 Terdakwa Kasus Asabri, Beli Apartemen hingga Puluhan Lukisan Emas

News | Selasa, 17 Agustus 2021 | 06:07 WIB

Delapan Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Disidang Senin Besok

Delapan Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Disidang Senin Besok

News | Minggu, 15 Agustus 2021 | 17:30 WIB

Terdakwa Kasus Asabri Meninggal, Ilham Wardhana Sempat Sakit hingga Dibantarkan ke RS

Terdakwa Kasus Asabri Meninggal, Ilham Wardhana Sempat Sakit hingga Dibantarkan ke RS

News | Minggu, 01 Agustus 2021 | 10:49 WIB

Penjelasan Kajari Jaktim Terkait Meninggalnya Tersangka Kasus Asabri Ilwan Wardhana

Penjelasan Kajari Jaktim Terkait Meninggalnya Tersangka Kasus Asabri Ilwan Wardhana

News | Minggu, 01 Agustus 2021 | 09:04 WIB

Tersangka Kasus Asabri Meninggal Dunia, Kejaksaan akan Terbitkan SKPP

Tersangka Kasus Asabri Meninggal Dunia, Kejaksaan akan Terbitkan SKPP

News | Minggu, 01 Agustus 2021 | 05:51 WIB

Terkini

Pemprov DKI Guyur Rp2,11 Triliun untuk 7 Proyek Strategis: Bangun Rusun hingga Pengendali Banjir

Pemprov DKI Guyur Rp2,11 Triliun untuk 7 Proyek Strategis: Bangun Rusun hingga Pengendali Banjir

News | Sabtu, 26 September 2026 | 17:30 WIB

Pestapora 2026 Resmi Digelar, 330 Musisi Ramaikan Panggung JIExpo

Pestapora 2026 Resmi Digelar, 330 Musisi Ramaikan Panggung JIExpo

Foto | Sabtu, 26 September 2026 | 17:21 WIB

Koneksi vs Kualifikasi: Apa yang Sebenarnya Menentukan Peluang Kerja?

Koneksi vs Kualifikasi: Apa yang Sebenarnya Menentukan Peluang Kerja?

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 17:20 WIB

Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: 52 Napi dan 50 Pegawai Diperiksa, Kemenimipas Temukan Kejanggalan!

Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: 52 Napi dan 50 Pegawai Diperiksa, Kemenimipas Temukan Kejanggalan!

News | Sabtu, 26 September 2026 | 17:17 WIB

Sepatu Lari Lebih Baik Pas atau Longgar? Ini Tips Bebas Cedera dari Dokter Ortopedi

Sepatu Lari Lebih Baik Pas atau Longgar? Ini Tips Bebas Cedera dari Dokter Ortopedi

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 17:13 WIB

Pilihan Mobil Bekas Harga Rp 70 Jutaan

Pilihan Mobil Bekas Harga Rp 70 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 17:10 WIB

Bisalunas Rilis Formula Pelunasan Pinjol Tanpa Utang Baru

Bisalunas Rilis Formula Pelunasan Pinjol Tanpa Utang Baru

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 17:09 WIB

Ketangguhan UMKM dan Negara yang Terlalu Nyaman dengan Krisis

Ketangguhan UMKM dan Negara yang Terlalu Nyaman dengan Krisis

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 17:00 WIB

Pengedar Sabu Asal Madura Dicokok di Surabaya Demi Nyabu Gratis

Pengedar Sabu Asal Madura Dicokok di Surabaya Demi Nyabu Gratis

Jatim | Sabtu, 26 September 2026 | 16:52 WIB

Jangan Asal Empuk! Ini Beda Sneakers Olahraga dan Kasual yang Sering Salah Dianggap Sama

Jangan Asal Empuk! Ini Beda Sneakers Olahraga dan Kasual yang Sering Salah Dianggap Sama

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 16:52 WIB

×