Jejak Hitam 3 Terdakwa Kasus Asabri, Beli Apartemen hingga Puluhan Lukisan Emas

Bangun Santoso

Selasa, 17 Agustus 2021 | 06:07 WIB
Jejak Hitam 3 Terdakwa Kasus Asabri, Beli Apartemen hingga Puluhan Lukisan Emas
Tujuh orang terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/8). (Desca Lidya Natalia)

Suara.com - Tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero didakwa melakukan pencucian uang untuk menyamarkan keuntungan dengan membeli properti hingga lukisan emas.

Ketiga terdakwa yang dikenakan pasal pencucian uang itu adalah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

"Terdakwa Jimmy Sutopo sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan investasi PT. Asabri (Persero) dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan berupa melakukan penempatan uang di rekening atas nama terdakwa Jimmy Sutopo maupun melalui rekening pihak lain, membeli tanah dan bangunan atas nama terdakwa dan atas nama pihak lain, membelanjakan dengan cara membeli kendaraan bermotor, menukarkan dalam bentuk mata uang asing, melakukan pembelian lukisan emas dan barang-barang seni yang dilakukan terdakwa," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Yadyn di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/8/2021).

Pada 2013 Jimmy Sutopo bertemu dengan Benny Tjokrosaputro melalui Caroline Chandra Wilieanna dan menyampaikan agar Jimmy membantu dan mengatur transaksi saham-saham yang dikendalikan oleh Benny Tjokro pada pengelolaan investasi PT. Asabri dengan cara membuat dan menggunakan akun saham milik Jimmy, akun atas nama Jimmy maupun pihak yang terafiliasi dengan Benny Tjokro maupun Jimmy Sutopo.

Permintaan Benny disetujui Jimmy Sutopo sehingga Jimmy hingga 2019 setelah menerima saham dari Benny Tjokro melalui mekanisme "Received Free Of Payment" (RFOP) selanjutnya mentranksikan saham-saham tersebut untuk menaikan harga sahamsaham tersebut (binit up) melalui mekanisme pasar Negosiasi sebanyak 373 kali transaksi.

Setelah harga saham milik Benny Tjokro mengalami kenaikan, selanjutnya saham-saham tersebut di jual oleh Jimmy kepada PT Asabri baik menggunakan akun atas nama Jimmy sendiri maupun atas nama pihak terafiliasi yang dikendalikan oleh Benny Tjokro dan Jimmy Sutopo yang total nilai transaksi sejumlah Rp 781.153.675.000.

Akibat perbuatan Jimmy Sutopo bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Edward Seky Soeryadjaja, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosid, Heru Hidayat, Dirut PT Asabri 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012 - Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto dan Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 1 Juli 2012 - 29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp22.788.566.482.083.

Petugas berada di dekat kendaraan sitaan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) di Kantor Pusat PT ASABRI (Persero), Cawang, Jakarta, Sabtu (12/6/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Petugas berada di dekat kendaraan sitaan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) di Kantor Pusat PT ASABRI (Persero), Cawang, Jakarta, Sabtu (12/6/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Dari kerugian keuangan negara sejumlah Rp 22,788 triliun tersebut Jimmy Sutopo memperoleh keuntungan yang tidak sah dari pengelolaan dan pengendalian investasi PT. Asabri sejumlah Rp 781.153.675.000.

Selanjutnya selama kurun waktu 2013 - 2019, uang yang diterima Jimmy sebagai hasil tindak pidana korupsi disembunyikan atau disamarkan dengan cara:

baca juga

1. Menempatkan ke dalam rekening perbankan atas nama Jimmy Sutopo dan rekening pihak lain yaitu sebanyak enam rekening

2. Jimmy Sutopo membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi dengan cara membeli tanah dan bangunan yaitu:

  1. 1 unit apartemen Ambasadde Residence Kuningan, Jakarta Selatan
  2. 3 unit Apartemen Raffles, Kuningan Jakarta Selatan
  3. 1 unit apartement Distric 8 Senopati Tower Infinity Jakarta Selatan
  4. 1 rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
  5. 1 unit apartemen South Hills, Setiabudi, Jakarta Selatan
  6. 1 unit apartemen Season City Tower, Tambora, Jakarta Barat
  7. 1 unit apartemen West Vista Daan Mogot, Cengkareng Jakarta Barat

3. Membelanjakan kendaraan bermotor roda empat berupa:

  1. 1 unit mobil Mercedes Benz model sedan warna biru metalik
  2. 1 unit mobil Nissan Teana warna hitam
  3. 1 unit mobil Roll Royce model sedan tipe Phantom Coupe warna hitam

4. Jimmy Sutopo membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi dengan cara membeli 14 jam tangan dan perhiasan yaitu jam tangan merek Cartier, Audemars Piguet, Patek Phillippe Geneve Nautilus, Vacheron Constantin Geneve, Antonie Preziuso Geneve, Hysek, Hublot, kalung emas dan cincin silver

5. Jimmy Sutopo menukarkan ke dalam mata uang asing yaitu ke bentuk dirham UEA, dolar Singapura, baht Thailand, dolar Hong Kong, yen Jepang, euro, dolar Taiwan, dolar Selandia Baru dan ringgit Malaysia

6. Jimmy Sutopo membeli 36 lukisan emas dengan tujuan dijual dalam sebuah pameran untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut, dengan rincian:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terdakwa Kasus Asabri Meninggal, Ilham Wardhana Sempat Sakit hingga Dibantarkan ke RS

Terdakwa Kasus Asabri Meninggal, Ilham Wardhana Sempat Sakit hingga Dibantarkan ke RS

News | Minggu, 01 Agustus 2021 | 10:49 WIB

Penjelasan Kajari Jaktim Terkait Meninggalnya Tersangka Kasus Asabri Ilwan Wardhana

Penjelasan Kajari Jaktim Terkait Meninggalnya Tersangka Kasus Asabri Ilwan Wardhana

News | Minggu, 01 Agustus 2021 | 09:04 WIB

Tersangka Kasus Asabri Meninggal Dunia, Kejaksaan akan Terbitkan SKPP

Tersangka Kasus Asabri Meninggal Dunia, Kejaksaan akan Terbitkan SKPP

News | Minggu, 01 Agustus 2021 | 05:51 WIB

KPK Sita Ferari F-12 Barrlinetta Milik Koruptor Asabri, Dilelang Dengan Harga Murah!

KPK Sita Ferari F-12 Barrlinetta Milik Koruptor Asabri, Dilelang Dengan Harga Murah!

Batam | Jum'at, 11 Juni 2021 | 09:30 WIB

BPK Didesak Segera Setor Hasil Audit Kasus Mega Korupsi Asabri ke Kejagung

BPK Didesak Segera Setor Hasil Audit Kasus Mega Korupsi Asabri ke Kejagung

News | Jum'at, 28 Mei 2021 | 12:50 WIB

Aset Sitaan Kasus Asabri dan Jiwasraya akan Dilelang, Nilainya Rp 10,5 T

Aset Sitaan Kasus Asabri dan Jiwasraya akan Dilelang, Nilainya Rp 10,5 T

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 08:05 WIB

Kejagung Limpahkan Berkas Sembilan Tersangka Kasus Asabri ke JPU

Kejagung Limpahkan Berkas Sembilan Tersangka Kasus Asabri ke JPU

News | Minggu, 02 Mei 2021 | 09:54 WIB

Terkini

Wacana CFD 2 Hari Seminggu, Pramono Anung Mau Dengar Masukan Warga Dulu

Wacana CFD 2 Hari Seminggu, Pramono Anung Mau Dengar Masukan Warga Dulu

News | Senin, 14 September 2026 | 12:07 WIB

Korban Tenggelam di Sungai Lobang Simalungun Ditemukan Meninggal

Korban Tenggelam di Sungai Lobang Simalungun Ditemukan Meninggal

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 12:03 WIB

Singapura Masih Tersiksa Asap Kebakaran Hutan Kalimantan, Kualitas Udara Masih Buruk

Singapura Masih Tersiksa Asap Kebakaran Hutan Kalimantan, Kualitas Udara Masih Buruk

News | Senin, 14 September 2026 | 12:02 WIB

7 Cara Hemat Listrik dengan Kulkas 2 Pintu, Tagihan Terkendali Meski Dipakai Setiap Hari

7 Cara Hemat Listrik dengan Kulkas 2 Pintu, Tagihan Terkendali Meski Dipakai Setiap Hari

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 12:02 WIB

Kebakaran Landa Kebun Kelapa di Indragiri Hilir, Diduga Akibat Gambut Mengering

Kebakaran Landa Kebun Kelapa di Indragiri Hilir, Diduga Akibat Gambut Mengering

Riau | Senin, 14 September 2026 | 11:58 WIB

7 Pembersih Udara Terbaik untuk Alergi Debu, Efektif Saring Partikel Mikro Pakai HEPA Filter

7 Pembersih Udara Terbaik untuk Alergi Debu, Efektif Saring Partikel Mikro Pakai HEPA Filter

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:56 WIB

Masa Lalu Biksu Mesum di Thailand Dibongkar Polisi: Pernah Menikah dan Jadi Dukun

Masa Lalu Biksu Mesum di Thailand Dibongkar Polisi: Pernah Menikah dan Jadi Dukun

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 11:54 WIB

Apakah Parfum Melati Viva Bagus dan Tahan Lama? Cek Harga dan Ulasan Penggunanya

Apakah Parfum Melati Viva Bagus dan Tahan Lama? Cek Harga dan Ulasan Penggunanya

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:52 WIB

Apakah Serum PDRN DNA Salmon Bisa Membantu Meratakan Tekstur Bekas Jerawat Bopeng?

Apakah Serum PDRN DNA Salmon Bisa Membantu Meratakan Tekstur Bekas Jerawat Bopeng?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:52 WIB

Mengapa Pemerintah Izinkan PLN Lakukan Pengeboran Gunung Ungaran di Tengah Surplus Listrik?

Mengapa Pemerintah Izinkan PLN Lakukan Pengeboran Gunung Ungaran di Tengah Surplus Listrik?

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 11:48 WIB

×