Jejak Hitam 3 Terdakwa Kasus Asabri, Beli Apartemen hingga Puluhan Lukisan Emas

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 17 Agustus 2021 | 06:07 WIB
Jejak Hitam 3 Terdakwa Kasus Asabri, Beli Apartemen hingga Puluhan Lukisan Emas
Tujuh orang terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/8). (Desca Lidya Natalia)

Suara.com - Tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero didakwa melakukan pencucian uang untuk menyamarkan keuntungan dengan membeli properti hingga lukisan emas.

Ketiga terdakwa yang dikenakan pasal pencucian uang itu adalah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

"Terdakwa Jimmy Sutopo sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan investasi PT. Asabri (Persero) dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan berupa melakukan penempatan uang di rekening atas nama terdakwa Jimmy Sutopo maupun melalui rekening pihak lain, membeli tanah dan bangunan atas nama terdakwa dan atas nama pihak lain, membelanjakan dengan cara membeli kendaraan bermotor, menukarkan dalam bentuk mata uang asing, melakukan pembelian lukisan emas dan barang-barang seni yang dilakukan terdakwa," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Yadyn di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/8/2021).

Pada 2013 Jimmy Sutopo bertemu dengan Benny Tjokrosaputro melalui Caroline Chandra Wilieanna dan menyampaikan agar Jimmy membantu dan mengatur transaksi saham-saham yang dikendalikan oleh Benny Tjokro pada pengelolaan investasi PT. Asabri dengan cara membuat dan menggunakan akun saham milik Jimmy, akun atas nama Jimmy maupun pihak yang terafiliasi dengan Benny Tjokro maupun Jimmy Sutopo.

Permintaan Benny disetujui Jimmy Sutopo sehingga Jimmy hingga 2019 setelah menerima saham dari Benny Tjokro melalui mekanisme "Received Free Of Payment" (RFOP) selanjutnya mentranksikan saham-saham tersebut untuk menaikan harga sahamsaham tersebut (binit up) melalui mekanisme pasar Negosiasi sebanyak 373 kali transaksi.

Setelah harga saham milik Benny Tjokro mengalami kenaikan, selanjutnya saham-saham tersebut di jual oleh Jimmy kepada PT Asabri baik menggunakan akun atas nama Jimmy sendiri maupun atas nama pihak terafiliasi yang dikendalikan oleh Benny Tjokro dan Jimmy Sutopo yang total nilai transaksi sejumlah Rp 781.153.675.000.

Akibat perbuatan Jimmy Sutopo bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Edward Seky Soeryadjaja, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosid, Heru Hidayat, Dirut PT Asabri 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012 - Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto dan Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 1 Juli 2012 - 29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp22.788.566.482.083.

Petugas berada di dekat kendaraan sitaan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) di Kantor Pusat PT ASABRI (Persero), Cawang, Jakarta, Sabtu (12/6/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Petugas berada di dekat kendaraan sitaan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) di Kantor Pusat PT ASABRI (Persero), Cawang, Jakarta, Sabtu (12/6/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Dari kerugian keuangan negara sejumlah Rp 22,788 triliun tersebut Jimmy Sutopo memperoleh keuntungan yang tidak sah dari pengelolaan dan pengendalian investasi PT. Asabri sejumlah Rp 781.153.675.000.

Selanjutnya selama kurun waktu 2013 - 2019, uang yang diterima Jimmy sebagai hasil tindak pidana korupsi disembunyikan atau disamarkan dengan cara:

1. Menempatkan ke dalam rekening perbankan atas nama Jimmy Sutopo dan rekening pihak lain yaitu sebanyak enam rekening

2. Jimmy Sutopo membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi dengan cara membeli tanah dan bangunan yaitu:

  1. 1 unit apartemen Ambasadde Residence Kuningan, Jakarta Selatan
  2. 3 unit Apartemen Raffles, Kuningan Jakarta Selatan
  3. 1 unit apartement Distric 8 Senopati Tower Infinity Jakarta Selatan
  4. 1 rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
  5. 1 unit apartemen South Hills, Setiabudi, Jakarta Selatan
  6. 1 unit apartemen Season City Tower, Tambora, Jakarta Barat
  7. 1 unit apartemen West Vista Daan Mogot, Cengkareng Jakarta Barat

3. Membelanjakan kendaraan bermotor roda empat berupa:

  1. 1 unit mobil Mercedes Benz model sedan warna biru metalik
  2. 1 unit mobil Nissan Teana warna hitam
  3. 1 unit mobil Roll Royce model sedan tipe Phantom Coupe warna hitam

4. Jimmy Sutopo membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi dengan cara membeli 14 jam tangan dan perhiasan yaitu jam tangan merek Cartier, Audemars Piguet, Patek Phillippe Geneve Nautilus, Vacheron Constantin Geneve, Antonie Preziuso Geneve, Hysek, Hublot, kalung emas dan cincin silver

5. Jimmy Sutopo menukarkan ke dalam mata uang asing yaitu ke bentuk dirham UEA, dolar Singapura, baht Thailand, dolar Hong Kong, yen Jepang, euro, dolar Taiwan, dolar Selandia Baru dan ringgit Malaysia

6. Jimmy Sutopo membeli 36 lukisan emas dengan tujuan dijual dalam sebuah pameran untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut, dengan rincian:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terdakwa Kasus Asabri Meninggal, Ilham Wardhana Sempat Sakit hingga Dibantarkan ke RS

Terdakwa Kasus Asabri Meninggal, Ilham Wardhana Sempat Sakit hingga Dibantarkan ke RS

News | Minggu, 01 Agustus 2021 | 10:49 WIB

Penjelasan Kajari Jaktim Terkait Meninggalnya Tersangka Kasus Asabri Ilwan Wardhana

Penjelasan Kajari Jaktim Terkait Meninggalnya Tersangka Kasus Asabri Ilwan Wardhana

News | Minggu, 01 Agustus 2021 | 09:04 WIB

Tersangka Kasus Asabri Meninggal Dunia, Kejaksaan akan Terbitkan SKPP

Tersangka Kasus Asabri Meninggal Dunia, Kejaksaan akan Terbitkan SKPP

News | Minggu, 01 Agustus 2021 | 05:51 WIB

KPK Sita Ferari F-12 Barrlinetta Milik Koruptor Asabri, Dilelang Dengan Harga Murah!

KPK Sita Ferari F-12 Barrlinetta Milik Koruptor Asabri, Dilelang Dengan Harga Murah!

Batam | Jum'at, 11 Juni 2021 | 09:30 WIB

BPK Didesak Segera Setor Hasil Audit Kasus Mega Korupsi Asabri ke Kejagung

BPK Didesak Segera Setor Hasil Audit Kasus Mega Korupsi Asabri ke Kejagung

News | Jum'at, 28 Mei 2021 | 12:50 WIB

Aset Sitaan Kasus Asabri dan Jiwasraya akan Dilelang, Nilainya Rp 10,5 T

Aset Sitaan Kasus Asabri dan Jiwasraya akan Dilelang, Nilainya Rp 10,5 T

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 08:05 WIB

Kejagung Limpahkan Berkas Sembilan Tersangka Kasus Asabri ke JPU

Kejagung Limpahkan Berkas Sembilan Tersangka Kasus Asabri ke JPU

News | Minggu, 02 Mei 2021 | 09:54 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB