Kabur dari Tugas hingga Punya Istri Muda, 4 Anggota Polri di Maluku Dipecat Tidak Hormat

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 14 September 2021 | 10:32 WIB
Kabur dari Tugas hingga Punya Istri Muda, 4 Anggota Polri di Maluku Dipecat Tidak Hormat
Kabur dari Tugas hingga Punya Istri Muda, 4 Anggota Polri di Maluku Dipecat Tidak Hormat. Upacara pemberhentian secara tidak hormat terhadap empat polisi di Mapolres Tual, Maluku. (ANTARA/Siprianus Yanyaan)

Suara.com - Sebanyak empat anggota polisi yang berdinas di Kepolisian Resor (Polres) Tual diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik hingga pidana.

"Keempat anggota yang diberhentikan tersebut melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin dan atau tindak pidana," kata Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty dalam pernyataan pers yang diterima ANTARA di Langgur, Selasa (14/9/2021).

Kapolres Manuputty dalam keterangan singkatnya menyampaikan, ada empat personel yang diberhentikan secara tidak dengan hormat hari ini berdasarkan keputusan Kapolda Maluku.

Mereka masing-masing Bripka Mulyana Prasetya Tukloy (MPT), Bripda Melyanus Lodar (ML), Bripda Riffai Lussy (RL) dan Brigpol Frejon Heumassy (FH).

Ia menjelaskan Bripka MPT terbukti melanggar pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Kemudian Bripda MNL melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Bripda RL malanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, begitu juga Brigpol FH melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a.

Ia mengatakan pemberhentian secara tidak hormat terhadap ke-empat anggota Kepolisian tersebut dilangsungkan pada upacara pemberhentian yang dipimpinnya langsung.

Menurut Manuputty, kasus polisi yang dipecat tersebut sudah berlangsung lama. Pelanggarannya beragam, mulai dari disersi atau melarikan diri dari tugas hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang dipecat akibat beristri dua.

Larangan beristri dua atau poligami sudah ada sejak pemerintahan Presiden Soeharto di masa Orde Baru. Apapun alasannya, anggota Polri dan TNI dilarang berpoligami. 

"Melanggar kode etik seperti disersi, tadi ada yang dua bulan, ada yang tujuh bulan. Ada yang melakukan tindak pidana, kemudian ada yang melanggar kode etik yakni beristri dua," katanya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akhir Pelarian Tiga Pembakar Mobil Polisi di Sumut

Akhir Pelarian Tiga Pembakar Mobil Polisi di Sumut

News | Selasa, 14 September 2021 | 05:24 WIB

Kata Polisi soal Kelanjutan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Penganiayaan Pegawai KPI

Kata Polisi soal Kelanjutan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Penganiayaan Pegawai KPI

Video | Senin, 13 September 2021 | 21:30 WIB

Ungkit Firli Masak Nasi Goreng, ICW: Wajah KPK Sudah Tak Bisa Dipoles, Banyak Gimiknya

Ungkit Firli Masak Nasi Goreng, ICW: Wajah KPK Sudah Tak Bisa Dipoles, Banyak Gimiknya

News | Senin, 13 September 2021 | 19:06 WIB

Kelanjutan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Penganiayaan Pegawai KPI, Begini Kata Polisi

Kelanjutan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Penganiayaan Pegawai KPI, Begini Kata Polisi

News | Senin, 13 September 2021 | 18:54 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×